Saturday, June 22, 2019

2492. SAKINAH MAWADAH RAHMAH


SAKINAH, MAWADAH, RAHMAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang pernikahan menurut Al-Quran?” Profesor Quraish Shihab menjelaskannya
1.    Kata “nikah” (menurut KBBI V) dapat diartikan “ikatan atau akad perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama”.
2.    Pernikahan adalah “upacara nikah” atau “hal pebuatan bernikah”.
3.    Kata “kawin” atau “perkawinan” bisa diartikan “menikah”, “membentuk keluarga dengan lawan jenis”, “bersuami atau beristri”, “bersetubuh”, atau “melakukan hubungan kelamin”.
4.    Kata “nikah” secara bahasa pada awalnya bermakna “menghimpun”.
5.    Dalam Al-Quran kata “nikah” dalam berbagai bentuknya ditemukan sebanyak 23 kali
6.    Al-Quran juga menggunakan kata “zawwaja” dan “zauwj”  yang artinya “pasangan” karena pernikahan menjadikan seseorang memiliki pasangan.
7.     Al-Quran menggunakan kata “zawwaja”  dan  kata  “zauwj”  dalam berbagai bentuk dan maknanya terulang sebanyak 80 kali.
8.    Secara umum Al-Quran hanya menggunakan  kata  “zawwaja”  dan  “zauwj” untuk menggambarkan terjalinnya hubungan suami istri secara sah.
9.    Dalam Al-Quran ada kata “wahabat” (memberi) digunakan untuk melukiskan kedatangan seorang wanita yang menyerahkan dirinya untuk dijadikan istri, tetapi agaknya kata ini hanya berlaku bagi Nabi Muhammad..
10. Al-Quran surah Al-Ahzab (surah ke-33) ayat 50.

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ اللَّاتِي هَاجَرْنَ مَعَكَ وَامْرَأَةً مُؤْمِنَةً إِنْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَنْ يَسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَكَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ ۗ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِي أَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ لِكَيْلَا يَكُونَ عَلَيْكَ حَرَجٌ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

      Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
11. Para ulama menjelaskan bahwa pernikahan, atau tepatnya keberpasangan adalah ketetapan Allah atas segala makhluk, karena berulang-ulang hakikat ini ditegaskan dalam Al-Quran.
12. Al-Quran surah Adz-Dzariyat (surah ke-51) ayat 49. 
وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

      Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.
13. Al-Quran surah Yasin (surah ke-36) ayat 36.
سُبْحَانَ الَّذِي خَلَقَ الْأَزْوَاجَ كُلَّهَا مِمَّا تُنْبِتُ الْأَرْضُ وَمِنْ أَنْفُسِهِمْ وَمِمَّا لَا يَعْلَمُونَ
      Maha Suci Tuhan yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui.
14. Para ulama menjelaskan bahwa setiap manusia mendambakan pasangan adalah fitrah manusia sebelum dewasa, dan dorongan yang sulit dibendung setelah dewasa.
15. Agama Islam mensyariatkan adanya pertemuan antara pria dan wanita dalam pernikahan untuk memperoleh ketenteraman atau sakinah dalam istilah Al-Quran.
16. Al-Quran surah Ar-Rum (surah ke-30) ayat 21.
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

        Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.
17. Kata “sakinah” terambil dari akar kata  “sakana”  yang  artinya “diam atau tenangnya sesuatu setelah bergejolak”.
18. Pisau dinamakan “sikkin” karena pisau adalah alat yang menjadikan binatang yang disembelih menjadi tenang, tidak bergerak, setelah meronta.
19. Sakinah dalam pernikahan adalah ketenangan yang dinamis dan aktif.
20. Para ulama menjelaskan bahwa dalam pernikahan diperlukan kesiapan fisik,  mental, dan ekonomi bagi yang ingin menikah.
21. Tetapi para orang tua gadis diminta untuk tidak menjadikan kemiskinan sebagai alas an untuk menolak seorang pria yang melama putrinya.

22.  Al-Quran surah An-Nur (surah ke-24) ayat 32.
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

     Dan kawinkan orang-orang yang sendirian di antaramu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.

23.  Al-Quran surah An-Nur (surah ke-24) ayat 33, menjelaskan bahwa remaja yang tidak memiliki kemampuan ekonomi dianjurkan menahan diri dan menjaga kesuciannya.
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَالَّذِينَ يَبْتَغُونَ الْكِتَابَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا ۖ وَآتُوهُمْ مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي آتَاكُمْ ۚ وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۚ وَمَنْ يُكْرِهْهُنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِنْ بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَحِيمٌ

      Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri) nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikan kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedangkan mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan dunia. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa (itu).
24. Kata “sakinah” (dalam KBBI V) diartikan “kedamaian, ketenteraman, ketenangan, dan kebahagiaan”.
25. Mawadah bermakna kasih sayang.
26. Rahmah artinya belas kasih dan kata “rahmat” bermakna belah kasih, kerahiman, karunia, dan berkah.
28. Mawadah dapat dicapai jika sepasang suami istri memusatkan perhatian kepada kelebihan/kebaikan pasangannya, karena setiap manusia pasti mempunyai kelebihan/kebaikan.
29. Rahmah/rahmat dapat diperoleh jika sepasang suami istri mampu memaafkan kekurangan/kelemahan pasangannya dan menganggapnya sebagai lading amal.
30. Semoga kita semua dapat membentuk keluarga yang sakinah, mawadah, dan rahmah/rahmat.

Daftar Pustaka
1.    Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.  
2.    Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3.    Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5.    Tafsirq.com online.     

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment