ADA 18 DAN 4 TUNTUTAN MAHASISWA KEPADA PRESIDEN
Oleh: Drs. H.M. Yusron
Hadi, M.M.
Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI).
Kaharuddin mengatakan.
Bahwa ada 18 tuntutan
dari BEM SI.
Yang belum dijawab pemerintah.
1. Ada
12 tuntutan.
Saat aksi 7 tahun.
Pemerintah Jokowi.
Pada 21 Oktober 2021.
2. Ada
6 tuntutan.
Saat aksi penundaan
Pemilu 2024.
Pada 28 Maret 2022.
Hingga kini 18 tuntutan.
Belum terjawab.
BEM SI bertemu Kepala Kantor Staf Kepresidenan.
Moeldoko.
Oktober 2021.
Pada 28 maret 2022.
Ada 6 tuntutan menolak penundaan pemilu.
Sampai Presiden.
Harus fokus pada visi, misi.
Dan janji kampanyenya.
Total 18 tuntutan mahasiswa.
Belum terjawab," kata Kahar.
Senin (11/4/2022).
BEM SI membawa 4 tuntutan baru.
Ada 4 tuntutan BEM SI.
Pada 11 April 2022, yaitu:
1.
Mendesak dan menuntut
wakil rakyat.
Agar mendengarkan.
Dan menyampaikan
aspirasi rakyat.
Bukan aspirasi partai.
2.
Mendesak dan menuntut
wakil rakyat.
Untuk menjemput
aspirasi rakyat.
Seperti aksi massa
yang dilakukan berbagai daerah.
Dari tanggal 28 Maret
2022 sampai 11 April 2022.
3.
Mendesak dan menuntut
wakil rakyat.
Untuk tidak
mengkhianati konstitusi Negara.
Dengan melakukan
amandemen.
Bersikap tegas menolak
penundaan pemilu 2024.
Atau masa jabatan 3
periode.
4.
Mendesak dan menuntut
wakil rakyat.
Untuk menyampaikan
kajian.
Disertai 18 tuntutan
mahasiswa kepada presiden.
Yang sampai saat ini
belum terjawab.
Ada 6 tuntutan BEM SI.
Pada 28 Maret 2022,
yaitu:
1.
Mahasiswa menuntut
Presiden Jokowi.
Bersikap tegas menolak.
Dan memberi pernytaan
sikap.
Terhadap penundaan
Pemilu 2024.
Atau masa jabatan 3
periode.
Karena sangat jelas
mengkhianati konstitusi.
2.
Mahasiswa mendesak
Presiden Jokowi.
Untuk menunda dan
mengkaji ulang UU IKN.
Termasuk dengan pasal bermasalah.
Serta dampak yang ditimbulkan.
Dalam aspek lingkungan, hukum, sosial ekologi, dan kebencanaan.
3.
Mahasiswa menyinggung
soal bahan pokok
Dan kelangkaan minyak
goreng.
Presiden Jokowi untuk bisa
menstabilkan harga.
Dan ketersediaan bahan
pokok di masyarakat.
4.
Mahasiswa meminta
Presiden Jokowi mengusut
tuntas.
Para mafia minyak goreng.
Dan mengevaluasi
kinerja menteri terkait.
5.
Mahasiswa menuntut
penyelesaian konflik agraria.
6.
Mahasiswa meminta
presiden dan wakil presiden.
Berkomitmen penuh menuntaskan
janji kampanye.
Dalam sisa masa
jabatannya.
Ada 12 Tuntutan BEM SI.
Pada 21 Oktober 2021, yaitu:
1.
Menuntut dan mendesak
pemerintah.
Untuk menerbitkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
Untuk membatalkan UU
11/2020.
Tentang Cipta Kerja.
2.
Menuntut dan mendesak
pemerintah.
Untuk memperbaiki.
Dan meningkatkan
pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Yang masih relatif
rendah.
3.
Menuntut dan mendesak
pemerintah.
Untuk mengembangkan
sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM) yang ada di dalam negeri.
Tanpa menjadikan utang
luar negeri.
Sebagai salah satu
sumber pembangunan negara.
4.
Wujudkan kebebasan
sipil seluas-luasnya.
Sesuai amanat
konstitusi.
Dan menjamin keamanan tiap
orang atas hak berpendapat.
Dan dalam mengemukakan
pendapat.
Serta hadirkan
evaluasi dan reformasi.
Dalam tubuh Institusi Polri.
5.
Wujudkan Supremasi
Hukum dan HAM yang berkeadilan.
Tidak tebang pilih.
Dan tuntaskan HAM masa
lalu.
6.
Berhentikan Firli
Bahuri sebagai Ketua KPK.
Batalkan TWK.
Hadirkan Perppu atas
UU KPK 19/2019.
Serta kembalikan
muruah KPK.
Sebagai realisasi anji Jokowi .
Dalam agenda
pemberantasan Korupsi.
7.
Menuntut pemerintah
untuk memberi afirmasi PPPK guru berusia di atas 35 tahun.
Dan masa mengabdi
lebih dari 10 tahun.
Untuk diprioritaskan
kelulusannya.
Serta mengangkat
langsung guru honorer.
Yang berusia di atas
50 tahun.
8.
Menuntut pemerintah
untuk segera meningkatkan kualitas pendidikan.
Segi peningkatan
kualitas guru Indonesia.
Serta pemerataan
sarana.
Dan infrastruktur
penunjang pendidikan.
Di seluruh wilayah
Indonesia.
9. Menuntut
pemerintah untuk mengembalikan independensi Badan Standar Nasional.
10.
Mendesak
Presiden Jokowi.
Untuk segera
menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
Untuk membatalkan UU
3/2020.
Tentang Minerba.
11.
Mendesak pemerintah
segera memenuhi target bauran energy.
Dan segera melakukan
percepatan transisi energi kotor.
Ke energi baru
terbarukan.
12.
Penegasan
UU pornografi.
Sebagai
regulasi hokum.
Untuk
menanggulangi konten pornografi /
Yang
berdampak pada maraknya pelecehan seksual.
(Sumber Tribun)
0 comments:
Post a Comment