MENGEMIS HUKUMNYA HARAM
Oleh Drs. HM. Yusron Hadi, MM
Rasulullah bersabda,
"Sesungguhnya meminta-minta
itu sama dengan terluka.
Orang yang meminta-minta berarti orang itu melukai mukanya sendiri.
Barang siapa mau tetap luka itu
pada mukanya.
Dan barang siapa mau tinggalkan.
Kecuali minta kepada sultan atau
minta untuk urusan yang tidak ada jalan lain."
Qabishah bin Mukhariq berkata,
"Saya menanggung beban berat.
Kemudian saya datang kepada Rasulullah
untuk meminta-minta.
Rasulullah bersabda: Tinggallah
di sini sampai ada sedekah kepada saya.
Maka akan saya perintahkan
sedekah itu untuk diberikan kepadamu.”
Rasulullah bersabda,
“Hai Qabishah! Sesungguhnya meminta-minta
itu tidak halal.
Selain bagi 3 orang, yaitu:
1.
Pria yang
menanggung beban berat.
Dia boleh meminta-minta hanya
untuk mengatasinya.
Kemudian dia berhenti.
2.
Pria ditimpa musibah yang merenggut hartanya.
Dia boleh meminta-minta sampai
cukup untuk hidup.
3.
Pria ditimpa suatu kemiskinan.
Dia boleh meminta-minta hanya
untuk cukup untuk hidup.
Setelah itu berhenti.
Selain itu, hukumnya haram.
Siapa yang meminta-minta, berarti
dia makan barang haram."
Daftar
Pustaka.
1. Qardhawi, Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi.
Halal dan Haram dalam Islam. Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy. Penerbit: PT.
Bina Ilmu, 1993.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an
Ver 3.2
3. Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment