Saturday, June 22, 2019

2491. MENAMPAKKAN PERHIASAN


MENAMPAKKAN PERHIASAN
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.


       Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang wanita boleh menampakkan perhiasannya.” Syekh Yusuf Qardhawi menjelaskannya.

1.    Al-Quran surah An-Nur (surah ke-24) ayat 31.
2.   وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ


      Katakan kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.

3.    Para ulama menjelaskan bahwa dalam ayat Al-Quran di atas seorang wanita boleh menampakkan perhiasannya kepada 12 orang, yaitu:
1)    Suaminya.
2)    Ayahnya. Termasuk kakek dan nenek dari pihak ayah maupun ibu.
3)    Ayah mertuanya.
4)    Semua anak laki-lakinya, Termasuk cucu dan buyut dari anak pria maupun wanita.
5)    Semua anak pria bawaan suami. Yaitu semua anak tiri pria bawaan suaminya dengan istri terdahulu.
6)    Semua saudara pria yang sekandung, sebapak atau seibu saja.
7)    Semua keponakan pria dari saudara kandung pria.
8)    Sesama wanita.
9)    Budaknya.
10) Semua keponakan pria dari saudara kandung wanita.
11) Semua pembantu/pelayan rumah tangga yang tidak bersyahwat.
12) Semua anak pria kecil yang belum mengerti aurat wanita.

4.    Para ulama menjelaskan bahwa paman dari pihak ayah maupun pihak ibu tidak disebutkan dalam Al-Quran surah An-Nur (surah ke-24) ayat 31, karena kedudukan mereka seperti orang tuanya sendiri.
5.    Imam Muslim meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda,”Pamannya seseorang adalah seperti ayahnya sendiri.”

Daftar Pustaka.
1.    Qardhawi, Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi. Halal dan Haram dalam Islam. Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy. Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993.
2.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3.    Tafsirq.com online.




Related Posts:

0 comments:

Post a Comment