Sunday, May 16, 2021

9620. MENGEMIS HUKUMNYA HARAM

 



MENGEMIS HUKUMNYA HARAM

Oleh Drs. HM. Yusron Hadi, MM

                

                

                

Rasulullah bersabda,

 

"Sesungguhnya meminta-minta itu sama dengan terluka.

 

 

Orang yang meminta-minta  berarti orang itu melukai mukanya sendiri.

 

Barang siapa mau tetap luka itu pada mukanya.

 

 

Dan barang siapa mau tinggalkan.

 

 

Kecuali minta kepada sultan atau minta untuk urusan yang tidak ada jalan lain."

 

 

 

Qabishah bin Mukhariq berkata,

 

"Saya menanggung beban berat.

 

 

Kemudian saya datang kepada Rasulullah untuk meminta-minta.

 

Rasulullah bersabda: Tinggallah di sini sampai ada sedekah kepada saya.

 

 

Maka akan saya perintahkan sedekah itu untuk diberikan kepadamu.”

 

 

Rasulullah bersabda,

 

 

“Hai Qabishah! Sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal.

 

 

Selain bagi 3 orang, yaitu:

 

1.       Pria yang menanggung beban berat.

 

Dia boleh meminta-minta hanya untuk mengatasinya.

 

Kemudian dia berhenti.

 

 

2. Pria ditimpa musibah yang merenggut hartanya.

 

Dia boleh meminta-minta sampai cukup untuk hidup.

 

3. Pria ditimpa suatu kemiskinan.

 

Dia boleh meminta-minta hanya untuk cukup untuk hidup.

Setelah itu berhenti.

 

Selain itu, hukumnya haram.

 

Siapa yang meminta-minta, berarti dia makan barang haram."

 

 

 

 

Daftar Pustaka.

 

1.    Qardhawi, Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi. Halal dan Haram dalam Islam. Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy. Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993.

2.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

3.    Tafsirq.com online.

 

 

0 comments:

Post a Comment