PROF SUTEKI SOAL WAYANG VERSI USTAZ KHALID BASALAMAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Pakar Hukum Prof Dr
Suteki menegaskan.
Bahwa Ustaz Khalid
Basalamah harus mendapat pembelaan hukum.
Ustaz Khalid
dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Oleh ormas Setya Kita
Pancasila.
Terkait video ceramah
soal wayang.
"Atas kasus ini.
Kita harus melakukan
pembelaan hokum.
Terhadap Ustaz Khalid
Basalamah," jelas Prof Suteki.
Dasar pembelaannya.
Karena dakwah atau
ceramah Ustaz Khalid.
Tidak perlu
dipersoalkan secara hukum.
Guru Besar Fakultas
Hukum Universitas Diponegoro menjelaskan.
Bahwa ada 2 alasan hukum.
Terkait kasus Ustaz
Khalid.
1.
Dari sisi lokus.
2.
Dari sisi materi.
DARI SISI LOKUS.
Ustaz Khalid Basalamah
ceramah di masjid.
Pesertanya muslim
semua.
Dan agendanya dakwah.
Sehingga tidak terkait
soal suku, agama, atau kebudayaan.
DARI SISI MATERI
Pendapat Ustaz Khalid Basalamah berdasar dalil agama.
Yaitu Al-Quran dan Hadis.
Jika ada yang berbeda pendapat.
Maka hanya saat itu.
Diklarifikasi atau adu argumentasi.
Di tempat itu.
Menurut Prof Suteki.
Ceramah Ustaz Khalid Basalamah.
Tidak memenuhi unsur ujaran kebencian.
Yang terindikasi SARA.
Atau mungkin penistaan.
Terhadap suatu kelompok.
Seperti diatur dalam pasal 156 KUHP.
Ustaz Khalid dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Oleh ormas Setya Kita Pancasila.
Terkait video ceramah soal wayang.
Ustaz Khalid Basalamah.
Sudah melakukan kalirifikasi.
Dan minta maaf.
(Sumber warta.ekonomi)
0 comments:
Post a Comment