Sunday, June 23, 2019

2497. KEWAJIBAN SUAMI ISTRI


KEWAJIBAN SUAMI ISTRI
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang hak dan kewajiban suami dan istri?” Syekh Yusuf Qardhawi menjelaskannya.

1.    Al-Quran surah Ar-Rum (surah ke-30) ayat 21.
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

        Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.

2.    Sakinah dalam pernikahan adalah ketenangan yang dinamis dan aktif.
3.    Kata “sakinah” (dalam KBBI V) diartikan “kedamaian, ketenteraman, ketenangan, dan kebahagiaan”.
4.    Mawadah bermakna kasih sayang.
5.    Rahmah artinya belas kasih dan kata “rahmat” bermakna belah kasih, kerahiman, karunia, dan berkah.
6.    Para ulama menjelaskan bahwa untuk mencapai rumah tangga SAMARA (sakinah, mawadah, dan rahmah)  syaratnya adalah:
1)    Sakinah: Suami dan istri tidak saling menghina kelemahan dan kekurangan pasangannya, karena tidak ada manusia yang sempurna.
2)    Mawadah: Suami dan istri dapat memusatkan perhatian kepada kelebihan dan kebaikan pasangannya, karena setiap manusia pasti mempunyai kelebihan dan kebaikan.
3)    Rahmah/rahmat: Suami dan istri mampu memaafkan kekurangan dan kelemahan pasangannya dan menganggapnya sebagai ladang amal.



7.    Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 187.

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۖ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

      Dihalalkan bagimu pada malam hari bulan Puasa bercampur dengan istri-istrimu; mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampunimu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campuri mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakan puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedangkan kamu beriktikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikian Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.
8.    Allah berfirman,”Suami adalah pakaian bagi istrinya dan istri adalah pakaian bagi suaminya.”
9.    Para suami dan istri harus merahasiakan hubungan badan mereka berdua dan tidak boleh menceritakannya kepada orang lain.

10. Para ulama menjelaskan bahwa suami dan istri, masing-masing mempunyai hak dan kewajiban dalam pergaulan sehari-hari yang harus selalu dirawat dan dijaga dengan baik.

11. Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 228.

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

     Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

12. Sahabat bertanya,”Ya Rasulullah, apakah hak seorang istri terhadap suaminya?”.
13. Rasulullah bersabda,”Beri makan istrimu apabila engkau makan, dan beri istrimu  pakaian apabila engkau berpakaian. Jangan menampar wajah istrimu, dan jangan engkau jelek-jelekkan istrimu. Jangan engkau berpisah dengan istrimu, melainkan dalam rumah.”
14. Rasulullah bersabda,”Tidak halal isteri yang beriman kepada Allah, menerima tamu pria yang tidak disukai suaminya. Tidak halal istri keluar rumah jika suaminya tidak suka. Tidak halal istri taat kepada orang lain dan meninggalkan ranjang suaminya. Tidak halal istri yang memukul suaminya.”
15. Rasulullah bersabda,”Jika suami tidak menyukai salah satu sifat istrinya, maka suami akan senang kepada banyak sifatnya yang lain.”
16. Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 19.

17.        يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا ۖ وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

     Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagimu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.

18. Rasulullah bersabda,”Tiga orang yang salatnya tidak dapat melebihi kepalanya walaupun hanya sejengkal, yaitu: 1) Pria yang menjadi imam salat, tetapi tidak disenangi oleh kaumnya, 2) Istri yang tidur malam, sedangkan suaminya marah kepadanya. 3) Dua saudara yang saling bermusuhan."

Daftar Pustaka.
1.    Qardhawi, Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi. Halal dan Haram dalam Islam. Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy. Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993.
2.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3.    Tafsirq.com online.



Related Posts:

0 comments:

Post a Comment