MAKAN
DAGING HEWAN MENURUT ALQURAN
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, MM
Makan
daging dalam Al-Qur’an.
Dibahas
dalam berbagai ayat.
Dalam
konteks:
1)
Halal.
2)
Hikmah penciptaan.
3)
Adab menyembelih.
A. Daging
hewan nikmat dari Allah.
Al-Quran
surah An-Nahl (surah ke-16) ayat 5.
وَالْأَنْعَامَ خَلَقَهَا ۗ لَكُمْ فِيهَا دِفْءٌ وَمَنَافِعُ وَمِنْهَا
تَأْكُلُونَ
Dan Dia Allah menciptakan
binatang ternak untukmu; padanya ada (bulu)
yang menghangatkan dan berbagai manfaat, dan sebagian kamu makan.
Keterangan.
1)
Daging hewan ternak.
2)
Seperti sapi, kambing, dan unta.
3)
Karunia Allah yang halal untuk dimakan.
Al-Quran
surah Al-Mukminun (surah ke-23) ayat 21.
وَإِنَّ لَكُمْ فِي الْأَنْعَامِ لَعِبْرَةً ۖ نُسْقِيكُمْ مِمَّا فِي بُطُونِهَا
وَلَكُمْ فِيهَا مَنَافِعُ كَثِيرَةٌ وَمِنْهَا تَأْكُلُونَ
Dan sesungguhnya pada hewan
ternak, benar-benar ada pelajaran penting bagi kamu, Kami memberi minum kamu
dari air susu yang ada dalam perutnya, dan (juga) pada hewan ternak banyak faedah
untukmu, dan sebagian kamu makan.
Al-Quran surah An-Nahl (surah ke-16) ayat 14.
وَهُوَ الَّذِي سَخَّرَ الْبَحْرَ لِتَأْكُلُوا مِنْهُ لَحْمًا طَرِيًّا
وَتَسْتَخْرِجُوا مِنْهُ حِلْيَةً تَلْبَسُونَهَا وَتَرَى الْفُلْكَ مَوَاخِرَ
فِيهِ وَلِتَبْتَغُوا مِنْ فَضْلِهِ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Dan Dia Allah yang
menundukkan lautan (untukmu), agar kamu dapat memakan
darinya daging segar (ikan), dan kamu mengeluarkan
dari lautan perhiasan yang kamu pakai; dan kamu melihat bahtera berlayar
padanya, dan supaya kamu mencari (keuntungan) dari karunia-Nya, dan supaya kamu
bersyukur.
Al-Quran
surah Al-Haj (surah ke-22) ayat 28.
لِيَشْهَدُوا
مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَىٰ
مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۖ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا
الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
Agar mereka menyaksikan
berbagai manfaat bagi mereka dan agar mereka menyebut nama Allah pada hari yang
telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan
(sebagian lagi) berikan untuk dimakan orang sengsara dan fakir.
B. Daging
yang diharamkan.
Al-Quran
surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 173.
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا
أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا
إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Sesungguhnya Allah hanya
mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika
disembelih) disebut (nama) selain Allah.
Tetapi barang siapa terpaksa (memakannya) sedang dia tidak ingin dan tidak
(pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.
Al-Quran
surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 3.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ
لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ
وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى
النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ
يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي
وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ
مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi,
(daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, terpukul,
jatuh, ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu
menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu)
yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak
panah, (mengundi nasib dengan anak panah) adalah kefasikan. Pada hari ini
orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu jangan
kamu takut kepada mereka dan takut kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan
untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah
Ku-ridai Islam jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan
tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.
Al-Quran
surah Al-An’am (surah ke-6) ayat 145.
وَعَلَى الَّذِينَ
هَادُوا حَرَّمْنَا كُلَّ ذِي ظُفُرٍ ۖ وَمِنَ الْبَقَرِ وَالْغَنَمِ حَرَّمْنَا
عَلَيْهِمْ شُحُومَهُمَا إِلَّا مَا حَمَلَتْ ظُهُورُهُمَا أَوِ الْحَوَايَا أَوْ
مَا اخْتَلَطَ بِعَظْمٍ ۚ ذَٰلِكَ جَزَيْنَاهُمْ بِبَغْيِهِمْ ۖ وَإِنَّا
لَصَادِقُونَ
Dan kepada orang Yahudi,
Kami haramkan segala binatang berkuku dan sapi dan domba, Kami haramkan atas
mereka lemak dari kedua binatang itu, selain lemak yang
melekat di punggung keduanya atau yang di perut besar dan usus atau yang
bercampur dengan tulang. Demikian Kami hukum mereka sebab durhaka; dan
sesungguhnya Kami adalah Maha Benar.
