Saturday, June 22, 2019

2490. TAMUNYA SUAMI


TAMUNYA SUAMI
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.


       Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang seorang istri yang menerima tamu suaminya.” Syekh Yusuf Qardhawi menjelaskannya.

  1. Para ulama menjelaskan bahwa seorang isteri boleh mendimpingi suaminya di hadapan para tamunya, asalkan tetap menjaga kesopanan dalam bersikap,  berpakaian, dan perilakunya, serta tidak menimbulkan fitnah.
  2. Sahal bin Saad  berkata,”Saya mengundang Rasulullah dan para sahabat untuk datang ke rumah, kemudian istri saya yang menghidangkan makanan dan minuman untuk para tamu tersebut.”
  3. Jika suaminya tidak berada di rumah, maka sebaiknya seorang istri tidak menerima tamu pria dan tidak memasukkannya ke dalam rumah, karena bukan mahramnya dan menghindari  fitnah.



Daftar Pustaka.
1.    Qardhawi, Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi. Halal dan Haram dalam Islam. Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy. Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993.
2.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3.    Tafsirq.com online.




Related Posts:

0 comments:

Post a Comment