MUSIK
DAN NYANYIAN
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan
tentang musik dan nyanyian menurut agama Islam?” Profesor Quraish Shihab
menjelaskannya.
1. Musik
(menurut KBBI V) dapat diartikan “ilmu atau seni menyusun nada atau suara dalam
urutan, kombinasi, dan hubungan temporal untuk menghasilkan (suara) yang mempunyai
kesatuan dan kesimnaambungan”, “nada atau suara yang disusun demikian rupa
sehingga mengandung irama, lagu, dan keharmanosinan (terutama yang menggunakan
alat-lat yang dapat menghasilkan bunyi-bunyi itu).
2. Nyanyian dapat diartikan “hasil menyanyi”, “yang
dinyanyikan”, “lagu”, atau “komponen musik pendek yang terdiri atas lirik dan
lagu”.
3. Al-Quran
surah Luqman (surah ke-31) ayat 6.
وَمِنَ
النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ
عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا ۚ أُولَٰئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ
Dan di antara manusia (ada) orang yang
mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari
jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan.
Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan.
4. Asbabun
nuzul (penyebab turunnya) ayat ini:
a. Seorang
Quraisy membeli seorang penyanyi wanita untuk menyesatkan orang Islam, maka turunlah
ayat tesebut untuk mengancam orang-orang yang berusaha untuk menyesatkan
manusia.
b. Menurut
Ibnu Abbas ayat ini turun berkenaan dengan Nadir bin Haris yang membeli budak
penyanyi wanita.
c. Nadir
bin Haris mengirim penyanyi wanita itu kepada setiap orang yang akan masuk
Islam, agar orang itu membatalkan niatnya untuk masuk Islam.
5. Sebagian
ulama berpendapat bahwa semua jenis musik dan nyanyian apa pun bentuk dan
modelnya hukumnya haram, karena akan membuat lalai dalam mengingat Allah, dan
menggoda berbuat kemaksiatan.
6. Sebagian
ulama membolehkan bermain, mendengarkan musik, dan bernyanyi, karena sama dengan
mendengarkan perkataan atau bunyi-bunyian yang bersumber dari makhluk hidup
atau benda mati, asalkan tidak membawa kemaksiatan dan tidak melanggar larangan
Allah.
Daftar
Pustaka
1. Shihab,
M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2. Shihab,
M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan
Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3. Shihab,
M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2,
5. Tafsirq.com
online.
0 comments:
Post a Comment