Thursday, February 21, 2019

1927. YANG TAK BOLEH DINIKAHI


 YANG TIDAK BOLEH DINIKAHI
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang siapa saja orang yang tidak boleh dinikahi menurut Islam?” Profesor Quraish Shihab menjelaskannya
1.    Al-Quran tidak menentukan  secara  terperinci  tentang  siapa  saja orang yang boleh yang dinikahi,   tetapi   hal  tersebut  diserahkan  kepada  selera masing-masing orang.
2.    Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 3, mengisyaratkan bahwa siapa pun orang yang disukai, boleh dinikahi .

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

      Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
3.    Nabi Muhammad bersabda,“Biasanya wanita dinikahi karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, atau agamanya, maka tentukan pilihanmu karena agamanya, apabila tidak demikian, kamu akan sengsara”.
4.    Al-Quran memberikan petunjuk, bahwa laki-laki yang berzina hanya pantas mengawini wanita yang berzina, atau wanita musyrik, dan sebaliknya wanita yang berzina hanya layak mengawini laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik.
5.    Al-Quran surah An-Nur (surah ke-24) ayat 3.

الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
   
   Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik, dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.
6.    Al-Quran surah An-Nur (surah ke-24) ayat 26 menjelaskan bahwa pria yang keji untuk wanita yang keji dan pria yang baik untuk wanita yang baik.

الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ ۖ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ ۚ أُولَٰئِكَ مُبَرَّءُونَ مِمَّا يَقُولُونَ ۖ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ

      Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). Mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). Bagi mereka ampunan dan rezeki yang mulia (surga).
7.    Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 23-24 merinci siapa saja orang yang tidak boleh dikawini oleh seorang laki-laki.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
۞ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

      Diharamkan atasmu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusuimu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
          Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atasmu. Dan dihalalkan bagimu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikan kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tidak mengapa bagimu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
8.    Yang dilarang dinikahi oleh seorang pria adalah berikut ini.
a.    Ibu kandungnya.
b.    Anak kandungnya yang wanita.
c.    Saudara kandungnya yang wanita.
d.    Saudara ayahnya yang wanita (bibi).
e.    Saudara ibunya yang wanita (bibi).
f.     Anak wanita dari saudara kandung pria (keponakan).
g.    Anak wanita dari saudara kandung wanita (keponakan).
h.    Ibu yang menyusuinya, saat dirinya masih bayi.
i.      Wanita sepersusuan.
j.      Mertua wanita.
k.    Anak tiri wanita bawaan dari istrinya yang telah dicampuri (hubungan seksual).
l.      Menantu wanita.
m.   Menghimpun dua wanita bersaudara bersamaan dalam satu masa.
n.    Wanita bersuami.

9.    Beberapa orang bertanya, “Tentang larangan mengawini istri orang lain adalah sesuatu yang dapat dipahami, tetapi mengapa yang lainnya, seperti yang disebutkan dalam Al-Quran  di atas, juga  diharamkan?
10. Jawabannya adalah berikut.
a.    Ada yang berpendapat bahwa perkawinan  antara  keluarga  dekat, dapat  melahirkan anak cucu yang lemah jasmani dan rohaninya.
b.    Ada yang meninjau dari segi keharusan menjaga  hubungan kekerabatan, agar   tidak   menimbulkan perselisihan dan persengketaan sebagaimana yang dapat terjadi antara  suami dan istri.
c.    Ada  yang memandang bahwa sebagian yang disebut di atas, berkedudukan semacam anak,  saudara,  dan  ibu  kandung,  yang kesemuanya  harus  dilindungi  dari rasa berahi.
d.    Ada yang memahami larangan perkawinan  antara  kerabat  sebagai  upaya untuk memperluas  hubungan dengan keluarga lain dalam rangka mengukuhkan satu masyarakat.  

Daftar Pustaka
1.    Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.  
2.    Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3.    Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5.    Tafsirq.com online.     

0 comments:

Post a Comment