JILBAB
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan jilbab wanita muslimah? Dr.
Zakir Naik menjelaskannya.
1. Penjelasan ke-1.
a. Al-Quran memerintahkan para wanita muslimah
memakai jilbab, agar mereka diakui sebagai wanita sopan yang akan mencegahnya dari
gangguan pelecehan seksual.
b. Jilbab adalah kerudung lebar yang dipakai
wanita muslimah untuk menutupi kepala dan leher sampai dada.
c. Hijab ialah kain yang digunakan untuk
menutupi muka dan tubuh wanita muslimah sehingga tubuhnya tak terlihat.
2. Al-Quran surah Al-Ahzab (surah ke-33)
ayat 59.
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ
وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ
أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Wahai Nabi, katakan
kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang
mukmin,”Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka".
Yang demikian itu agar mereka lebih mudah dikenal, sehingga mereka tidak
diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
3. Beberapa orang non-Islam menganggap Islam
merendahkan derajat wanita.
4. Pemakaian jilbab dianggapnya salah satu
contoh “penaklukan” wanita dalam Islam.
5. Mari kita bahas status wanita sebelum
Islam.
1) Wanita pada zaman dahulu bahkan hingga
kini, kerap kali digunakan sebagai objek nafsu.
2) Zaman Babilonia, para wanita dianggap
bukan manusia, karena tidak memiliki hak sama sekali. Ketika seorang pria
membunuh seorang wanita, bukan pria itu yang dihukum, tetapi istrinya yang dihukum
mati.
3) Pada zaman Yunani yang dianggap paling
mulia dari semua peradaban kuno. Di bawah sistem yang sangat “mulia”, wanita
dirampas semua haknya dan dipandang rendah.
4) Dalam mitologi Yunani, seorang wanita
imajiner yang disebut Pandora dianggap akar penyebab kemalangan manusia.
5) Orang-orang Yunani menganggap wanita
sebagai bukan manusia dan lebih rendah dibandingkan dengan pria.
6) Kesucian perempuan sangat berharga dan
harga dirinya dianggap tinggi, tetapi orang-orang Yunani kewalahan dengan penyimpangan
seksual, pelacuran menjadi hal rutin dilakukan semua kelas masyarakat Yunani.
7) Ketika peradaban Romawi kuno berada di
puncak “kemuliaannya”, seorang pria memiliki hak mengambil nyawa istrinya, pelacuran
dan ketelanjangan hal yang umum terjadi.
8) Penduduk
Mesir kuno menganggap wanita adalah simbol kejahatan dan dianggap sebagai tanda
setan.
9) Sebelum Islam menyebar di Arab Saudi,
orang-orang Arab memandang rendah wanita dan sering terjadi ketika anak wanita
lahir, dia dikubur hidup-hidup.
10) Islam datang mengangkat derajat wanita
dan memberikan mereka kesetaraan.
6. Pejelasan ke-2.
1) Orang biasanya hanya membahas jilbab (hijab)
dalam konteks wanita, tetapi dalam Al-Quran pertama kali Allah menyebutkan “hijab”
untuk kaum pria sebelum “hijab” untuk kaum wanita.
2) Al-Quran surah An-Nur (surah ke-24) ayat
30, menjelaskan “hijab” untuk para pria.
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ
يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ
ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
Katakan kepada orang laki-laki yang beriman,”Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu lebih suci bagi
mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”
3) Saat seorang pria yang memandang wanita dengan
pikiran kurang ajar, maka si lelaki harus menundukkan pandangannya.
7. Pejelasan ke-3.
1) Al-Quran surah An-Nur (surah ke-24) ayat
31, menjelaskan hijab untuk para wanita.
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ
يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ
إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا
يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ
أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي
إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ
أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ
لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ
مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ
لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Katakan kepada wanita yang beriman,”Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan memelihara kemaluannya. Mereka jangan menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Hendaklah mereka
menutupkan kain kudung ke dadanya, dan jangan menampakkan perhiasannya, kecuali
kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra
mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka,
atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan
mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau
pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau
anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Mereka jangan memukulkan
kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Bertobatlah kamu kepada
Allah, wahai orang-orang yang beriman agar kamu beruntung.”
2) Ukuran luasan jilbab berbeda untuk pria dan
wanita.
