TAK PERNAH DILAKUKAN NABI
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang hal-hal yang tidak
pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad?” Syekh Abdul Somad, Lc. MA menjelaskannya.
1. Muncul istilah,“Jika tidak pernah dilakukan
oleh Nabi Muhammad, maka hukumnya haram”.
2. Hal inilah yang dijadikan kaidah sehingga
dapat membuat orang mengharamkan sesuatu yang tidak haram dan membid’ahkan sesuatu
yang tidak bid’ah.
3. Kaidah dalam ilmu Ushul Fiqh adalah berikut
ini.
4. Kaidah ke-1, dalam hukum haram terdapat tiga
model.
a. Model pertama, kata “nahi” berupa kalimat
larangan langsung, seperti dalam surah Al-Quran surah Al-Isra (surah ke-17)
ayat 32.
وَلَا
تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Dan janganlah kamu mendekati
zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan
yang buruk.
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا
Dan janganlan kamu mendekati zina.
b. Model kedua, kata “nafi” berupa larangan
tidak langsung, seperti dalam Al-Quran surah Al-Hujurat (surah ke-49) ayat 12.
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ
الظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا ۚ
أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ
وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ
Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka,
sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari
kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang
lain. Sukakah salah seorang di antaramu memakan daging saudaranya yang sudah
mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah.
Sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang.
وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا
Dan janganlan kalian saling
menggunjing satu sama lain.
c. Model ketiga, kata “waid” berupa kecaman
keras, seperti Nabi Muhammad bersabda,”Siapa
yang menipu kami, makaَ
dia bukanlah dari golongan kami.” (HR.
Muslim).
d. Sedangkan “at-Tark” (perbuatan yang
ditinggalkan dan tidak dilakukan oleh Nabi Muhammad, tidak satu pun para ahli
Ushul Fiqh menggolongkannya ke dalam kaidah haram.
5. Kaidah
ke-2:
a. Semua yang diperintahkan oleh Nabi Muhammad
harus dikerjakan.
b. Semua yang dilarang oleh Nabi Muhammad
harus ditinggalkan.
c. Tidak ada kaidah tambahan,”Semua yang
tidak dilakukan oleh Nabi Muhammad, maka hukumnya haram.”
6. Al-Quran surah Al-Hasyr (surah ke-59)
ayat 7.
مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ مِنْ
أَهْلِ الْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ
وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ
الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ ۚ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ
عَنْهُ فَانْتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Apa
saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal
dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul,
anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan,
supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara
kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang
dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah.
Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا
نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا ۚ
Dan apa saja yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang
dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.
7. Kaidah ke-3: Semua yang diperintahkan
oleh Nabi Muhammad harus dilaksanakan, dan yang dilarang oleh Nabi Muhammad harus
ditinggalkan”.
a. Nabi Muhammad bersabda,“Yang aku
perintahkan, laksanakan, dan yang aku larang, tinggalkan”.
b. Tidak ada kalimat tambahan, “Yang tidak
aku lakukan, haramkan!”.
8. Kaidah ke-4: Para ulama Ushul Fiqh
mendefinisikan sunah adalah ucapan, perbuatan, dan ketetapan yang berasal dari Nabi
Muhammad layak dijadikan sebagai dalil hukum syar’i.
9. Hanya terdapat tiga ketetapan dalam sunah
Nabi Muhammad, yaitu: qaul (ucapan), fi’l (perbuatan), dan taqrir (ketetapan).
10. Tidak ada disebutkan “at-Tark’ (sesuatu yang
ditinggalkan dan tidak pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad), sehingga “at-Tark”
tidak termasuk dalil penetapan hukum syar’i.
11. Kaidah ke-5: Masalah “at-Tark” (sesuatu yang
ditinggalkan dan tidak dilakukan oleh Nabi Muhammad) tidak selamanya mengandung
makna larangan, tetapi mengandung multi makna dan banyak kemungkinan arti.
12. Dalam kaidah Ushul Fiqh dinyatakan bahwa,”Jika
sebuah dalil itu mengandung ‘ihtimal’ (banyak kemungkinan dan ketidakpastian),
maka tidak layak dijadikan sebagai dalil.”
13. Kaidah ke-6: Masalah “at-Tark” (sesuatu yang
ditinggalkan dan tidak pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad), itu adalah hukum asalnya,
sedangkan dalam hukum asalnya tidak ada suatu perbuatan pun.
14. Jika perbuatan itu datang belakangan, maka
“at-Tark” tidak dapat menetapkan hukum
haram, karena banyak sekali perkara mandub (anjuran) dan perkara mubah (boleh)
yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah.
15. Jika dikatakan bahwa semua yang tidak
dilakukan Rasulullah mengandung hukum haram, maka akan terhentilah kehidupan
kaum muslimin.
16. Nabi Muhammad bersabda, “Apa yang
dihalalkan oleh Allah, maka itu halal. Apa yang diharamkan, maka itu haram, dan
apa yang didiamkan (tidak disebutkan), itu adalah kebaikan dari Allah, maka
terimalah, sesungguhnya Allah tidak pernah lupa terhadap segala sesuatu.”
17. Al-Quran surah Maryam (surah ke-19) ayat
64.
وَمَا
نَتَنَزَّلُ إِلَّا بِأَمْرِ رَبِّكَ ۖ لَهُ مَا بَيْنَ أَيْدِينَا وَمَا
خَلْفَنَا وَمَا بَيْنَ ذَٰلِكَ ۚ وَمَا كَانَ رَبُّكَ نَسِيًّا
Dan tidaklah kami (Jibril) turun, kecuali dengan perintah Tuhanmu.
Kepunyaan-Nya-lah apa-apa yang ada di hadapan kita, apa-apa yang ada di
belakang kita dan apa-apa yang ada di antara keduanya, dan tidaklah Tuhanmu
lupa.
18. Kemudian Rasulullah membacakan ayat, “dan
tidaklah Tuhanmu lupa.”. (Qs. Maryam [19]: 64).
وَمَا كَانَ رَبُّكَ نَسِيًّا
Dan Tuhanmu tidak lupa.
19. Hal ini menunjukkan bahwa yang tidak
disebutkan oleh Allah dan tidak dilakukan oleh Rasulullah bukan berarti
mengandung makna haram, tetapi mengandung makna boleh, hingga ada dalil lain
yang mengharamkannya.
20. Sehingga kaidah: Jika tidak pernah
dilakukan oleh Nabi, maka hukumnya haram, adalah batal dan tidak berlaku.
Daftar Pustaka
1.
Somad,
Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2.
Somad,
Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3.
Somad,
Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4.
Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online
0 comments:
Post a Comment