UANG SARANA
HIDUP MANUSIA
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
A. Fungsi
uang.
1. Uang
bisa diartikan “alat tukar atau standar pengukur nilai (kesatuan hitungan) yang sah,
dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara berupa emas, perak, atau logam lain yang
dicetak dengan bentuk dan gambar tertentu
2. Uang
antara lain diartikan sebagai harta kekayaan dan nilai tukar bagi sesuatu.
3. Pandangan Islam terhadap uang dan harta amat positif.
4. Dalam
Al-Quran, kata “mal” (uang) dalam bentuk tunggal terulang dalam Al-Quran 25 kali.
5. Kata “amwal” (dalam bentuk jamak) 61 kali.
6. Kata
“mal” (uang) punya 2 bentuk.
1) Uang
tidak dihubungkanb dengan pemilik.
2) Uang
yang dihubungkan dengan Sesutu.
7. Uang tidak
dihubungkan kepada pemilik.
1) Artinya
“uang” dan “harta” adalah berdiri sendiri.
2) Harta tidak
menjadi objek kegiatan manusia.
3) Tetapi
berpotensi untuk itu.
8. Uang dihubungkan
kepada sesuatu, misalnya:
1) Harta mereka.
2) Harta anak
yatim.
3) Hartamu.
4) Dan
lainnya.
9. Artinya
harta yang menjadi objek kegiatan.
10. Bentuk ini yang terbanyak dipakai Al-Quran.
11. Dalam
Al-Quran, kata “harta” bentuk pertama 23 kali.
12. Dan bentuk
kedua 54 kali.
13. Jumlah
terbanyak dibicarakan harta dalam bentuk objek.
14. Yang mengesankan
seharusnya “harta” dan “uang”
menjadi objek kegiatan manusia
dalam ekonomi.
15. Modal menurut Al-Quran:
1) Modal
ke-1: Manusia.
2) Modal ke-2:
Sumber daya alam.
16. Uang
adalah modal dan salah satu faktor produksi penting.
17. Tapi bukan
terpenting.
18. Pandangan
ini berbeda pendapat sebagian pelaku ekonomi modern.
19. Yang
menganggap uang adalah segalanya.
20. Sehingga
manusia dan sumber daya alam ditelantarkan.
21. Modal tidak
boleh diabaikan.
22. Manusia
wajib memakai modal dengan baik.
23. Agar modal
terus produktif dan tidak habis dipakai.
24. Seorang
wali yang mengurus dan menguasai harta orang lain yang belum mampu mengurus
hartanya sendiri diperintahkan mengembangkannya.
25. Untuk membiayai
kebutuhan pemiliknya yang tidak mampu.
26. Dari
keuntungan perputaran modalnya.
27. Bukan
dari pokok modalnya.
28. Al-Quran
surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 5.
وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ
الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ
وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا
Dan janganlah kamu serahkan kepada
orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam
kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Beri mereka belanja
dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkan kepada mereka perkataan yang
baik.
29. Ayat
Al-Quran menyatakan, “Warzuquhum fiha”.
30. Bukan “Warzuquhum minha”.
31. Kata “Minha”
artinya “dari modal”.
32. Kata “fiha”
artinya “di dalam modal”.
33. Yaitu
adanya sesuatu yang masuk dari luar ke dalam.
34. Berupa
keuntungan yang diperoleh dari hasil usaha.
35. Modal
tidak boleh menghasilkan dari dirinya sendiri.
36. Tapi
harus dengan usaha manusia.
37. Sehingga
membungakan uang bentuk riba dan judI dilarang Al-Quran.
38. Hikmah
riba dilarang dan zakat sebesar 2,5 persen terhadap uang, meskipun tidak diperdagangkan:
1) Mendorong
kegiatan ekonomi.
2) Terjadi
perputaran dana.
3) Mengurangi
spekulasi dan penimbunan.
39. Al-Quran
surah Al-Taubah (surah ke-9) ayat 34.
۞ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ
كَثِيرًا مِنَ الْأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ
بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ ۗ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ
الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ
بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
Hai orang-orang beriman, sesungguhnya sebagian
besar dari orang alim Yahudi dan rahib Nasrani benar-benar makan harta orang
dengan jalan batil dan mereka menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang
menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka
beritahukan kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa pedih.
40. Uang
dan harta dijadikan Allah untuk sarana kehidupan manusia memenuhi kebutuhannya.
41. Menyimpan
uang dan harta tanpa diputar dan penimbunan kebutuhan, tidak sejalan dengan
tujuan itu.
42. Para pemilik
uang yang tidak mampu mengelola uangnya.
43. Al-Quran
dan sunah Nabi memberi jalan:
1) Murabahah.
2) Mudharabah.
3) Musyarakah.
44. Murabahah adalah pembelian barang menurut perincian
yang ditetapkan pengutang dengan keuntungan dan waktu pembayaran yang
disepakati.
45. Mudharabah
adalah bergabungnya tenaga kerja dengan pemilik modal sebagai mitra usaha dan
keuntungan yang dibagi sesuai rasio kesepakatan.
46. Musyarakah
adalah memadukan modal bersama memutarnya dengan kesepakatan rasio laba yang
akan diterima.
47. Cara
ini akan mendorong para pemilik harta kekayaan memutarkan modalnya dalam
kegiatan ekonomi.
48. Karena
uang adalah sarana kehidupan untuk memenuhi kebutuhan manusia.
Daftar
Pustaka
1. Shihab,
M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2. Shihab,
M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan
Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3. Shihab,
M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com
online.

0 comments:
Post a Comment