TANYA JAWAB MASALAH HAJI
DAN UMRAH (1)
Oleh: Drs. H.M. Yusron
Hadi, MM
1.
Apakah yang dimaksud
dengan ibadah haji?
Jawab: Ibadah haji
adalah berkunjung ke Kakbah untuk melakukan amalan-amalan ibadah, antara lain
wukuf, mabit, tawaf, sai, dan lainnya pada masa tertentu demi memenuhi
panggilan Allah dan mengharapkan rida Allah.
2.
Apakah yang dimaksud
dengan ibadah umrah?
Jawab: Ibadah umrah
adalah berkunjung ke Kakbah untuk melaksanakan tawaf, sai, dan
bercukur/menggunting rambut (tahalul).
3.
Apakah hukum ibadah haji
dan umrah?
Jawab: Ibadah haji dan
ibadah umrah hukumnya wajib bagi orang Islam yang mampu dan dilaksanakan sekali
dalam seumur hidupnya.
4.
Apakah setiap ibadah
haji harus digabungkan dengan ibadah umrah?
Jawab: Ibadah haji dan
ibadah umrah adalah dua peribadatan yang masing-masing berdiri sendiri,
sehingga tidak setiap ibadah haji harus digabungkan dengan ibadah umrah.
5.
Apakah yang dimaksud
dengan haji Tamattu?
Jawab: Haji Tamattu
adalah melakukan ibadah umrah lebih dahulu, kemudian mengerjakan ibadah
hajinya. Cara ini dikenakan dam (denda) menyembelih seekor kambing.
6.
Apakah yang dimaksud
dengan haji Ifrad?
Jawab: Haji Ifrad adalah
melakukan haji saja. Bagi orang yang akan mengerjakan umrah wajib atau umrah
sunah, maka dapat melaksanakan umrahnya dengan mikat makani (batas tempat) di
Masjid Tan’im, Masjid Jikrona, Masjid Hudaibiyah, atau di batas luar tanah suci
Mekah lainnya. Cara ini tidak terkena dam (denda) menyembelih seekor kambing.
7.
Apakah yang dimaksud
dengan haji Qiran?
Jawab: Haji Qiran
adalah melakukan haji dan umrah sekaligus dalam satu niat dan satu pekerjaan
sekaligus. Cara ini dikenakan dam (denda) menyembelih seekor kambing.
8.
Apakah syarat wajib
haji/umrah?
Jawab: Syarat wajib
haji/umrah ada 5 yaitu:
1) Islam
2) Balig
(dewasa).
3) Berakal
sehat (tidak gila)
4) Merdeka
(bukan budak).
5) Istita’ah
(mampu)
Orang belum memenuhi
syarat.
Tak wajib beribadah
haji/umrah.
9.
Apakah yang dimaksud
istita’ah (mampu) dalam beribadah haji?
Jawab: Yaitu mampu
dalam bekal (uang, materi, pengetahuan, dan kesehatan) serta kendaraan (waktu,
kesempatan, kuota, dan penugasan).
10.
Ada berapa rukun haji?
Jawab: Rukun haji ada 6
yaitu:
1) Ihram
2) Wukuf
3) Tawaf
4) Sai
5) Bercukur
(tahalul)
6) Tertib,
sesuai urutan.
Jika salah satu rukun
haji tidak dikerjakan, maka hajinya batal.
11.
Ada berapa wajib haji?
Jawab: Wajib haji ada 6
yaitu:
1) Ihram
haji dari mikat.
2) Mabit
(istirahat) di Muzdalifah
3) Mabit
(istirahat) di Mina
4) Melontar
jumrah
5) Menghindari
perbuatan yang dilarang selama berihram.
6) Tawaf
wada (pamitan) ketika akan meniggalkan Mekah.
Jika meninggalkan wajib
haji, maka harus membayar dam (denda).
Meninggalkan tawaf wada
bagi orang yang sakit/haid/uzur tidak terkena dam (denda).
15. Apakah yang
dimaksudkan tertib dalam pelaksanaan ibadah haji?
Jawab: Yaitu
melaksanakan hukum manasik sesuai aturan.
CATATAN
HAJI 2018
Oleh:
HM. Yusron Hadi Tauhid
Bin
HM. Tauhid Ismail.
Sidoarjo,
Jawa Timur.
Jemaah
mandiri non-KBIH
Ketua
Regu 23.
Rombongan
6.
Kloter
71 SUB.
0 comments:
Post a Comment