PEN
GERTIAN MAZHAB DAN KHILAFIAH
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
A. Pengertian
Mazhab.
1. Mazhab
(menurut KBBI V) dapat diartikan “haluan atau aliran mengenai hukum fikih yang
menjadi ikutan umat Islam”, dan “golongan pemikir yang sepaham dalam teori,
ajaran, atau aliran tertentu di bidang ilmu, cabang kesenian, dan sebagainya
yang berusaha memajukan hal itu.”
2. Dikenal
4 mazhab utama.
1) Mazhab
Hanafi.
2) Mazhab
Maliki.
3) Mazhab
Syafii.
4) Mazhab
Hambali.
3. Masing-masing
mazhab punya karakter tersendiri.
1) Mazhab
Hanafi didirikan oleh Nukman bin Tsabit (lahir tahun 89 Hijriah dan wafat tahun
150 Hijirah). Nukman bin Tsabit seorang
guru besar ilmu fikih di Irak.
2) Mazhab
Maliki didirikan oleh Imam Malik bin Anas (lahir tahun 93 Hijriah dan wafat
tahun 179 Hijriah). Imam Malik bin Anas berasal dari Madinah.
3) Mazhab
Syafii didirikan oleh Muhammad bin Idris (lahir tahun 150 Hijriah dan wafat
tahun 200 Hijirah). Muhammad bin Idris berasal dari Gaza, Palestina.
4) Mazhab
Hambali didirikan oleh Ahmad bin Hambal (lahir tahun 164 Hijriah dan wafat
tahun 241 Hijriah). Ahmad bin Hambal berasal dari Baghdad, Irak.
4. Orang bermazhab
artinya orang yang punya mazhab tertentu dan mengikuti mazhab tertentu.
B. Pengertian
khilafiah.
1. Kata
“khilaf” dan “ikhtilaf” bisa diartikan “adanya perbedaan” atau “terdapat
perbedaan”.
2. Sebagian
ulama berpendapat kata “khilaf” dan “ikhtilaf” punya makna sama.
3. Sebagian
ulama lain berpendapat:
1) Khilaf
adalah perbedaan tanpa dalil.
2) lkhtilaf
adalah perbedaan dengan dalil.
4. Terdapat
ungkapan, “Dalam masalah ini terdapat khilafiah.”
5. Artinya
para ulama tidak satu pendapat dalam masalah itu.
6. Atau
pendapat para ulama berlainan dalam
masalah itu.
Daftar
Pustaka
1. Somad,
Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2. Somad,
Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3. Somad,
Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com
online
0 comments:
Post a Comment