MASJID ISTIQLAL RUMAH IBADAH RAMAH LINGKUNGAN DUNIA
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Masjid Istiqlal Jakarta.
Menjadi masjid pertama dunia.
Meraih sertifikat Excellence in
Design for Greater Efficiencies (EDGE).
Sebagai rumah ibadah.
Dengan bangunan ramah lingkungan.
Atau green building.
Yang diberikan lembaga
internasional.
Masjid Istiqlal Jakarta.
Mendapat predikat.
Sebagai Green Mosque.
Atau rumah ibadah.
Ramah lingkungan pertama di dunia.
Penghargaan didapat dari International Finance Cooperation
(IFC).
Sebuah institusi di bawah Grup Bank Dunia.
Hal ini membuat.
Masjid Istiqlal Jakarta.
Sebagai tempat ibadah pertama.
Di dunia.
Yang memeroleh status itu.
"Kami terharu.
Karena mendapat apresiasi.
Bukan local.
Tapi internasional.
Apresiasi luar biasa.
Terhadap Masjid Istiqlal.
Sebagai masjid pertama dunia.
Yang mendapat sertifikat Green Mosque," kata Imam Besar
Masjid Istiqlal.
KH Nassarudin Umar.
Rabu 6 April 2022.
Penghargaan diberikan kepada Masjid Istiqlal.
Karena menerapkan prinsip bangunan hijau,
Atau green building.
Sebagai bentuk nyata.
Dan keberlanjutan lingkungan.
Salah satu aspek nilai penghargaan.
Yaitu kemampuan Masjid Istiqlal.
Berkontribusi menurunkan jejak karbon.
Secara signifikan.
Membuat Masjid Istiqlal memeroleh sertifikat final.
Dari Excellence in Designe for Greater Efficiencies (EDGE).
Atau sertifikasi bangunan hijau.
Yang dikembangkan IFC.
Sejumlah sisi Masjid Istiqlal.
Telah menerapkan renovasi.
Berbasis konsep bangunan hijau.
Yang ramah lingkungan.
Cahaya dalam bangunan.
Untuk internal dan eksternal.
Menerapkan hemat energy.
Berupa sistem penghawaan (Air
Conditioner).
Dan pemakaian lampu hemat energy.
Berbasis LED.
Panel surya dalam bangunan Masjid
Istiqlal.
Mencukupi 13 persen kebutuhan
listrik.
Penghematan air.
Diterapkan dalam Masjid Istiqlal.
Dengan keran wudu.
WC dengan dual flush.
Keran wastafel.
Dan urinal hemat energi.
Dari sisi material.
Penghematan pengaplikasian
teknologi terkini.
Dalam mempertahankan cagar budaya.
Pada fungsi struktur, interior,
dan eksterior.
Renovasi dilakukan.
Sesuai amanat Peraturan Menteri
PUPR Nomor 20 Tahun 2021.
Tentang Penilaian Kinerja
Bangunan Gedung Hijau.
Proses renovasi.
Sejak 16 Mei 2020 sampai 13 Juli
2020.
Oleh Kementerian PUPR Republik
Indonesia.
Hal itu bentuk mengurangi krisis iklim.
Yang dihadapi bumi saat ini.
Perubahan iklim saat
ini.
Tantangan bagi lingkungan di bumi.
Penerapan green building.
Salah satu upaya mengatasi krisis iklim global saat ini.
(Sumber Tempo)
0 comments:
Post a Comment