Friday, October 14, 2022

15374. PROF ROMLI MANTAN NAPI DEPKUMHAM TUDUH ANIES KORUPSI

 

 



 

PROF ROMLI MANTAN NAPI DEPKUMHAM TUDUH ANIES KORUPSI

Oleh: Drs HM Yusron Hadi, MM

 

 

 

 

KPMP:

Tuduhan Prof Romli.

 Gugur, Melenceng, dan Miring

 

Integritas diri.

Yaitu pertahanan terakhir manusia.

 

Untuk membuktikan manusia.

Yang  baik, terpercaya, atau bukan. 

 

Gubernur Anies.

Telah membuktikan.

Integritasnya tak tergadaikan.

 

Tokoh yang menuduhnya malah sebaliknya.

Pernah jadi pesakitan.

 

Dalam kasus korupsi. 

Catatan digital masih ada.

 

Sutoyo Abadi.

 koordinator Kajian Politik Merah Putih (KPMP).

 

Menyatakan satu per satu.

Logika Prof. Romli Atmasasmita.

 

Tentang dugaan tindak pidana.

Oleh Anies Baswedan.

 

Dalam Formula E.

Telah terpatahkan.

 

 

Prof Romli Atmasasmita.

Guru besar Hukum Pidana Internasional.

 

Universitas Padjadjaran.

Bandung.

 

“Menurut logika argumen Prof Romli Atmasasmita.

 

Anies terbukti bersalah.

Dalam kasus Formula-E.

 

1.        Tak ada pos anggaran untuk Formula-E.

Dalam APBD 2019.

 

Proyek tanpa anggaran.

Melanggar keuangan daerah (DKI).

 

Ternyata, Anggaran Formula-E.

Tak tercantum dalam APBD DKI 2019.

 

Tapi masuk dalam APBD Perubahan (APBD-P) DKI 2019.

 

Maka argumen Romli otomatis gugur.

 

2.        Meskipun tidak ada anggaran.

 

Anies memaksa menjalankan proyek Formula-E.

 

Dengan memberi kuasa kepada Kadispora.

Untuk pinjam pada Bank DKI.

 

Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

 Mochammad Ardian menyatakan.

 

Pemprov DKI Jakarta.

Tak wajib minta persetujuan.

 

Kepada DPRD.

Terkait pinjaman jangka pendek.

 

Untuk Formula E .

Pada tahun 2019.

 

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2018.

Tentang Pinjaman Daerah.

 

Pinjaman jangka pendek.

Tak minta pertimbangan Kemendagri.

 

Atau persetujuan DPRD,” kata Ardian.

Kepada media (11/11/2021).

 

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta.

 Achmad Firdaus mengatakan.

 

Bahwa pinjaman uang Rp180 miliar.

Pada Bank DKI.

 

Untuk talangi.

Bayar commitment fee Formula E.

Sesuai prosedur.

 

Pinjaman sudah dilunasi.

Dengan pencairan DPPA Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta.

 

Pada  Desember 2019.

Maka argumen Romli melenceng.

 

3.        Perjanjian Formula-E pakai business-to-government .

 

Melanggar persetujuan Kemendagri.

Yang harus business-to-business.

 

 

Hasil studi kelayakan terbaru.

Kelanjutan Formula E.

 

Bisa mandiri.

Dengan skema business to business.

 

Pemprov DKI Jakarta.

Menunjuk Jakpro.

 

Untuk jalankan Formula E,” tulis Sutoyo.

 

Hasil studi kelayakan.

Menunjukkan sukses Formula E:

 

1)        Manfaat finansial.

2)        Manfaat ekonomi.

3)        Manfaat reputasi internasional.

 

Maka argumen Romli miring.

 

Hasil audit BPK.

Terhadap Formula-E.

Publikasi 20 Juni 2022.

 

Menyatakan Formula-E Jakarta.

Layak dilaksanakan.

 

Formula E.

1)        Tak ada kerugian negara.

2)        Tak ada pelanggaran pidana.

 

“Terlacak oleh kajian politik merah putih.

 

Bahwa argumen Prof Atmasasmita.

Gugur, melenceng, dan miring.

 

Terkesan sangat dekat.

Dengan pesanan politik dipaksakan,” tambah Sutoyo.

 

 

Yang perlu dicatat.

Berdasar jejak digital.

 

Prof Romli pernah diadili.

Terkait dengan tindak pidana korupsi.

Saat jadi Dirjen di Depkumham.

 

Kebijakannya merugikan keuangan negara.

Sehingga Prof Romli.

Divonis bersalah oleh hakim.

 

Meskipun dalam putusan kasasi dibebaskan.

 

Jadi, integritasnya Prof Romli.

Masih diragukan.

 

“Mantan napi korupsi.

Tapi berpendapat.

 

Soal dugaan tindak pidana korupsi.

Terhadap orang lain,” kata Sutoyo.

 

Ternyata.

Integritas Prof. Romli Atmasasmita.

Telah tercemar. 

 

(sumber kba)

 

0 comments:

Post a Comment