KEWAJIBAN SUAMI ISTRI
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan
tentang hak dan kewajiban suami dan istri?” Syekh Yusuf Qardhawi menjelaskannya.
1. Al-Quran
surah Ar-Rum (surah ke-30) ayat 21.
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ
لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ
مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya
ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu
cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa
kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat
tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.
2. Sakinah
dalam pernikahan adalah ketenangan yang dinamis dan aktif.
3. Kata
“sakinah” (dalam KBBI V) diartikan “kedamaian, ketenteraman, ketenangan, dan kebahagiaan”.
4. Mawadah
bermakna kasih sayang.
5. Rahmah
artinya belas kasih dan kata “rahmat” bermakna belah kasih, kerahiman, karunia,
dan berkah.
6. Para
ulama menjelaskan bahwa untuk mencapai rumah tangga SAMARA (sakinah, mawadah,
dan rahmah) syaratnya adalah:
1) Sakinah:
Suami dan istri tidak saling menghina kelemahan dan kekurangan pasangannya,
karena tidak ada manusia yang sempurna.
2) Mawadah:
Suami dan istri dapat memusatkan perhatian kepada kelebihan dan kebaikan
pasangannya, karena setiap manusia pasti mempunyai kelebihan dan kebaikan.
3) Rahmah/rahmat:
Suami dan istri mampu memaafkan kekurangan dan kelemahan pasangannya dan
menganggapnya sebagai ladang amal.
7. Al-Quran
surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 187.
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ
لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ
تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۖ فَالْآنَ
بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا
حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ
مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ
وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا
تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ
يَتَّقُونَ
Dihalalkan bagimu pada malam hari bulan Puasa bercampur dengan
istri-istrimu; mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian
bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu,
karena itu Allah mengampunimu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campuri
mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah
hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian
sempurnakan puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri
mereka itu, sedangkan kamu beriktikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka
janganlah kamu mendekatinya. Demikian Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada
manusia, supaya mereka bertakwa.
8. Allah berfirman,”Suami adalah pakaian bagi
istrinya dan istri adalah pakaian bagi suaminya.”
9. Para suami dan istri harus merahasiakan
hubungan badan mereka berdua dan tidak boleh menceritakannya kepada orang lain.
10. Para ulama menjelaskan bahwa suami dan istri,
masing-masing mempunyai hak dan kewajiban dalam pergaulan sehari-hari yang
harus selalu dirawat dan dijaga dengan baik.
11. Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat
228.
وَالْمُطَلَّقَاتُ
يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ
يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ
وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوا
إِصْلَاحًا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ
وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Wanita-wanita yang ditalak hendaklah
menahan diri (menunggu) tiga kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa
yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari
akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika
mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang
seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. Akan tetapi para suami
mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Maha Perkasa
lagi Maha Bijaksana.
12. Sahabat bertanya,”Ya Rasulullah, apakah hak
seorang istri terhadap suaminya?”.
13. Rasulullah bersabda,”Beri makan istrimu
apabila engkau makan, dan beri istrimu pakaian
apabila engkau berpakaian. Jangan menampar wajah istrimu, dan jangan engkau
jelek-jelekkan istrimu. Jangan engkau berpisah dengan istrimu, melainkan dalam
rumah.”
14. Rasulullah bersabda,”Tidak halal isteri yang
beriman kepada Allah, menerima tamu pria yang tidak disukai suaminya. Tidak halal
istri keluar rumah jika suaminya tidak suka. Tidak halal istri taat kepada
orang lain dan meninggalkan ranjang suaminya. Tidak halal istri yang memukul
suaminya.”
15. Rasulullah bersabda,”Jika suami tidak menyukai
salah satu sifat istrinya, maka suami akan senang kepada banyak sifatnya yang
lain.”
16. Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 19.
17.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا ۖ وَلَا
تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ
بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِنْ
كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ
خَيْرًا كَثِيرًا
Hai orang-orang yang beriman, tidak halal
bagimu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan
mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu
berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata.
Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai
mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal
Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.
18. Rasulullah bersabda,”Tiga orang yang salatnya tidak dapat melebihi
kepalanya walaupun hanya sejengkal, yaitu: 1) Pria yang menjadi imam salat,
tetapi tidak disenangi oleh kaumnya, 2) Istri yang tidur malam, sedangkan
suaminya marah kepadanya. 3) Dua saudara yang saling bermusuhan."
Daftar Pustaka.
1. Qardhawi, Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi. Halal
dan Haram dalam Islam. Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy. Penerbit: PT. Bina
Ilmu, 1993.
2. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3.
Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment