Thursday, December 10, 2020

8006. PENGERTIAN PEMBUNUHAN DI LUAR PROSES HUKUM

 

 


ARTINYA PEMBUNUHAN DI LUAR PROSES HUKUM

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

 

Pembunuhan di luar hukum

 

 

Pembunuhan di luar hukum (bahasa Inggrisextrajudicial killing) atau penghukuman mati di luar hukum (bahasa Inggrisextrajudicial execution) adalah pembunuhan yang dilakukan oleh pemerintah tanpa melalui proses hukum terlebih dahulu.

 

 

Tindakan ini dianggap melanggar hak asasi manusia karena telah mengabaikan hak seseorang untuk memperoleh proses hukum secara adil. 

 

 

 

 

Hak korban untuk hidup juga dilanggar, terutama di negara yang menghapuskan hukuman mati.

 

 

 

Untuk negara yang belum menghapus hukuman mati hanya boleh dilakukan setelah melalui proses hukum yang adil dan hanya untuk kejahatan paling serius (seperti yang diatur oleh Pasal 6 ICCPR).

 

 

Pembunuhan di luar hukum sama sekali tidak diperbolehkan.

 

 

Pembunuhan di luar hukum sering  menimpa tokoh politik, serikat buruh, keagamaan atau sosial yang dianggap sebagai musuh negara.

 

 

 

Pemerintah dianggap melakukan pembunuhan di luar hukum jika tindakan itu dilancarkan oleh aparat negara, seperti tentara atau polisi.

 

 

 

Dalam hukum kriminal internasional, pembunuhan di luar hukum dapat dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan jika tindakan itu bagian dari serangan meluas atau sistematik yang ditujukan kepada suatu kelompok penduduk sipil.

 

 

Beberapa contoh pembunuhan di luar hukum:

 

 

1.      Peristiwa Petrus zaman Orde Baru.

 

 

2.      Pembunuhan gembong narkoba oleh pemerintah Rodrigo Duterte di Filipina.

 

(Sumber internet)

0 comments:

Post a Comment