Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Pembunuhan di luar hukum
Pembunuhan di luar hukum (bahasa Inggris: extrajudicial killing) atau penghukuman mati di luar hukum (bahasa Inggris: extrajudicial execution) adalah
pembunuhan yang dilakukan oleh
pemerintah tanpa melalui proses hukum terlebih dahulu.
Tindakan ini
dianggap melanggar hak asasi manusia karena
telah mengabaikan hak seseorang untuk memperoleh proses hukum secara
adil.
Hak korban untuk hidup juga
dilanggar, terutama di negara yang menghapuskan hukuman mati.
Untuk negara
yang belum menghapus hukuman mati
hanya boleh dilakukan setelah melalui proses hukum yang adil dan hanya untuk kejahatan
paling serius (seperti yang diatur oleh Pasal 6 ICCPR).
Pembunuhan di luar hukum sama sekali tidak diperbolehkan.
Pembunuhan di luar hukum sering menimpa tokoh politik, serikat buruh, keagamaan
atau sosial yang dianggap sebagai musuh negara.
Pemerintah
dianggap melakukan pembunuhan di luar hukum jika tindakan itu dilancarkan
oleh aparat negara, seperti tentara atau polisi.
Dalam hukum
kriminal internasional, pembunuhan di luar hukum dapat dikategorikan sebagai kejahatan
kemanusiaan jika tindakan itu bagian dari serangan
meluas atau sistematik yang ditujukan kepada suatu kelompok penduduk sipil.
Beberapa contoh pembunuhan di luar hukum:
1. Peristiwa Petrus zaman Orde Baru.
2. Pembunuhan
gembong narkoba oleh pemerintah Rodrigo Duterte di Filipina.
(Sumber
internet)

0 comments:
Post a Comment