Monday, February 11, 2019

1883. JENGGOT






JENGGOT
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang jenggot menurut ajaran Islam?” Syekh Abdul Somad, Lc. M.A.  menjelaskannya.         
1.    Banyak hadis yang menyebutkan bahwa Rasulullah memerintahkan agar membiarkan jenggot memanjang dan tidak mencukur jenggot.
2.    Rasulullah bersabda,”Bedakan diri kalian dengan orang-orang musyrik, dengan membiarkan jenggot memanjang dan merapikan kumis kalian.”
3.    Ibnu Umar ketika melaksanakan ibadah haji atau ibadah umrah, beliau menggenggam jenggotnya dan jenggot yang panjangnya melebihi  genggamannya lalu dipotongnya.
4.    Apakah perintah Rasulullah “Biarkanlah jenggot memanjang!” mengandung makna wajib untuk membiarkan jenggot menjadi panjang? Atau hanya bersifat anjuran untuk memanjangkan jenggot?
5.    Ulama Mazhab Syafii berpendapat bahwa makna perintah membiarkan jenggot menjadi panjang hanya bersifat saran dan anjuran, bukan bersifat wajib, sehingga mencukur jenggot hanya dikatakan makruh.
6.    Ulama kalangan mazhab Syafii berpendapat bahwa mencabut jenggot pada awal tumbuhnya untuk orang yang baru tumbuh jenggot dan untuk penampilan yang bagus hukumnya makruh.
7.    Sebagian ahli Fiqh memahami hadis Nabi Muhammad yang memerintahkan membiarkan jenggot memanjang, mengandung makna wajib.
8.    Sebagian besar ahli Fiqh menyebutnya sunah, artinya orang yang melakukannya mendapatkan pahala dan orang yang tidak melakukannya tidak bersalah.
9.    Tidak ada dalil bagi mereka yang mengatakan bahwa mencukur jenggot itu haram, selain hadis Nabi Muhammad yang khusus terkait dengan perintah membiarkan jenggot memanjang untuk membedakan orang Islam dengan orang Majusi dan musyrik.
10. Perintah dalam hadis Nabi Muhammad tersebut.
a.    Dipahami oleh sebagian ulama sebagai perintah wajib.
b.    Sebagian ulama yang lain memahaminya bukan wajib, tetapi sebagai  anjuran yang lebih utama.
11. Pada masa salaf (tiga abad pertama Hijriah), seluruh pria penduduk bumi yang kafir maupun yang muslim, semuanya memanjangkan jenggotnya, sehingga tidak ada alasan untuk mencukur jenggot.
12. Oleh sebab itu ulama berbeda pendapat antara jumhur yang mewajibkan memelihara jenggot dan mazhab Syafi’i yang menyatakan bahwa memelihara jenggot itu sunah, dan tidak berdosa bagi orang yang mencukur jenggotnya.
13. Para ulama berpendapat bahwa mencukur jenggot hukumnya makruh dan memelihara jenggot hukumnya sunah (mendapatkan pahala bagi yang menjaga jenggotnya tetap rapi) dengan tampilan yang bagus sesuai dengan wajah dan tampilan sebagai umat Islam yang bersih dan rapi.

Daftar Pustaka
1.    Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2.    Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3.    Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5.    Tafsirq.com online












































Related Posts:

0 comments:

Post a Comment