KUHP 2 JANUARI 2026 POIN PENTING
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, MM
KUHP:
Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana
Artinya:
1)
Kumpulan aturan hukum.
2)
Mengatur tentang tindak
pidana.
3)
Kejahatan
dan pelanggaran.
4)
Serta jenis
hukumannya
Di
Indonesia.
Poin penting KUHP baru Indonesia.
1)
Resmi berlaku 2 Januari 2026 .
2)
Menggantikan KUHP lama.
3)
Warisan kolonial Belanda.
4)
Jadi dasar hukum pidana modern
Di Indonesia:
1.
Pergantian Hukum Pidana Lama ke KUHP
Nasional
1)
KUHP baru menggantikan KUHP lama.
2)
Sudah berlaku lebih dari 100 tahun.
3)
Ini tonggak penting.
4)
Sebab hukum pidana.
5)
Sepenuhnya disusun Indonesia.
6)
Tak bergantung hukum kolonial.
2.
Filosofi Hukum dan Tujuan KUHP Baru
1)
Menggeser pendekatan hukum pidana dari
retributive justice.
2)
Hukuman sebagai pembalasan.
3)
Ke restorative justice.
4)
Penyembuhan, reintegrasi dan pemulihan
hubungan sosial.
5)
KUHP tawarkan alternatif hukuman
6)
Selain penjara.
7)
Seperti pelayanan masyarakat, mediasi,
rehabilitasi sosial/medis.
8)
Dan denda bertingkat.
3.
Alternatif Sanksi dan Fleksibilitas
1)
Hukuman penjara tak lagi satu-satunya
pilihan.
2)
Hakim bisa pilih denda, supervisi,
atau kerja sosial.
3)
Fines (denda)
4)
Punya skala lebih luas.
5)
Sampai Rp50 miliar.
6)
Tergantung pelanggaran.
4.
Perubahan Aturan Hukuman Mati
1)
Hukuman mati tetap ada.
2)
Tapi jadi pilihan terakhir.
3)
Masa percobaan 10 tahun.
4)
Jika selama masa percobaan.
5)
Narapidana berkelakuan baik.
6)
Hukuman bisa diubah.
7)
Jadi seumur hidup
8)
Atau maksimal 20 tahun.
5.
Delik Moral dan Kehidupan Pribadi
1)
KUHP baru atur beberapa tindakan moral.
2)
Sebelumnya ambigu:
a.
Hubungan di luar nikah, kumpul kebo, dan
zina.
b.
Punya ketentuan pidana tertentu.
c.
Tapi beberapa bersifat delik aduan.
d.
Hanya diproses, jika ada aduan.
6.
Penghinaan Pejabat & Negara
1)
Melarang hina Presiden/Wakil Presiden
atau lembaga negara.
2)
Prosedurnya delik aduan.
3)
Kasus hanya berlanjut.
4)
Jika pejabat terkait melapor.
7.
Unjuk Rasa & Ketertiban Umum
1)
Aksi pawai atau demonstrasi.
2)
Tanpa memberi tahu aparat.
3)
Bisa dipidana.
4)
Jika ganggu ketertiban umum.
8.
Pidana Ideologi & Agama
1)
Larangan penyebaran ajaran tertentu.
2)
Misalnya ajaran Marxisme-Leninisme.
3)
KUHP pertahankan ketentuan penodaan agama resmi.
9.
Perubahan Renumerasi Korporat dan Kejahatan
Bisnis
1)
KUHP memperluas tanggung jawab pidana.
2)
Atas tindakan perusahaan (corporate
liability).
3)
Kejahatan hak kekayaan intelektual,
penyalahgunaan perdagangan, dan pengungkapan rahasia dagang.
4)
Diatur sanksi lebih jelas.
10.
Waktu Berlaku & Implementasi
1)
KUHP dan KUHAP baru.
2)
Berlaku penuh mulai 2 Januari 2026.
3)
Kasus sebelum periode itu.
4)
Diselesaikan berdasar hukum lama.
Poin penting.
1.
Hukum pidana Indonesia kini sepenuhnya
nasional
1)
KUHP baru mengganti hukum pidana lama.
2)
Warisan zaman kolonial Belanda.
3)
Perubahan besar sistem hukum pidana
Indonesia.
2.
Fokus pada restorative justice
1)
Sistem hukuman tak hanya penjara lagi.
2)
Ada alternatif.
3)
Seperti kerja sosial, supervisi, dan
layanan Masyarakat.
4)
Upaya memperbaiki kerusakan social.
5)
Tak sekadar menghukum.
3.
Hukuman Mati dengan Probation 10 Tahun
1)
Hukuman mati masih ada.
2)
Tapi opsi terakhir.
3)
Masa percobaan 10 tahun.
4)
Jika perilaku napi baik.
5)
Maka hukuman bisa dikurangi.
6)
Jadi penjara seumur hidup
7)
Atau maksimal 20 tahun.
4.
Kebebasan berekspresi & penghinaan
pejabat
1)
Kritik pada pemerintah/lembaga negara.
2)
Bagian bebas berekspresi.
3)
Asalkan konstruktif.
4)
Penghinaan pada pejabat/Lembaga.
5)
Tetap bisa dipidana.
6)
Ditetapkan tegas dengan makna jelas.
7)
Agar tidak salah urai.
5.
Pasal tentang hubungan pribadi
1)
Hubungan seks di luar nikah (zina) dan
hidup Bersama.
2)
Diatur eksplisit.
3)
Tapi proses pidana.
4)
Hanya bisa berjalan.
5)
Jika ada aduan resmi.
6)
Dari pihak tertentu
7)
Seperti pasangan, orang tua, atau
anak.
6.
Unjuk rasa dan ketertiban umum
1)
Demonstrasi atau unjuk rasa.
2)
Diatur lebih tegas:
3)
Ada wajib memberitahu dan sanksi.
4)
Jika mengganggu ketertiban.
5)
Atau timbul kerusakan.
7.
Perubahan besar lain
1)
Peran korporasi dalam kejahatan
diperjelas.
2)
Beberapa pasal lama disesuaikan atau
dihapus.
3)
Agar relevan situasi sekarang.
1)
KUHP.
2)
ChatGPT.
3)
Copilot.
4)
Cici.
5)
Claude.
6)
Grok.
7)
Meta AI
.bmp)
.bmp)
.bmp)
.bmp)
0 comments:
Post a Comment