REKAYASA YANG HARAM HUKUMNYA JUGA HARAM
Oleh:Drs. HM. Yusron Hadi, M.M
Bersiasat terhadap yang haram, maka hukumnya juga haram
Islam mengharamkan seluruh perbuatan yang bisa membawa kepada
haram.
Dengan cara tampak atau tak tersembunyi semuanya haram.
Islam mengharamkan semua siasat ada kebijakan untuk berbuat
haram.
Dengan cara yang jelas maupun samar.
Rasulullah mencela kaum Yahudi yang membuat kebijakan untuk menghalalkan perbuatan yang
dilarang.
Rasulullah bersabda,
"kamu jangan kamu berbuat seperti kaum Yahudi.
Dan kamu jangan menganggap halal terhadap larangan Allah.
Meskipun dengan siasat paling kecil."
Misalnya, kaum Yahudi dilarang berburu pada hari Sabtu.
1) Kaum Yahudi bersiasat melanggar larangan.
2) Mereka menggali parit pada hari Jumat.
3)
Agar hari Sabtunya ikan bisa masuk ke dalam paritnya.
4)
Dan akan diambilnya pada
hari Minggu.
Cara seperti ini dianggap halal oleh orang yang bersiasat
melanggar larangan.
Tapi menurut ahli fikih cara ini termasuk haram.
Karena motifnya untuk berburu dengan cara langsung mapun tak
lanagsung.
Termasuk bersiasat dengan mengubah bentuk yang haram.
Dan menyebut yang haram dengan nama lain.
Padahal intinya itu juga.
Rasulullah bersabda,
"Sungguh akan ada satu golongan umatku yang menganggap
halal minum arak dengan memberikan nama lain."
"Akan datang suatu zaman, di mana manusia menganggap halal riba dengan
nama jual-beli."
Termasuk menyebut tarian porno dengan nama seni tari modern.
Arak disebuat minuman rohani.
Dan riba disebut keuntungan.
Dan sejenisnya.
Daftar pustaka
1. Yusuf Qardhawi. Halal dan haram menurut
lslam. Alih bahasa Muammal Hamidy. Penerbit Bina llmu, 1993.
2. Al-Quran
Digital, Versi 3. Digital Qur’an Ver 3.
0 comments:
Post a Comment