Sunday, April 17, 2022

13201. SEJARAH ADANYA THR MENJELANG LEBARAN

 

 



 

SEJARAH ADANYA THR MENJELANG LEBARAN

Oleh: Drs. H.M. Yusron Hadi, MM

 

 

Sejarah adanya THR.

Atau Tunjangan Hari Raya.

 

Tunjangan Hari Raya (THR).

Hal yang dinanti oleh pekerja.

 

Sebelum Hari Raya Idul Fitri.

 

Terutama orang yang akan mudik.

Dan belanja kebutuhan lebaran.

 

THR adalah hak pekerja.

Wajib diberikan oleh pemberi kerja.

 

Pada para pekerja.

Menjelang hari raya agama.

 

Dalam bentuk uang tunai.

Sesuai lama bekerja.

Dan agama pekerja.

 


Pemberian THR oleh perusahaan kepada pekerja.

 

Menjadi ciri khas budaya Indonesia.

 

Yang diatur pemerintah.


SEJRAH ADANYA THR.

 

Kebijakan pemberian THR.

Muncul tahun 1951.

 

Program Kabinet Soekiman Wirjosandjojo.

Zaman pemerintahan Soekarno.

 

Saat itu.

THR hanya diberi kepada pamong praja.

Kini sebagai PNS atau ASN.

 

THR zaman itu.

Diberikan dalam bentuk beras.

Atau sembako.

Dan uang tunai.

Sekitar Rp125-Rp200.

 

Setara Rp1.100.000-Rp1.750.000.

Saat ini.

 

THR diberikan.

Agar kebutuhan pangan masyarakat terpenuhi.

Dan ekonomi bergerak.


Tapi ada unsur politisnya.

 

Yaitu agar PNS memberi dukungan kepada Kabinet.

Yang sedang berjalan.


Pada tahun 1952.

 

Kaum buruh protes.

 

Jika THR hanya untuk PNS.

Maka tidak adil.

 


Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Nomor 3667/1954.

 

Yang mengatur pemberian THR.

Bagi pekerja swasta.

 

Berupa seperduabelas.

Dari gaji yang diterima.

 

Dalam rentan waktu 1 tahun.

Alias gaji 1 bulan.

 

Tapi belum bersifat wajib.


Pada tahun  1994.

 

Pemerintah mewajibkan semua perusahaan.

Untuk memberi THR.

 

Kepada pekerja.

Yang telah bekerja.

Minimal 3 bulan kerja.

 

 

Kebijakan itu.

Menjadi cikal-bakal.

Kebijakan THR saat ini.



Selama kurun waktu 2 dekade terakhir.

Kebijakan THR banyak berubah.

 

Dalam UU Nomor 13/2013.

Tentang Ketenagakerjaan.

Menyebut THR dibayar penuh.

 

Untuk masa kerja.

Minimal 1 tahun.

Besarnya 1 bulan gaji.

 

Untuk pekerja kurang 1 tahun.

THR diberi proporsional.


Pada tahun 2016.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

 

Tentang THR non-upah.

 

Diberikan selambatnya 7 hari.

Sebelum hari raya agama.

Masing-masing pekerja.

 


Pada tahun 2018.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 dan 19/2018.

Tentang THR dan gaji ke-13.

 

PNS, pensiunan PNS, anggota TNI dan Polri, pejabat, gubernur, wali kota, bupati dan wakilnya.

 

Berhak mendapat THR dan gaji ke-13.


Pada tahun 2020.

Menteri Tenaga Kerja.

Mengizinkan perusahaan swasta.

Menunda atau cicil pembayaran THR.

 

Tapi harus selesai tahun itu juga.


Pada tahun 2022.

THR wajib dibayar penuh.


Pengaturan THR tahun 2022.

Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

Tentang Pengupahan.


Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

Tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.


THR wajib dibayar perusahaan.

Paling lambat 7 hari.

Sebelum hari raya Idul Fitri.


(Sumber CNN)





 

0 comments:

Post a Comment