Oleh: Drs. H.M. Yusron Hadi, M.M.
TERJADINYA NIKAH MUT’AH ZAMAN
RASULULLAH
Nikah
mut’ah (kawin kontrak) adalah pernikahan atau perkawinan antara suami dan istri
dalam jangka waktu tertentu.
Al-Quran surah An-Nisa (surah
ke-4) ayat 24.
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ
أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ
ذَٰلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ
فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا
جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ
اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita
yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan
hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain
yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan
untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara
mereka, berikan kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu
kewajiban; dan tidak mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling
merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui
lagi Maha Bijaksana.
Al-Quran surah Al-Baqarah
(surah ke-2) ayat 236.
ا
جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ
تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ
وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى
الْمُحْسِنِينَ
Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atasmu,
jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan
sebelum kamu menentukan maharnya. Hendaklah kamu memberikan suatu mut-ah
(pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang
miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang
demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan.
Al-Quran surah Al-Baqarah
(surah ke-2) ayat 241.
وَلِلْمُطَلَّقَاتِ مَتَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى
الْمُتَّقِينَ
Kepada wanita-wanita yang diceraikan
(hendaklah diberikan oleh suaminya) mut`ah menurut yang makruf, sebagai suatu
kewajiban bagi orang-orang yang takwa.
Al-Quran surah Al-Ahzab (surah
ke-33) ayat 28.
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ إِنْ كُنْتُنَّ
تُرِدْنَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا فَتَعَالَيْنَ أُمَتِّعْكُنَّ
وَأُسَرِّحْكُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا
Hai
Nabi, katakan kepada istri-istrimu,”Jika kamu sekalian menginginkan kehidupan
dunia dan perhiasannya, maka mari kuberikan kepadamu mut`ah dan aku ceraikan
kamu dengan cara yang baik.”
Al-Quran surah A-Ahzab (surah
ke-33) ayat 49.
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ
طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ
عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا ۖ فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا
Hai orang-orang beriman, apabila kamu
menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka
sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka 'iddah
bagimu yang kamu minta menyempurnakannya, Maka beri mereka mut`ah dan lepaskan
mereka dengan cara yang sebaik-baiknya.
Al-Quran surah Al-Maarij
(surah ke-70) ayat 29-31.
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ
إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ
أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ
فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ
الْعَادُونَ
Dan
orang-orang yang memelihara kemaluannya,kecuali terhadap istri-istri mereka
atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak
tercela.Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka orang-orang yang
melampaui batas.
Nabi
Muhammad bersabda,“Wahai manusia, aku pernah membolehkanmu melakukan (nikah)
mut’ah dengan wanita. Kemudian Allah telah mengharamkan hal itu sampai hari
kiamat. Oleh karena itu, jika masih ada yang memiliki wanita yang diperoleh
melalui jalan mut’ah maka hendaklah ia melepaskannya dan kamu jangan mengambil
sedikitpun dari apa yang telah kamu berikan kepada mereka.” (HR Muslim)
Sahabat
berkata, “Nabi Muhammad pernah memberi keringanan (rukhsah) pada tahun Autas
atau Perang Hunain untuk nikah mut’ah selama tiga hari, kemudian Nabi
melarangnya”.
(HR
Muslim)
Ibnu
Abbas berkata,”Sesungguhnya Rasulullah melarang nikah mut’ah dan makan daging
keledai pada masa Perang `Khaibar”.
(HR
Muslim)
Sabroh
berkata,”Kami berperang dan menetap selama 30 hari. Awalnya Nabi Muhammad mengizinkan
kami untuk melakukan nikah mut’ah (kawin kontrak) dengan wanita setempat.
Kemudian aku melakukan nikah mut’ah (kawin kontrak) dengan seorang gadis.
Ketika kami keluar Mekah, maka Rasulullah melarang nikah mut’ah”.
(HR
Muslim).
Nikah
mut’ah (kawin kontrak) pernah dilakukan para sahabat ketika berada di medan
perang, kala itu, mayoritas tentara Islam adalah para pemuda lajang yang tidak
sempat menikah.
Sebagai
manusia biasa dan lelaki yang normal, dengan
semangat perang jihad di padang pasir untuk mempertahankan syiar Islam, tetapi gelora
birahi mereka ikut menggejolak menuntut untuk segera dipenuhi.
Tentara
Islam mencoba menahan goncangan syahwat dengan berpuasa. Padahal mereka harus
melakukan kontak senjata dengan tentara musuh, maka puasa bukan solusi efektif
karena fisik mereka menjadi lemah.
Kondisi
ini yang kemudian mengantar ide dibolehkan nikah mut’ah yang masyhur disebut “kawin
kontrak”, karena dalam kondisi darurat.
Pada
zaman perang, Nabi Muhammad mengizinkan tentara Islam yang terpisah jauh dari
istrinya untuk melakukan nikah mut’ah (kawin kontrak) daripada melakukan
penyimpangan.
Nabi
Muhammad memberikan keringanan tentara Islam untuk melakukan nikah mut’ah (kawin
kontrak) dengan wanitasetempat, selama mereka mempertaruhkan nyawa untuk berperang
membela agama Islam.
Nabi
Muhammad mengharamkan nikah mut’ah (kawin kontrak) ketika melakukan pembebasan
kota Mekah pada tahun ke-8 Hijriah ketika beliau berusia 61 tahun.
Daftar Pustaka
1.
Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan
Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2.
Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran.
Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3.
Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan
Al-Quran.
4.
Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an
Ver 3.2
5.
Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment