PROF ROMLI MANTAN NAPI
DEPKUMHAM TUDUH ANIES KORUPSI
Oleh: Drs HM Yusron
Hadi, MM
KPMP:
Tuduhan Prof Romli.
Gugur, Melenceng, dan Miring
Integritas diri.
Yaitu pertahanan terakhir manusia.
Untuk membuktikan manusia.
Yang baik, terpercaya, atau bukan.
Gubernur Anies.
Telah membuktikan.
Integritasnya tak tergadaikan.
Tokoh yang menuduhnya malah sebaliknya.
Pernah jadi pesakitan.
Dalam kasus korupsi.
Catatan digital masih ada.
Sutoyo Abadi.
koordinator Kajian Politik
Merah Putih (KPMP).
Menyatakan satu per satu.
Logika Prof. Romli Atmasasmita.
Tentang dugaan tindak pidana.
Oleh Anies Baswedan.
Dalam Formula E.
Telah terpatahkan.
Prof Romli
Atmasasmita.
Guru besar Hukum Pidana
Internasional.
Universitas
Padjadjaran.
Bandung.
“Menurut logika
argumen Prof Romli Atmasasmita.
Anies terbukti
bersalah.
Dalam kasus
Formula-E.
1.
Tak ada pos anggaran untuk Formula-E.
Dalam APBD 2019.
Proyek tanpa
anggaran.
Melanggar keuangan
daerah (DKI).
Ternyata, Anggaran
Formula-E.
Tak tercantum dalam
APBD DKI 2019.
Tapi masuk dalam
APBD Perubahan (APBD-P) DKI 2019.
Maka argumen Romli
otomatis gugur.
2.
Meskipun tidak ada anggaran.
Anies memaksa
menjalankan proyek Formula-E.
Dengan memberi kuasa
kepada Kadispora.
Untuk pinjam pada
Bank DKI.
Dirjen Keuangan
Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Mochammad Ardian menyatakan.
Pemprov DKI Jakarta.
Tak wajib minta
persetujuan.
Kepada DPRD.
Terkait pinjaman
jangka pendek.
Untuk Formula E .
Pada tahun 2019.
Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 56 Tahun 2018.
Tentang Pinjaman
Daerah.
Pinjaman jangka
pendek.
Tak minta
pertimbangan Kemendagri.
Atau persetujuan DPRD,”
kata Ardian.
Kepada media (11/11/2021).
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta.
Achmad Firdaus mengatakan.
Bahwa pinjaman uang Rp180 miliar.
Pada Bank DKI.
Untuk talangi.
Bayar commitment fee Formula E.
Sesuai prosedur.
Pinjaman sudah
dilunasi.
Dengan pencairan
DPPA Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta.
Pada Desember 2019.
Maka argumen Romli
melenceng.
3.
Perjanjian Formula-E pakai business-to-government .
Melanggar persetujuan Kemendagri.
Yang harus business-to-business.
Hasil studi kelayakan terbaru.
Kelanjutan Formula E.
Bisa mandiri.
Dengan skema business to business.
Pemprov DKI Jakarta.
Menunjuk Jakpro.
Untuk jalankan Formula E,” tulis Sutoyo.
Hasil studi kelayakan.
Menunjukkan sukses Formula
E:
1)
Manfaat finansial.
2)
Manfaat ekonomi.
3)
Manfaat reputasi internasional.
Maka argumen Romli
miring.
Hasil audit BPK.
Terhadap Formula-E.
Publikasi 20 Juni
2022.
Menyatakan Formula-E
Jakarta.
Layak dilaksanakan.
Formula E.
1)
Tak ada kerugian negara.
2)
Tak ada pelanggaran pidana.
“Terlacak oleh
kajian politik merah putih.
Bahwa argumen Prof
Atmasasmita.
Gugur, melenceng,
dan miring.
Terkesan sangat
dekat.
Dengan pesanan
politik dipaksakan,” tambah Sutoyo.
Yang perlu dicatat.
Berdasar jejak
digital.
Prof Romli
pernah diadili.
Terkait
dengan tindak pidana korupsi.
Saat jadi Dirjen
di Depkumham.
Kebijakannya
merugikan keuangan negara.
Sehingga Prof
Romli.
Divonis
bersalah oleh hakim.
Meskipun dalam
putusan kasasi dibebaskan.
Jadi, integritasnya Prof
Romli.
Masih diragukan.
“Mantan napi korupsi.
Tapi berpendapat.
Soal dugaan tindak pidana korupsi.
Terhadap orang lain,” kata Sutoyo.
Ternyata.
Integritas Prof. Romli Atmasasmita.
Telah tercemar.
(sumber kba)
.png)
.png)
0 comments:
Post a Comment