KHILAFIAH AURAT PRIA DAN WANITA
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Aurat (menurut KBBI V)
adalah kemaluan atau organ untuk mengadakan perkembangbiakan manusia.
Yaitu bagian badan
yang tidak boleh kelihatan menurut hukum Islam.
Al-Quran surah An-Nur
(surah ke-24) ayat 31.
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ
وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ
مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ
زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ
بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ
إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ
نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي
الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ
عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا
يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ
الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Katakan kepada wanita yang beriman:”Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan jangan mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya. Dan hendaklah mereka
menutupkan kain kudung ke dadanya, dan jangan menampakkan perhiasannya, kecuali
kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra
mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka,
atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan
mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan
laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang
belum mengerti tentang aurat wanita. Dan jangan mereka memukulkan kakinya agar
diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian
kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung”.
Kata “sauat” terambil
dari kata “sa’a yasu’u”.
Yang artinya “buruk”
dan tidak menyenangkan”.
Kata “sauat” sama
maknanya dengan “aurat”.
Yang terambil dari
kata “ar”.
Artinya “onar”, “aib”,
dan “tercela”.
Keburukan yang
dimaksud tidak harus dalam arti sesuatu yang pada dirinya buruk.
Tetapi dapat juga
karena adanya faktor lain yang mengakibatkannya buruk.
Tidak satu pun dari
bagian tubuh manusia yang buruk .
Karena semuanya baik dan
sangat bermanfaat.
Termasuk aurat
manusia.
Tetapi jika aurat
dilihat orang.
Maka “aurat
yang terlihat” itulah yang buruk.
Tentu saja banyak hal
yang sifatnya buruk.
Masing-masing orang
dapat menilainya.
Islam memberi petunjuk yang
dianggap “aurat” atau “sauat”.
Dalam fungsinya sebagai
penutup.
Tentu pakaian dapat
menutupi segala yang enggan diperlihatkan oleh pemakai.
Dalam konteks
pembicaraan tuntunan atau hukum agama Islam.
Maka “aurat” adalah
“anggota badan tertentu yang tidak
boleh dilihat, selain oleh orang tertentu”.
Bahkan bukan hanya kepada
orang tertentu selain pemiliknya.
Islam mengajarkan
bahwa tidak senang jika “aurat” terutama
“aurat besar”.
Yaitu “kemaluan”
dilihat oleh siapa pun.
Ide dasar “aurat”
adalah “tertutup” dan “tidak terlihat”.
Meskipun oleh dirinya
sendiri.
Rasulullah bersabda,
“Jangan kamu
telanjang, karena ada malaikat yang selalu bersamamu.
Dan tidak pernah
berpisah denganmu.
Selain ketika kamu
masuk ke toilet serta ketika suami dan istri berhubungan badan.
Maka malulah kepada
mereka dan hormati mereka”.
Rasulullah bersabda,
”Jika sepasang suami
istri berhubungan badan.
Maka keduanya jangan telanjang
bagaikan binatang”.
Hadis Nabi di atas
berhubungan dengan aturan moral.
Hukum Islam tidak
terlarang jikasendirian atau suami istri tidak berpakaian.
Semua ulama sepakat
setiap manusia wajib menutup auratnya.
Selama diperkirakan ada orang lain yang
mungkin melihatnya.
Tetapi para ulama berbeda pendapat tentang batas aurat.
Yaitu bagian tubuh manusia yang harus ditutup.
AURAT PRIA
Sebagian besar ulama berpendapat batas aurat untuk pria wajib
menutup bagian tubuhnya dari pusar sampai lututnya.
Sebagian ulama
berpendapat batas aurat pria yang wajib ditutup adalah kelamin dan pantat saja.
Sebagian besar para
ulama berpendapat aurat kaum wanita adalah seluruh bagian tubuhnya.
Selain wajah dan kedua
telapak tangan.
Sebagian ulama yang
lain berpendapat aurat wanita adalah semua tubuhnya.
Kecuali wajah, telapak
tangan, dan kaki.
Sebagian ulama
berpendapat seluruh tubuh wanita adalah aurat yang harus ditutup.
Para ulama berbeda
pendapat dalam menafsirkan Al-Quran surah An-Nur (surah ke-24) ayat 31.
Yaitu “Dan janganlah
mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak
darinya”.
Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish.
Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2. Shihab, M. Quraish
Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit
Mizan, 2009.
3. Shihab, M.Quraish.
E-book Membumikan Al-Quran.
4. Al-Quran Digital,
Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment