Thursday, March 21, 2019

2023. MUSIK DAN NYANYIAN







MUSIK DAN NYANYIAN
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
 

      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang musik dan nyanyian menurut agama Islam?” Profesor Quraish Shihab menjelaskannya. 
1.    Musik (menurut KBBI V) dapat diartikan “ilmu atau seni menyusun nada atau suara dalam urutan, kombinasi, dan hubungan temporal untuk menghasilkan (suara) yang mempunyai kesatuan dan kesimnaambungan”, “nada atau suara yang disusun demikian rupa sehingga mengandung irama, lagu, dan keharmanosinan (terutama yang menggunakan alat-lat yang dapat menghasilkan bunyi-bunyi itu).
2.     Nyanyian dapat diartikan “hasil menyanyi”, “yang dinyanyikan”, “lagu”, atau “komponen musik pendek yang terdiri atas lirik dan lagu”.

3.    Al-Quran surah Luqman (surah ke-31) ayat 6.
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا ۚ أُولَٰئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ
     
      Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan.

4.    Asbabun nuzul (penyebab turunnya) ayat ini:
a.    Seorang Quraisy membeli seorang penyanyi wanita untuk menyesatkan orang Islam, maka turunlah ayat tesebut untuk mengancam orang-orang yang berusaha untuk menyesatkan manusia.
b.    Menurut Ibnu Abbas ayat ini turun berkenaan dengan Nadir bin Haris yang membeli budak penyanyi wanita.
c.    Nadir bin Haris mengirim penyanyi wanita itu kepada setiap orang yang akan masuk Islam, agar orang itu membatalkan niatnya untuk masuk Islam.

5.    Sebagian ulama berpendapat bahwa semua jenis musik dan nyanyian apa pun bentuk dan modelnya hukumnya haram, karena akan membuat lalai dalam mengingat Allah, dan menggoda berbuat kemaksiatan.
6.    Sebagian ulama membolehkan bermain, mendengarkan musik, dan bernyanyi, karena sama dengan mendengarkan perkataan atau bunyi-bunyian yang bersumber dari makhluk hidup atau benda mati, asalkan tidak membawa kemaksiatan dan tidak melanggar larangan Allah.

Daftar Pustaka
1.    Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.  
2.    Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3.    Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2,
5.    Tafsirq.com online.      


Related Posts:

0 comments:

Post a Comment