KUBURAN
JANGAN DIJADIKAN MASJID
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Perlu
dibedakan.
1. Menjadikan kuburan
sebagai masjid.
2. Salat menghadap ke
arah kuburan.
3. Salat di masjid yang
ada kuburan di sekitarnya.
Awas 3 hal
di atas berbeda dan hukumnya berlainan.
Rasulullah
melarang menjadikan kuburan sebagai masjid.
Rasulullah
bersabda,
”Allah
melaknat orang Yahudi dan Nasrani karena menjadikan kuburan para nabi mereka
sebagai tempat ibadah.”
(HR.
Bukhari dan Muslim).
Nabi
Muhammad memperingatkan ummat Islam agar tidak memperlakukan kuburan.
Seperti
yang dilakukan orang Yahudi dan Nasrani terhadap kuburan para nabi mereka.
Orang
Yahudi dan Nasrani menjadikan kuburan
para nabi sebagai tempat sujud.
Umat
Islam dilarang bersujud menghadap ke kuburan.
Umat
Islam dilarang mengagungkan kuburan.
Atau
menjadikan kuburan sebagai arah dalam beribadah.
Tetapi,
sebagian ulama berpendapat tidak dilarang membangun masjid di sebelah kuburan
orang-orang salih.
Untuk
mengambil berkahnya.
Imam
Baidhawi berkata,
“Ketika
orang Yahudi dan Nasrani sujud ke arah kuburan para nabi mereka.
Karena
mengagungkan mereka.
Menjadikan
kuburan sebagai arah kiblat.
Dan
menjadikan kuburan itu sebagai berhala.
Maka
Rasulullah melaknatnya.
Dan
melarang umat Islam agar tidak melakukan seperti itu.”
TIDAK
DILARANG MEMBANGUN MASJID
Masjid
dibangun di dekat makam orang salih untuk berkah dan kedekatan.
1) Bukan menyembah makam.
2) Bukan untuk pengagungan.
3) Bukan sebagai arah ibadah.
Imam
Turbasyti berkata,
“Orang
Yahudi dan Nasrani sujud ke arah kuburan para nabi mereka karena mengagungkan
dan berniat ibadah.
Cara
seperti ini adalah syirik yang jelas kepada Allah.
Sedangkan
sikap yang berlebihan terhadap kuburan para nabi dan orang saleh lainnya.
Mengandung
sikap menyekutukan Allah secara tersembunyi.”
Rasulullah
bersabda,
”Janganlah
kalian jadikan kuburanku sebagai berhala.
Karena
Allah amat murka terhadap orang yang menjadikan kuburan para nabi sebagai
tempat ibadah.”
Rasulullah
bersabda,
”Janganlah
kamu salat ke arah kuburan.
Dan
janganlah kamu duduk di atas kuburan.”
(HR.
Muslim).
Imam
Syafii berpendapat bahwa salat menghadap ke arah kuburan orang saleh.
Maupun
kuburan orang tidak saleh, hukumnya makruh.
Kesimpulannya.
Mengerjakan
salat di masjid yang ada kuburan di sekitarnya tidak dilarang.
Apalagi
ada dinding dan jarak antara kuburan dengan masjid.
Yang
dilarang adalah menjadikan kuburan sebagai masjid.
Dilarang
salat menyembah kuburan.
Karena
mengandung unsur syirik menyekutukan Allah.
Daftar
Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book
Tafaqquh 77 Tanya-JawabSeputarSalat, 2017.
2. Somad, Abdul. E-book
Tafaqquh 99 Tanya-JawabSeputarSalat, 2017.
3. Somad, Abdul. E-book
Tafaqquh 37 Tanya-JawabMasalahPopuler, 2017.
4. Al-Quran Digital,
Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online
0 comments:
Post a Comment