BEDA PENDAPAT GAJI GURU MASUK 20
PERSEN APBN
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, MM
Pasal 31 UUD 1945
Tentang Pendidikan
Ayat (1): Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
·
Ayat (2): Setiap warga negara wajib mengikuti
pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Ayat (3): Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional.
·
Ayat (4): Negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD
untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
·
Ayat (5): Pemerintah memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai agama dan persatuan
bangsa.
Catatan.
Secara konstitusional, 20% APBN/APBD wajib untuk pendidikan.
Apakah Gaji Guru Termasuk 20%?
Timbul perdebatan:
A.
Pendapat Pemerintah:
1)
Gaji guru termasuk dalam 20% anggaran
pendidikan.
2)
Artinya, dari total APBN/APBD.
3)
Belanja pegawai (guru, dosen, tenaga
kependidikan) dianggap bagian "anggaran pendidikan".
B.
Pendapat Sebagian Akademisi &
Praktisi Pendidikan:
Seharusnya gaji guru tidak dihitung
dalam 20%.
Alasannya:
1)
Gaji adalah belanja rutin negara
(kewajiban sebagai aparatur negara), bukan "program pembangunan
pendidikan".
2)
Kalau gaji masuk, maka anggaran riil
untuk mutu pendidikan (sarana, riset, kurikulum, beasiswa) jadi sangat kecil.
3)
Semangat pasal 31 ayat (4) adalah peningkatan
kualitas pendidikan, bukan sekadar menggaji aparatur.
C.
Praktik di Indonesia.
Faktanya, hingga kini.
1)
Gaji guru tetap dihitung dalam 20%
APBN/APBD.
2)
Akibatnya, walaupun angka
"20%" terlihat tercapai.
3)
Alokasi nyata untuk peningkatan mutu
pendidikan masih terbatas.
4)
Sering hanya 5-7%.
Kesimpulan:
1)
UUD 1945 Pasal 31 ayat (4).
Jelas memerintahkan minimal 20% anggaran pendidikan.
2)
Idealnya, gaji guru dikeluarkan dari
hitungan 20% .
3)
Sebab merupakan kewajiban negara.
4)
Sehingga anggaran pendidikan
benar-benar fokus pada peningkatan kualitas.
5)
Tapi dalam praktik.
6)
Pemerintah masih memasukkan gaji guru dalam
20% tersebut.
Sumber
1)
UUD 45.
2)
ChatGPT.
3)
Copilot.
4)
Cici.
5)
Claude.
6)
Grok.



.png)