1) Pria wajib menutup tubuhmnya, minimal dari
pusar sampai ke lutut.
2) Wanita wajib menutupi seluruh tubuhnya, selain
wajah dan tangan sampai pergelangan tangan. Bahkan bagian tubuh ini pun dapat
ditutupi jika mereka menginginkannya.
3) Sebagian ulama berpendapat wajah dan
tangan wanita muslimah wajib ditutupi hijab.
4) Kain yang dipakai harus longgar, tak
boleh menampakkan bentuk badan, tak boleh transparan, sehingga dapat terlihat,
dan tak boleh glamor yang dapat menarik
lawan jenis.
5) Busana yang dipakai tidak menyerupai lawan jenis, tidak boleh menyerupai
orang-orang tidak beriman, misalnya dengan memakai lambang non-Islam.
6) Hijab mencakup sikap dan perilaku.
7) Seseorang yang hanya memenuhi kriteria hijab
dalam berpakaian hanyalah pengamat hijab.
8) Hijab berpakaian harus disertai “hijab”
niat, mata, hati, dan pemikiran, termasuk cara berjalan, berbicara,
berperilaku, dan sebagainya.
8. Pejelasan ke-4.
1) Berdasarkan syariat Islam, seorang pria
yang memerkosa wanita, diganjar hukuman mati.
2) Banyak yang berfikir bahwa hukuman ini keras,
kejam, dan barbar.
3) Misalkan, pemerkosaan terjadi pada istri,
ibu, atau saudara wanita Anda, lalu Anda yang menjadi hakim yang mengadilinya.
4) Apa hukuman yang akan Anda berikan
kepadanya?
5) Semua orang mengatakan si pemerkosa harus
dihukum mati.
6) Beberapa mengatakan mereka akan menyiksa
si pemerkosa sampai mati.
7) Apabila ada orang memperkosa istri Anda
atau ibu Anda, lalu Anda ingin membunuhnya, tetapi jika kejahatan yang sama menimpa
istri orang lain atau putri orang lain, Anda mengatakan hukuman mati adalah
biadab. Mengapa harus ada standar ganda?
9. Pejelasan ke-5.
1) Masyarakat Barat mengklaim telah
mengangkat derajat wanita, benarkah?
2) Prinsip Barat mengenai liberalisasi wanita
bentuk terselubung perdagangan wanita, bisnis tubuh, dan jiwa wanita, serta
perampasan kehormatan wanita.
3) Masyarakat Barat mengklaim telah mengangkat
derajat wanita, tetapi sebenarnya mereka merusaknya dengan status selir, gundik,
dan teman tidur tanpa ikatan.
4) Wanita dipakai sebagai alat pencari
kesenangan, penikmat seks bebas, mereka
bersembunyi di balik layar warna-warni seni dan budaya.
5) Amerika Serikat negara paling modern di
dunia, tetapi di Amerika Serikat terjadi perkosaan tertinggi dibandingkan
dengan negara lain.
6) Menurut laporan FBI, pada tahun 1990, di
AS, setiap hari rata-rata terjadi 1.756 kasus perkosaan.
7) Laporan lain mengatakan rata-rata setiap
hari terdapat 1.900 kasus perkosaan dilakukan di Amerika Serikat pada tahun
yang tidak disebutkan, mungkin tahun
1992 atau 1993.
8) Jika konsep hijab diterapkan pada masyarakat
umum di Amerika, maka setiap kali
seorang pria melihat seorang wanita dengan pikiran kurang ajar, lalu dia
menurunkan tatapannya.
9) Setiap wanita memakai hijab, menutupi tubuhnya,
kecuali bagian wajah dan telapak serta pergelangan tangan.
10) Jika hal-hal tersebut telah dilakukan,
namun masih terjadi perkosaan, maka si pemerkosa layak diganjar hukuman mati.
10. Kesimpulannya.
a.
Jilbab
tidak menurunkan derajat seorang wanita, tetapi malah mengangkat derajat wanita
dan melindungi dirinya, dengan mengutamakan norma kesopanan dan menjaga
kesuciannya.
Daftar Pustaka.
1. Naik, Zakir Abdul Karim. “Answer to
non-muslim common question about Islam”. Jawaban Berbagai Pertanyaan Mengenai
Islam.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital
Qur’an Ver 3.
3. Tafsirq.com online
0 comments:
Post a Comment