TAMUNYA SUAMI
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan
tentang seorang istri yang menerima tamu suaminya.” Syekh Yusuf Qardhawi
menjelaskannya.
- Para ulama menjelaskan bahwa seorang
isteri boleh mendimpingi suaminya di hadapan para tamunya, asalkan tetap menjaga
kesopanan dalam bersikap, berpakaian, dan perilakunya, serta tidak
menimbulkan fitnah.
- Sahal bin Saad berkata,”Saya mengundang Rasulullah dan para
sahabat untuk datang ke rumah, kemudian istri saya yang menghidangkan
makanan dan minuman untuk para tamu tersebut.”
- Jika suaminya tidak berada di rumah, maka
sebaiknya seorang istri tidak menerima tamu pria dan tidak memasukkannya ke
dalam rumah, karena bukan mahramnya dan menghindari fitnah.
Daftar Pustaka.
1. Qardhawi, Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi. Halal
dan Haram dalam Islam. Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy. Penerbit: PT. Bina
Ilmu, 1993.
2. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com
online.
0 comments:
Post a Comment