Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label BEDA BPJS TENAGA KERJA DAN SEHAR. Show all posts
Showing posts with label BEDA BPJS TENAGA KERJA DAN SEHAR. Show all posts

Tuesday, October 28, 2025

53854. BEDANYA BPJS TENAGA KERJA DAN SEHAT

 





BEDANYA BPJS TENAGA KERJA DAN KESEHATAN

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, MM

 

 

 

Perbedaan:

 

1)        BPJS Tenaga Kerja.

2)        BPJS Kesehatan.

 

Kepanjangan BPJS.

Yaitu:

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

 

BPJS.

1)        Yaitu lembaga negara.

2)        Bertugas menyelenggarakan program jaminan social.

 

3)        Bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

4)        Agar terlindungi dari risiko sakit, kecelakaan, pensiun, atau hilang pekerjaan.

 

Di Indonesia.

Ada 2 jenis BPJS:

 

1)        BPJS Kesehatan.

Untuk jaminan biaya pengobatan dan perawatan kesehatan.

 

2)        BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk jaminan kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, dan kematian bagi pekerja.

 

1)                BPJS Kesehatan =

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

 

2)                BPJS Ketenagakerjaan =

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

 

A.               BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK)

 

BPJS Ketenagakerjaan.

Yaitu jaminan sosial untuk para pekerja.

Di perusahaan dan pekerja mandiri.


Fokusnya.

Melindungi pekerja dari risiko dalam pekerjaan dan masa tua.

 

Fungsi utama:

Melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja, kematian, kehilangan pekerjaan, dan hari tua.

 

Program yang ditanggung:

 

1.        Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK):


Menanggung biaya obat dan santunan jika pekerja cedera atau meninggal akibat pekerjaan.

 

2.        Jaminan Kematian (JKM):


Memberi santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja.

 

3.        Jaminan Hari Tua (JHT):


Tabungan pensiun yang bisa diambil saat berhenti kerja atau pensiun.

 

4.        Jaminan Pensiun (JP):


Memberi uang bulanan setelah pensiun, mirip seperti gaji kecil tiap bulan.

 

5.        Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP):


Bantuan uang tunai dan pelatihan jika peserta di-PHK.

 

Peserta:

 

1)        Pekerja formal (pegawai swasta, buruh, PNS tertentu).

 

2)        Pekerja informal (ojek online, petani, pedagang, freelancer) juga bisa ikut secara mandiri.

 

B.               BPJS Kesehatan

 

BPJS Kesehatan

Yaitu jaminan sosial untuk biaya pengobatan dan perawatan kesehatan.


Fokusnya.

Melindungi semua warga negara dari risiko biaya berobat yang mahal.

 

Fungsi utama:

Menjamin akses layanan kesehatan di fasilitas medis (puskesmas, klinik, rumah sakit) tanpa biaya besar.

 

Pelayanan yang ditanggung:

 

1)        Pemeriksaan di puskesmas atau klinik (tingkat pertama).

 

2)        Rujukan ke rumah sakit (tingkat lanjut).

 

3)        Rawat inap, operasi, obat-obatan, dan persalinan.

 

4)        Termasuk layanan darurat medis.

 

Peserta:

 

1)        Seluruh warga Indonesia (wajib ikut).

 

2)        Bisa pekerja, keluarga, pelajar, lansia, atau tidak bekerja.

 

3)        Iurannya bisa dibayar pribadi, dipotong dari gaji, atau dibayar pemerintah (bagi yang tidak mampu).

 

Kesimpulan

 

1)        BPJS Ketenagakerjaan =

Perlindungan ekonomi dan sosial bagi pekerja (kecelakaan, pensiun, kematian, PHK).

 

2)        BPJS Kesehatan =

Perlindungan biaya berobat bagi seluruh warga.

 

Penutup.

 

1)        Jika sakit dan berobat ke rumah sakit.

Maka pakai BPJS Kesehatan.

 

2)        Jika cedera karena kerja atau ingin klaim hari tua/pensiun.

Maka urusan BPJS Ketenagakerjaan.

 

Sumber

1)        Tafsir Quran Perkata DR M Hatta.

2)        ChatGPT.

 

3)        Copilot.

4)        Cici.

 

5)        Claude.

6)        Grok.

 

 

Top of Form

Bottom of Form