C. Daging
hewan ibadah Qurban
Al-Quran
surah Al-Haj (surah ke-22) ayat 37.
لَنْ
يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَٰكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَىٰ
مِنْكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا
هَدَاكُمْ ۗ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِينَ
Daging-daging unta dan
darahnya sekali-kali tidak dapat mencapai (rida) Allah, tetapi takwamu yang
dapat mencapainya. Demikian Allah telah
menundukkannya untuk kamu agar kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya
kepada kamu. Dan beri kabar gembira kepada orang yang berbuat baik.
D. Daging
sebagai Nikmat di Surga.
Al-Quran surah At-Tur (surah
ke-52) ayat 22.
وَأَمْدَدْنَاهُمْ بِفَاكِهَةٍ وَلَحْمٍ مِمَّا يَشْتَهُونَ
Dan Kami beri mereka
tambahan dengan buah-buahan dan daging dari segala jenis
yang mereka ingini.
Al-Quran surah Al-Waqi’ah (surah
ke-56) ayat 21.
وَلَحْمِ طَيْرٍ مِمَّا يَشْتَهُونَ
Dan daging burung dari
apa yang mereka inginkan.
E. Perumpamaan
negatif: Bergunjing.
Al-Quran surah Al-Hujurat (surah
ke-49) ayat 12.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ
الظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا ۚ
أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ
وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ
Hai orang-orang beriman,
jauhi kebanyakan prasangka (curiga), karena sebagian dari prasangka itu dosa.
Dan jangan mencari keburukan orang dan jangan
bergunjing satu sama lain. Adakah orang di antara kamu suka memakan daging
saudaranya yang sudah mati? Maka tentu kamu merasa
jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima
Taubat lagi Maha Penyayang.
F.
Daging Kurban dalam Al-Qur’an.
Ibadah
kurban syariat sangat mulia.
Daging
kurban disebut dalam beberapa ayat Al-Qur’an.
Al-Quran
surah Al-Haj (surah ke-22) ayat 28.
لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ
مَعْلُومَاتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۖ فَكُلُوا
مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
Agar mereka menyaksikan
berbagai manfaat bagi mereka dan agar mereka menyebut nama Allah pada hari yang
telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan
(sebagian lagi) berikan untuk dimakan orang yang sengsara dan fakir.
Keterangan.
1)
Daging kurban boleh dimakan sendiri.
2)
Dan wajib dibagikan pada fakir miskin.
Al-Quran
surah Al-Haj (surah ke-22) ayat 36.
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ
فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ ۖ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ ۚ كَذَٰلِكَ
سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Dan telah Kami jadikan
untukmu unta-unta sebagian dari syiar Allah, kamu mendapat banyak kebaikan padanya,
maka sebut olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri
(dan telah terikat). Kemudian jika telah roboh (mati), maka makan sebagian dan
beri makan orang yang rela dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta)
dan orang yang meminta. Demikian Kami menundukkan untua itu kepadamu, semoga kamu
bersyukur.
Keterangan.
Daging
kurban juga diberikan pada:
1)
Orang tak meminta-minta, tapi butuh.
2)
Orang yang meminta karena butuh.
Tujuan
kurban.
1)
Tak sekadar daging atau darah.
2)
Tapi bukti takwa pada Allah.
3)
Allah menilai niat dan keikhlasan.
G. Pembagian
daging qurban.
Menurut
mayoritas ulama.
Mazhab
Syafi’i dan Hanafi.
1)
1/3 untuk diri sendiri dan keluarga.
2)
1/3 untuk dihadiahkan.
3)
1/3 untuk fakir miskin
Daging
kurban.
1)
Tak boleh dijual.
2)
Kulitnya tak boleh dijual.
Jika kurban
wajib/nazar.
Sumber
1)
Tafsir Quran Perkata DR M Hatta.
2)
ChatGPT.
3)
Copilot.
4)
Cici.
5)
Claude.
6)
Grok.

0 comments:
Post a Comment