VISA MASUK MEKAH BACA SYAHADAT
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
A.
Visa masuk kota Mekah adalah membaca syahadat.
1.
Orang-orang yang tidak beragama Islam dilarang masuk kota Mekah
dan Madinah di Arab Saudi.
B.
Penjelasan ke-1.
1.
Semua penduduk dari warga negara lain tidak diizinkan memasuki
wilayah suatu perbatasan negara yang bukan negaranya.
2.
Di setiap negara, ada tempat dan lokasi tertentu yang warga
negara biasa dari negara tersebut dilarang memasukinya.
3.
Hanya warga negara yang terdaftar dalam militer atau mereka yang
berkaitan dengan pertahanan negara yang boleh memasuki wilayah perbatasan
tertentu.
4.
Islam adalah agama universal untuk seluruh dunia dan untuk semua
manusia.
5.
Wilayah daerah yang terbatas khusus untuk umat Islam saja adalah
dua kota suci Mekah dan Madinah.
6.
Hanya mereka yang beriman dalam Islam dan yang berkepentingan
dalam pertahanan Islam yaitu umat Islam yang diperbolehkan masuk.
7.
Sangat tidak masuk akal bagi warga negara biasa untuk masuk ke
daerah perbatasan.
8.
Tentu saja, tidak pantas orang-orang yang tidak beragama Islam
untuk menolak pembatasan tersebut.
9.
Yaitu orang-orang non-Islam dilarang masuk wilayah kota suci
Mekah dan Madinah.
C.
Penjelasan ke-2.
1.
Visa adalah izin atau persetujuan memasuki negara lain atau
tinggal sementara di negara lain yang berwujud cap atau paraf yang dibubuhkan
oleh pejabat perwakilan negara yang bersangkutan pada paspor pemohon.
2.
Salah satu negara yang sangat ketat dalam menerbitkan visa
adalah Amerika Serikat, khususnya ketika menerbitkan visa untuk warga negara
dunia ketiga.
3.
Amerika Serikat memiliki beberapa syarat dan kriteria yang harus
dipenuhi agar mereka dapat menerbitkan visa.
D.
Penjelasan ke-3.
1.
Misalnya, ketika seseorang mengunjungi Singapura, disebutkan
dalam blanko imigrasi tentang risiko “hukuman mati kepada pengedar narkoba”.
2.
Jika seseorang ingin mengunjungi Singapura, maka dia harus
menaati semua aturannya.
3.
Kita tidak boleh mengatakan bahwa hukuman mati adalah hukuman
yang barbar.
4.
Jika seseorang telah menyetujui syarat dan kondisinya, maka dia
akan diizinkan masuk ke negara tersebut.
E.
Penjelasan ke-4.
1.
Visa masuk kota suci Mekah dan Madinah adalah “Dua Kalimat
Syahadat”.
2.
Syarat utama yang harus dimiliki oleh setiap orang yang ingin
memasuki kota suci Mekah dan atau Madinah adalah dengan mulutnya mengucapkan
“Laa ilahaillallah, Muhammadur Rasulullah” (Tidak ada tuhan selain Allah dan
Nabi Muhammad utusan Allah).
3.
Setiap orang, siapa pun mereka, apa pun warna kulitnya, dan
berasal dari negara mana pun akan diizinkan berada di kota suci Mekah dan
Madinah apabila sudah berikrar “Dua kalimat Syahadat”.
4.
Syarat masuk kota suci Mekah dan Madinah amat gampang,
sederhana, dan ringan, yaitu dengan lidahnya mengucapkan “Dua Kalimat
Syahadat”.
Daftar Pustaka.
1.
Naik, Zakir Abdul Karim. “Answer to non-muslim common question
about Islam”. Jawaban Berbagai Pertanyaan Mengenai Islam.

0 comments:
Post a Comment