HUKUMNYA
JENGGOT LELAKI
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
A. Hukumnya
jenggot lelaki.
1. Jenggot
atau janggut adalah bulu yang tumbuh di dagu.
2. Banyak
hadis menyebutkan Rasulullah memerintahkan agar membiarkan jenggot memanjang
dan tidak mencukur jenggot.
3. Rasulullah
bersabda,”Bedakan diri kalian dengan orang-orang musyrik, maka biarkan jenggot
memanjang dan rapikan kumis kalian.”
4. Ibnu
Umar ketika melaksanakan ibadah haji atau ibadah umrah, beliau menggenggam
jenggotnya dan jenggot yang melebihi
genggamannya lalu dipotongnya.
5. Apakah
perintah Rasulullah “Biarkan jenggot memanjang!”.
6. Mengandung
makna wajib untuk membiarkan jenggot menjadi panjang?
7. Atau
hanya bersifat anjuran untuk memanjangkan jenggot?
8. Ulama
Mazhab Syafii berpendapat perintah membiarkan jenggot menjadi panjang hanya
bersifat saran dan anjuran.
9. Bukan
bersifat wajib, sehingga mencukur jenggot hanya disebut makruh.
10.
Pendapat mazhab Syafii hukumnya makruh mencabut
jenggot pada awal tumbuhnya untuk orang yang baru tumbuh jenggot dan untuk
penampilan yang bagus.
11.
Sebagian ahli Fiqh memahami hadis Nabi Muhammad
sebagai perintah membiarkan jenggot mengandung makna wajib.
12.
Sebagian besar ahli Fiqh menyebutnya sunah.
13.
Artinya orang yang melakukannya mendapat pahala
dan orang yang tidak melakukannya tidak bersalah.
14.
Tidak ada dalil bagi mereka yang mengatakan
bahwa mencukur jenggot itu haram.
15.
Selain hadis Nabi yang khusus terkait dengan
perintah membiarkan jenggot untuk membedakan orang Islam dengan orang Majusi
dan musyrik.
16.
Perintah dalam hadis Nabi tersebut.
1) Dipahami
oleh sebagian ulama sebagai perintah wajib.
2) Sebagian
ulama lain memahaminya bukan wajib, tetapi sebagai anjuran yang lebih utama.
17.
Pada masa salaf (3 abad pertama Hijriah),
seluruh penduduk bumi kafir maupun muslim semuanya memanjangkan jenggot.
18.
Sehingga tidak ada alasan untuk mencukur
jenggot.
19.
Jumhur ulama mewajibkan memelihara jenggot.
20.
Mazhab
Syafi’i menyatakan memelihara jenggot itu sunah, tidak berdosa bagi orang yang
mencukur jenggotnya.
21.
Para ulama berpendapat mencukur jenggot
hukumnya makruh.
22.
Memelihara jenggot hukumnya sunah (mendapat
pahala bagi yang menjaga jenggotnya tetap rapi) dan tampilan yang bagus sesuai
dengan wajah dan tampilan seorang Muslim.
Daftar
Pustaka
1. Somad,
Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2. Somad,
Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3. Somad,
Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com
online
0 comments:
Post a Comment