KELUARGA BERENCANA
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan
tentang keluarga berencana?” Syekh Yusuf Qardhawi menjelaskannya.
1. Al-Quran
surah Ar-Rum (surah ke-30) ayat 21.
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ
لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ
مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya
ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu
cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa
kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat
tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.
2. Para ulama menjelaskan bahwa tujuan pokok
pernikahan adalah untuk memperoleh keturunan dan kelangsungan hidup makhluk manusia
di bumi.
3. Islam sangat suka dengan banyaknya anak keturunan
umat Islam, pria maupun wanita yang sehat dan baik, tetapi membolehkan mengatur
jumlah keturunannya dengan alasan yang dapat dibenarkan.
4. Para ulama menjelaskan pada zaman Nabi Muhammad,
para sahabat berusaha memperkecil dan menyetop kehamilan dengan melakukan azl.
5. Azl adalah mengeluarkan air mani suami di luar
rahim istri, sehingga dapat memperkecil peluang untuk hamil.
6. Jabir berkata,”Kami biasanya melakukan azl di masa Nabi Muhammad, sedangkan
wahyu Al-Quran masih terus turun.”
7. Sahabat berkata,”Ya Rasulullah, sesungguhnya saya melakukan azl,
karena saya tidak ingin istriku hamil lagi, tetapi orang-orang Yahudi mengatakan
bahwa azl sama dengan pembunuhan.”
8. Rasulullah bersabda,”Jika Allah berkehendak untuk menjadikannya hamil, maka
kamu tidak akan sanggup mengelakkannya.”
9. Dalam melakukan azl, kadang kala setetes air
mani suami masuk ke dalam rahim istrinya, sehingga terjadi kehamilan yang tidak
diketahuinya.
10. Ali bin Abi Thalib berkata,”Yang dinamakan pembunuhan adalah setelah air mani berjalan tujuh tahap, yaitu:
1) Intisari tanah.
2) Nutfah (mani).
3) Darah membeku.
4) Segumpal daging.
5) Daging dengan tulang-belulang.
6) Dililiti dengan daging.
7) Terakhir menjadi manusia.
11. Sebagian ulama membolehkan keluarga berencana
dengan alasan:
2) Khawatir akan menggangu ibadahnya dan tidak mampu
mengurusinya.
3) Khawatir terhadap kesehatan ibu dan bayinya
apabila mempunyai adik baru lagi.
12. Allah berfirman,”Janganlah kamu mencampakkan dirimu ke dalam
kebinasaan."
13. Al-Quran
surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 195.
وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا
بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Dan belanjakan
(harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri
ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang berbuat baik.
14. Al-Quran
surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 28.
يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُخَفِّفَ عَنْكُمْ ۚ وَخُلِقَ الْإِنْسَانُ
ضَعِيفًا
Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia
dijadikan bersifat lemah.
15. Al-Quran
surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 185.
شَهْرُ
رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ
الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا
الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
(Beberapa hari
yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan
(permulaan) Al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan
mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu,
barangsiapa di antaramu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka
hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam
perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari
yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan
bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan
bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang
diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.
16. Allah berfirman,”Allah menghendaki
kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.”
17. Allah berfirman,”Allah tidak berkehendak menyulitkanmu."
18. Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 6.
19.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى
الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ
وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ
جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ
أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا
مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ
مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ
يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ
تَشْكُرُونَ
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat,
maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan
(basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka
mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat
buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air,
maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu
dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak
membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.
20. Umar bin Khattab berpendapat bahwa
azl harus dilakukan oleh suami dengan seizin istrinya.
21. Para ulama berpendapat jarak
kelahiran bayi yang layak adalah sekitar 30 atau 33 bulan, yang boleh diatur oleh
suami dan istrinya sesuai dengan kebutuhannya.
Daftar Pustaka.
1. Qardhawi, Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi. Halal
dan Haram dalam Islam. Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy. Penerbit: PT. Bina
Ilmu, 1993.
2. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3.
Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment