JENGGOT
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang jenggot menurut ajaran
Islam?” Syekh Abdul Somad, Lc. M.A. menjelaskannya.
1. Banyak hadis yang menyebutkan bahwa
Rasulullah memerintahkan agar membiarkan jenggot memanjang dan tidak mencukur
jenggot.
2. Rasulullah bersabda,”Bedakan diri kalian
dengan orang-orang musyrik, dengan membiarkan jenggot memanjang dan merapikan
kumis kalian.”
3. Ibnu Umar ketika melaksanakan ibadah haji
atau ibadah umrah, beliau menggenggam jenggotnya dan jenggot yang panjangnya melebihi
genggamannya lalu dipotongnya.
4. Apakah perintah Rasulullah “Biarkanlah
jenggot memanjang!” mengandung makna wajib untuk membiarkan jenggot menjadi
panjang? Atau hanya bersifat anjuran untuk memanjangkan jenggot?
5. Ulama Mazhab Syafii berpendapat bahwa
makna perintah membiarkan jenggot menjadi panjang hanya bersifat saran dan anjuran,
bukan bersifat wajib, sehingga mencukur jenggot hanya dikatakan makruh.
6. Ulama kalangan mazhab Syafii berpendapat bahwa
mencabut jenggot pada awal tumbuhnya untuk orang yang baru tumbuh jenggot dan
untuk penampilan yang bagus hukumnya makruh.
7. Sebagian ahli Fiqh memahami hadis Nabi Muhammad
yang memerintahkan membiarkan jenggot memanjang, mengandung makna wajib.
8. Sebagian besar ahli Fiqh menyebutnya sunah,
artinya orang yang melakukannya mendapatkan pahala dan orang yang tidak
melakukannya tidak bersalah.
9. Tidak ada dalil bagi mereka yang
mengatakan bahwa mencukur jenggot itu haram, selain hadis Nabi Muhammad yang khusus
terkait dengan perintah membiarkan jenggot memanjang untuk membedakan orang
Islam dengan orang Majusi dan musyrik.
10. Perintah dalam hadis Nabi Muhammad tersebut.
a. Dipahami oleh sebagian ulama sebagai
perintah wajib.
b. Sebagian ulama yang lain memahaminya bukan
wajib, tetapi sebagai anjuran yang lebih
utama.
11. Pada masa salaf (tiga abad pertama Hijriah),
seluruh pria penduduk bumi yang kafir maupun yang muslim, semuanya memanjangkan
jenggotnya, sehingga tidak ada alasan untuk mencukur jenggot.
12. Oleh sebab itu ulama berbeda pendapat
antara jumhur yang mewajibkan memelihara jenggot dan mazhab Syafi’i yang
menyatakan bahwa memelihara jenggot itu sunah, dan tidak berdosa bagi orang
yang mencukur jenggotnya.
13. Para ulama berpendapat bahwa mencukur
jenggot hukumnya makruh dan memelihara jenggot hukumnya sunah (mendapatkan
pahala bagi yang menjaga jenggotnya tetap rapi) dengan tampilan yang bagus sesuai
dengan wajah dan tampilan sebagai umat Islam yang bersih dan rapi.
Daftar Pustaka
1.
Somad,
Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2.
Somad,
Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3.
Somad,
Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4.
Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online
0 comments:
Post a Comment