MALAIKAT DOMINAN ROH DAN HEWAN DOMINAN SYAHWAT
Oleh:Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
HALAL DAN HARAM sudah lama dikenal oleh umat manusia.
Meskipun masing-masing berbeda ukuran, macam, dan
sebabnya.
Pada umumnya terkait dengan keyakinan primitif, khurafat,
dan dongeng.
Kemudian
datanglah agama-agama samawi membawa berbagai peraturan halal dan haram.
Yang mengangkat
martabat manusia.
Dari tingkatan
khurafat, dongeng, dan hidup primitif.
Menjadi manusia
mulia dan terhormat.
Agama samawi
adalah agama yag bertalian dengan langit.
Sebagian besar
halal dan haram itu disesuaikan dengan kondisi.
Dan berkembang
menurut perkembangan manusianya.
Serta mengikuti
perkembangan situasi dan kondisi.
Dalam agama Yahudi.
Ada beberapa yang diharamkan bersifat preventif.
Sebagai hukuman Allah terhadap Bani Israel karena mereka
zalim.
Hukum ini tidak tak berlaku selamanya.
Al-Quran surah Ali lmran (surah ke-3) ayat 50.
وَمُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيَّ مِنَ التَّوْرَاةِ وَلِأُحِلَّ لَكُمْ
بَعْضَ الَّذِي حُرِّمَ عَلَيْكُمْ ۚ وَجِئْتُكُمْ بِآيَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ
فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَطِيعُونِ
Dan (aku datang kepadamu)
membenarkan Taurat yang datang sebelumku, dan untuk menghalalkan bagimu
sebagian yang telah diharamkan untukmu, dan aku datang kepadamu dengan membawa
suatu tanda (mukjizat) dari Tuhanmu. Karena itu bertakwalah kepada Allah dan taatlah
kepadaku
Islam datang.
Saat pikiran umat manusia makin dewasa.
Maka tepat waktunya Allah menurunkan agama-Nya terakhir.
Hukum yang berlaku untuk semua umat manusia.
Ditutup dengan syariat Islam.
Yang komplit, menyeluruh, dan universal.
Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 3.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا
أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ
وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ
وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ
فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ
وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ
نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ
غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai,
darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang
tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas,
kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang
disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak
panah, (mengundi nasib dengan anak panah) adalah kefasikan. Pada hari ini
orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu
janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini
telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku,
dan telah Ku-ridai Islam jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena
kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang.
Cara berpikir
Islam.
Tentang halal
dan haram.
Sederhana dan
jelas.
Amanat manusia
sebagai khalifah di bumi.
Punya konsekwensi
hukum.
Yaitu berupa
pahala atau disiksa.
Seingga manusia
diberi akal dan berkehendak.
Serta diutusnya
para Rasul dengan membawa kitab.
Hal itu ujian
untuk manusia mukalaf.
Yang berbeda
dengan makhluk Allah dominan roh.
Seperti
Malaikat.
Dan dominan
syahwat.
Seperti
binatang.
Manusia bisa
meningkat melebih malaikat.
Atau
lebih rendah daripada binatang.
Halal dan haram.
Untuk mewujudkan kebaikan umat manusia.
Menghilangkan beban berat dan mempermudah manusia.
Aturan Islam berprinsip menghilangkan mafsadah dan
memberi maslahah.
Untuk segenap ummat manusia.
Al-Quran surah
Al-Anbiya (surah ke-21) ayat 107.
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ
Dan Kami tidak mengutus kamu
(Muhammad), melainkan sebagai rahmat bagi semesta alam.
Rasulullah bersabda,
“Saya diutus Allah sebagai
rahmat dan pembimbing untuk manusia.”
(Sumber Yusuf
Qardhawi)
0 comments:
Post a Comment