KHILAFIAH PENGERTIAN AHLI KITAB
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
A. Pria muslim dilarang menikah dengan wanita
musyrik.
1. Al-Quran secara tegas melarang pernikahan
orang Islam dengan orang musyrik.
2. Meskipun dia menarik hatimu.
3. Karena wanita musyrik mengajak ke neraka.
4. Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2)
ayat 221.
وَلَا
تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ
مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا
ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ
إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ
وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita
musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak mukmin lebih baik
daripada wanita musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu
menikahkan orang musyrik (dengan wanita mukmin) sebelum mereka beriman.
Sesungguhnya budak mukmin lebih baik daripada orang musyrik meskipun dia
menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga
dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya)
kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.
5. Al-Quran surat Al-Maidah (surah ke-5)
ayat 5.
الْيَوْمَ
أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ
وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ ۖ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ
مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ ۗ وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ
فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang
baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal
bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini)
wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan
wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al
Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud
menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya
gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima
hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk
orang-orang merugi.
6. Sebagian ulama berpendapat ayat Al-Quran
yang membolehkan pernikahan pria Muslim dengan wanita Ahli-Kitab (penganut
agama Yahudi dan Kristen), seperti dalam
Al-Quran surat Al-Maidah (surah ke-5) ayat 5.
7. Tetapi izin itu dicabut dan dibatalkan surah
Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 221 di
atas.
8. Abdullah Ibnu Umar (sahabat Nabi
Muhammad) berkata, “Saya tidak tahu musyrik yang lebih besar dibanding musyrik orang
yang menyatakan Nabi Isa adalah tuhan.”
9. Sebagian ulama lain tetap berpegang
kepada teks ayat Al-Quran yang membolehkan pernikahan antara lelaki Islam
dengan wanita Ahli Kitab.
10. Meskipun akidah ketuhanan dalam ajaran Yahudi dan Kristen berbeda dengan
akidah Islam.
11. Tetapi Al-Quran tidak menamakan penganut
Kristen dan Yahudi sebagai orang
musyrik.
12. Al-Quran surah Al-Bayyinah (surah ke-98) ayat
1.
لَمْ
يَكُنِ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ مُنْفَكِّينَ حَتَّىٰ
تَأْتِيَهُمُ الْبَيِّنَةُ
Orang-orang
kafir yakni Ahli Kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak
akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti nyata.
13. Sebagian ulama berpendapat Al-Quran surah
Al-Bayyinah (surah ke-98) ayat 1 membagi orang kafir menjadi 2 kelompok berbeda,
yaitu:
1) Ahli Kitab.
2) Orang musyrik.
14. Karena ada kata “wa” yang maknanya “dan”.
15. Kata “dan” artinya “menghimpun 2 hal berbeda”.
B. Khilafiah pengertian ahli kitab.
1. Para ulama berbeda pendapat:“Apakah
pemeluk agama Yahudi dan Kristen zaman sekarang ini, masih disebut Ahli Kitab?
1) Sebagian ulama berpendapat mereka tetap
sebagai Ahli Kitab.
2) Sebagian sebagian ulama lain berpendapat mereka
bukan Ahli Kitab.
2. Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2)
ayat 221 jelas:
1) Melarang pria muslim menikah dengan
wanita musyrik.
2) Melarang wanita muslimah menikah dengan pria
musyrik.
3. Tujuan nikah untuk membentuk keluarga sakinah,
mawadah, dan rahmah.
4. Pernikahan bisa langgeng dan tenteram
jika pandangan hidup suami dan istri sesuai.
5. Perbedaan latar belakang, agama, budaya, dan
tingkat pendidikan antara suami dan istri bisa menggagalkan pernikahan.
6. Al-Quran surat Al-Maidah (surah ke-5)
ayat 5 menjelaskan:
1) Seorang pria muslim boleh menikah dengan
wanita Ahli Kitab yang menjaga kehormatannya.
2) Tetapi tidak membicarakan pernikahan
seorang wanita muslimah dengan pria Ahli Kitab.
7. Para ulama berpendapat seorang pria muslim
boleh menikah dengan wanita Ahli Kitab, karena biasanya seorang suami sebagai kepala
keluarga punya tanggungjawab terhadap istri dan anaknya, sehingga lebih kuat
imannya dibanding istrinya.
8. Para ulama berpendapat, jika khawatir terpengaruh
akidah yang bertentangan dengan ajaran Islam, maka seorang suami Muslim
dilarang menikah dengan wanita Ahli Kitab.
Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah
dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2. Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan
Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan
Al-Quran.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital
Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment