HUKUMNYA
TELUR DALAM PERUT AYAM YANG MATI
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Cara
menyembelih hewan halal.
1.
Hewan berbaring.
2.
Hewan berdiri.
1.
Posisi hewan berbaring.
Caranya:
Dengan memotong 2 urat lehernya.
2.
Posisi hewan berdiri.
Caranya:
Dengan menusuk unta pada bagian libbahnya.
Sehingga hewan cepat mati.
Libbah.
Yaitu tempat menggantungkan kalung pada
leher.
Syarat menyembelih hewan
halal, yaitu:
1.
Orang lslam.
Mazhab
Hanafi:
Boleh
ahli kitab.
2.
Sudah balig.
3.
Niat atas nama Allah.
Yaitu
baca bismillah.
Jika
lupa baca bismillah.
Maka
saat makan baca bismillah.
4.
Alatnya harus tajam.
Alatnya
tak boleh ditunjukkan pada hewan.
Alatnya
bisa mengalirkan darah.
5.
Dilarang pakai kuku dan gigi.
6.
Memotong tenggorokan dan 2 urat
leher dalam 1 gerakan.
7.
Tak boleh dikuliti sebelum hewan mati
sempurna.
Al-Quran
surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 3.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ
وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ
وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ
إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا
بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ
دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ
دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ
دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ
اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging
hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul,
yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu
menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan
(diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak
panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa
untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan
takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan
telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama
bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa,
sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Telur ayam pada dubur ayam yang
sudah mati.
Hukumnya halal atau haram?
Para ulama beda pendapat.
1.
Haram.
Karena telur keluar dari bangkai hewan.
2.
Boleh.
Karena telur bukan termasuk bangkai.
Tapi sebaiknya tak dimakan,
Karena takut tertular suatu penyakit.
(Sumber suara.Muhammadiyah)
.png)
0 comments:
Post a Comment