MANDI DI KOLAM RENANG
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan
tentang mandi di kolam renang umum.” Syekh Yusuf Qardhawi menjelaskannya.
1. Al-Quran
surah An-Nur (surah ke-24) ayat 31, menjelaskan hijab untuk kaum wanita.
2.
وَقُلْ
لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا
يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ
عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ
آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ
بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي
أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ
التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ
الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ
بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى
اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Katakan kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka
menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya,
kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau
putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara
laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra
saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang
mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan
(terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan
janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka
sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang
beriman supaya kamu beruntung.
3. Rasulullah melarang manusia melihat aurat,
meskipun sesama laki-laki maupun sesama wanita, dengan syahwat maupun tidak.
4. Sayidina Ali bin Abi Thalib dijuluki
“karramallahu wajhah”, karena beliau tidak pernah melihat aurat siapa pun,
termasuk auratnya sendiri.
5. Rasulullah bersabda,”Pria dilarang melihat
aurat pria lain, dan wanita dilarang melihat
aurat wanita lain. Pria dilarang bercampur dengan pria lain dalam satu pakaian,
dan wanita dilarang bercampur dengan wanita lain dalam satu pakaian.”
6. Para ulama menjelaskan aurat laki-laki antara
pusar dan lututnya, sedangkan aurat wanita seluruh tubuhnya selain wajah dan
tapak tangannya.
7. Sebagian ulama berpendapat paha tidak termasuk
aurat para lelaki.
8. Para ulama membolehkan melihat dan menyentuh aurat
karena darurat (terpaksa), misalnya untuk pengobatan dan semacamnya, asalkan
tidak menimbulkan fitnah.
9. Para ulama menjelaskan bahwa Rasulullah
pernah mengizinkan Aisyah (istri beliau) menonton pertunjukan orang-orang Habsyi
di Masjid Madinah.
10. Rasulullah bersabda,”Wahai Asma, sesungguhnya seorang perempuan yang
sudah haid, tidak patut memperlihatkan tubuhnya, selain ini dan ini (beliau menunjuk
muka dan dua tapak tangannya."
11. Jarir bin Abdullah berkata,”Saya bertanya
kepada Rasulullah tentang melihat dengan mendadak dan tidak sengaja.”
12. Rasulullah bersabda,”Segera palingkan
pandanganmu!"
13. Artinya: Kamu jangan mengulangi melihat untuk
kedua kalinya.
14. Al-Quran
surah Al-Ahzab (surah ke-33) ayat 59.
15.
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ
وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ
ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا
رَحِيمًا
Hai Nabi
katakan kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang
mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh
mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena
itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.
16. Para ulama menjelaskan terdapat
rukhsah (keringanan) untuk para wanita tua.
17. Al-Quran
surah An-Nur (surah ke-24) ayat 60.
18.
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي
لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ
غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ ۖ وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ ۗ
وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Dan
perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tidak
ingin kawin (lagi), tidaklah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka
dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih
baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
19. Para
ulama menjelaskan bahwa meskipun para wanita tua memperoleh keringanan, tetapi
sebaiknya mereka tetap menutup auratnya dengan baik untuk menjaga kesopanan.
20. Para
ulama menjelaskan bahwa para pria dan wanita yang berenang di kolam umum harus
tetap memakai kain yang menutup auratnya.
21. Rasulullah
bersabda,”Barangsiapa beriman kepada
Allah dan hari akhir, jika masuk pemandian harus memakai kain. Dan barangsiapa
beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan membiarkan isterinya masuk ke
pemandian."
22. Ummu Salamah (istri Rasulullah) berkata bahwa
Rasulullah bersabda,”Wanita yang melepas
pakaiannya bukan di rumahnya sendiri, maka Allah akan merobek tabirnya."
Daftar Pustaka.
1. Qardhawi, Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi. Halal
dan Haram dalam Islam. Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy. Penerbit: PT. Bina
Ilmu, 1993.
2. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com
online.
0 comments:
Post a Comment