MENAMPAKKAN PERHIASAN
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan
tentang wanita boleh menampakkan perhiasannya.” Syekh Yusuf Qardhawi
menjelaskannya.
1. Al-Quran
surah An-Nur (surah ke-24) ayat 31.
2. وَقُلْ
لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا
يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ
عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ
آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ
بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي
أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ
التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ
الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ
بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى
اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Katakan kepada wanita yang beriman:
"Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan
janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak
daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan
janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah
mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami
mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara
laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita
Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang
tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti
tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah,
hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.
3. Para ulama menjelaskan bahwa dalam ayat
Al-Quran di atas seorang wanita boleh menampakkan perhiasannya kepada 12 orang,
yaitu:
1) Suaminya.
2) Ayahnya. Termasuk kakek dan nenek dari pihak
ayah maupun ibu.
3) Ayah mertuanya.
4) Semua anak laki-lakinya, Termasuk cucu dan buyut
dari anak pria maupun wanita.
5) Semua anak pria bawaan suami. Yaitu semua anak
tiri pria bawaan suaminya dengan istri terdahulu.
6) Semua saudara pria yang sekandung, sebapak
atau seibu saja.
7) Semua keponakan pria dari saudara kandung pria.
8) Sesama wanita.
9) Budaknya.
10) Semua keponakan pria dari saudara kandung wanita.
11) Semua pembantu/pelayan rumah tangga
yang tidak bersyahwat.
12) Semua anak pria kecil yang belum
mengerti aurat wanita.
4. Para ulama menjelaskan bahwa paman dari
pihak ayah maupun pihak ibu tidak disebutkan dalam Al-Quran
surah An-Nur (surah ke-24) ayat 31, karena
kedudukan mereka seperti orang tuanya sendiri.
5. Imam Muslim meriwayatkan bahwa Rasulullah
bersabda,”Pamannya
seseorang adalah seperti ayahnya sendiri.”
Daftar Pustaka.
1. Qardhawi, Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi. Halal
dan Haram dalam Islam. Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy. Penerbit: PT. Bina
Ilmu, 1993.
2. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3.
Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment