HUKUMNYA
CELANA ISBAL
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
A. Hukumnya
celana isbal.
1. Isbal
artinya mengulurkan sesuatu (sarung, celana, dll) dari atas sampai ke bawah
(permukaan tanah) atau melampaui mata kaki.
2. Celana
isbal adalah celana yang kainnya menjulur ke bawah sampai melewati mata kaki.
3. Celana
isbal adalah celana yang sampai menutup mata kaki.
4. Celana cingkrang (celana gantung) adalah
celana yang tidak sampai menutupi mata kaki.
5. Abu
Dzar berkata bahwa Rasulullah bersabda,
“Ada 3 orang yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, Allah
tidak memandang mereka, tidak mensucikan mereka dan bagi mereka azab yang
menyakitkan.”
6. Rasulullah
mengulanginya 3 kali.
7. Abu
Dzar berkata, “Siapa mereka itu, wahai Rasulullah?”
8. Rasulullah
bersabda:
1) ”Al-Musbil
(orang yang memanjangkan jubah / kain / kaki celana sampai menutupi mata kaki).
2) Orang
yang mengungkit-ungkit pemberian.
3) Orang
yang menjual barangnya dengan sumpah yang dusta.”
(HR.
Muslim).
9. Abu
Hurairah berkata bahwa Rasulullah bersabda,“Kain yang di bawah dua mata kaki,
maka di dalam neraka.”
(HR.
Bukhari).
B. Pendapat
para ulama tentang Hadis ini.
1. Imam
Syafii.
1) Makna
Isbal adalah memanjangkan kain di bawah kedua mata kaki, hanya bagi orang yang angkuh.
2) Tetapi
orang yang tidak sombong, maka hukumnya makruh.”
2. Imam
Bukhari.
1) Rasulullah
bersabda,”Siapa yang memanjangkan
pakaiannya karena angkuh,
maka Allah tidak
akan memandangnya pada hari kiamat.”
3. Abu
Bakar berkata, “Wahai Nabi, sesungguhnya salah satu bagian
kainku terjulur panjang, tetapi aku
tidak berniat sombong.”
4. Rasulullah
bersabda,”Engkau tidak termasuk orang yang melakukannya karena sifat sombong”.
(HR.
Bukhari).
5. Abu
Hurairah berkata bahwa Rasulullah bersabda, “Allah tidak memandang pada hari
kiamat kepada orang yang memanjangkan kainnya karena angkuh dan sombong.”
(HR.
Bukhari dan Muslim).
6. Memanjangkan
jubah adalah tradisi kesombongan Raja Romawi dan Raja Persia pada zaman dahulu
untuk menunjukkan keangkuhan dan kesombongan mereka.
7. Para
penguasa memanjangkan jubah yang ujungnya dibawa oleh para pengawal dan
dayang-dayang.
8. Tradisi
itu masuk ke dalam masyarakat Arab Jahiliah.
9. Dalam syair
Arab Jahiliah dikatakan, “Janganlah engkau terpukau dengan panjangnya jubah dan
sorban yang terurai. Sesungguhnya aku juga orang yang punya pakaian panjang.”
10.
Tradisi keangkuhan itu yang dihilangkan oleh
Nabi Muhammad.
Daftar
Pustaka
1. Somad,
Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2. Somad,
Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3. Somad,
Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
0 comments:
Post a Comment