Saturday, June 22, 2019

2488. AURAT WANITA


AURAT WANITA
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.


       Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang haramnya melihat aurat.” Syekh Yusuf Qardhawi menjelaskannya.

1.    Al-Quran surah An-Nur (surah ke-24) ayat 31, menjelaskan hijab untuk kaum wanita.
2.   وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ


      Katakan kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.

3.    Rasulullah melarang manusia melihat aurat, meskipun sesama laki-laki maupun sesama wanita, dengan syahwat maupun tidak.
4.    Sayidina Ali bin Abi Thalib dijuluki “karramallahu wajhah”, karena beliau tidak pernah melihat aurat siapa pun, termasuk auratnya sendiri.
5.    Rasulullah bersabda,”Pria dilarang melihat aurat pria lain, dan wanita  dilarang melihat aurat wanita lain. Pria dilarang bercampur dengan pria lain dalam satu pakaian, dan wanita dilarang bercampur dengan wanita lain dalam satu pakaian.”
6.    Para ulama menjelaskan aurat laki-laki antara pusar dan lututnya, sedangkan aurat wanita seluruh tubuhnya selain wajah dan tapak tangannya.
7.    Sebagian ulama berpendapat paha tidak termasuk aurat para lelaki.
8.    Para ulama membolehkan melihat dan menyentuh aurat karena darurat (terpaksa), misalnya untuk pengobatan dan semacamnya, asalkan tidak menimbulkan fitnah.
9.    Para ulama menjelaskan bahwa Rasulullah pernah mengizinkan Aisyah (istri beliau) menonton pertunjukan orang-orang Habsyi di Masjid Madinah.
10. Rasulullah bersabda,”Wahai Asma, sesungguhnya seorang perempuan yang sudah haid, tidak patut memperlihatkan tubuhnya, selain ini dan ini (beliau menunjuk muka dan dua tapak tangannya."
11. Jarir bin Abdullah berkata,”Saya bertanya kepada Rasulullah tentang melihat dengan mendadak dan tidak sengaja.”
12. Rasulullah bersabda,”Segera palingkan pandanganmu!"
13. Artinya: Kamu jangan mengulangi melihat untuk kedua kalinya.
14. Al-Quran surah Al-Ahzab (surah ke-33) ayat 59.
15.        يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا


     Hai Nabi katakan kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.
16. Para ulama menjelaskan terdapat rukhsah (keringanan) untuk para wanita tua.
17. Al-Quran surah An-Nur (surah ke-24) ayat 60.
18.        وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ ۖ وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

      Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tidak ingin kawin (lagi), tidaklah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

19. Para ulama menjelaskan bahwa meskipun para wanita tua memperoleh keringanan, tetapi sebaiknya mereka tetap menutup auratnya dengan baik untuk menjaga kesopanan.

Daftar Pustaka.
1.    Qardhawi, Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi. Halal dan Haram dalam Islam. Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy. Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993.
2.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3.    Tafsirq.com online.



Related Posts:

0 comments:

Post a Comment