Thursday, October 13, 2022

15354. ANTHONY LOGIKA PROF ROMLI PRESIDEN KENA KASUS KORUPSI

 

 


 

ANTHONY LOGIKA PROF ROMLI PRESIDEN KENA KASUS KORUPSI

Oleh: Drs HM Yusron Hadi, MM

 

 

Anthony Budiawan:

Jika logika Romli berlaku.

 

Maka berbagai kasus APBN.

 Harus dipidana KPK!

 

Ketua KPK Firli Bahuri.

Ngotot ingin pidanakan.

 

 Anies Baswedan.

At all cost.

 

Lewat otoritas dan instrumen hukum lembaga KPK.

 

Atau mencari pembenaran  pendapat ahli.

Meskipun diragukan integritas dirinya. 

 

Tapi para pakar independen.

Melihat dengan jernih.

 

Tidak ada perbuatan merugikan uang negara.

 

Dan tidak ada pihak diuntungkan.

Dalam kebijakan Anies.

 

Anthony Budiawan.

Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies).

 

Menyarankan dalam kasus Formula-E.

Harus bersandar asas keadilan.

 

Anthony mempertanyakan.

Logika argumentasi.

 Prof RomIi Atmasasmita.

 

Dan konsekuensinya terhadap.

Sistem keuangan daerah (APBD).

Dan sistem keuangan negara (APBN).

 

“Yang salah katakan salah.

Yang benar katakan benar.

 

Menurut hukum atau undang-undang.

Yang berlaku.

 

Artinya, semua orang sama.

Di depan hukum,” tulisnya.

Rabu (12/10/2022).

 

Hukum terkait erat dengan logika.

Dan hukum dibangun berdasar.

Alur pemikiran logika.

 

Menurut logika argumen.

 Prof Romli Atmasasmita.

Guru Besar Universitas Padjadjaran.

 

Anies terbukti bersalah.

Dalam kasus Formula-E.

 

Prof Romli yakin Anies telah melakukan tindak pidana.

 

1)        Sudah ada perbuatan (actus reus) melawan hukum.

 

2)        Sudah ada niat jahat (mens rea),” tegasnya.

 

Anthony mempersoalkan.

Logika argumen Prof RomIi.

 

Dan konsekuensinya.

Terhadap APBD dan APBN.

 

Ada 3 alasan utama.

 Prof Romli menyatakan Anies bersalah.

 

Dan melakukan tindak pidana.

Merugikan keuangan daerah.

Dalam proyek Formula-E.

 

1.        Tak ada pos anggaran untuk Formula-E.

Dalam APBD 2019.

 

Proyek tanpa anggaran.

Melanggar keuangan daerah (DKI).

 

2.        Meskipun tidak ada anggaran.

Tapi Anies memaksa menjalankan proyek Formula-E.

 

Dengan memberi kuasa kepada Kadispora.

Untuk pinjam pada Bank DKI.

 

3.        Formula-E pakai business-to-government.

 

Melanggar aturan Kemendagri.

Yang harus pendekatan business-to-business.

 

Penjelasan.

 

“Anggaran Formula-E.

Tidak tercantum dalam APBD DKI 2019.

 

Tapi ada dalam APBD Perubahan (APBD-P) DKI 2019.

 

Jika anggaran Formula-E.

Ada dalam APBD-P 2019.

 

Maka argumen Prof Romli.

Gugur.

 

Artinya, Anies tidak melakukan tindak pidana.

 

Jika seandainya benar.

Sekali lagi seandainya benar.

 

Tak ada anggaran Formula-E.

Dalam APBD-P 2019.

 

Apakah ‘kesalahan’.

Dan merupakan tindak pidana?

 

Pidana apa?

Korupsi?

Apakah ada kerugian keuangan DKI (negara)?” tanya Anthony.

 

Menurut hasil audit BPK.

Terhadap Formula-E.

 

Publikasi 20 Juni 2022.

Menyatakan Formula-E Jakarta.

Layak dilaksanakan.

 

Artinya, tidak ada kerugian keuangan DKI (negara).

Jadi tidak ada pidana.

 

“Mari kita coba terapkan.

Logika Prof Romli.

 

Untuk pemerintah pusat.

Yaitu APBN,” uji Anthony.

 

 

“Berdasar audit BPK.

 Semester 1 tahun 2022.

 

Terungkap ada 9.158 temuan.

Dengan 15.674 masalah.

Senilai Rp18,37 triliun.

 

BPK menyatakan jelas.

Ada 8.116 masalah.

Sebab tak patuh.

 

Terhadap ketentuan perundangan.

Dengan potensi kerugian negara.

Yaitu  Rp17,33 triliun.

 

Tak patuh.

Artinya melanggar.

 

“Sebagian besar potensi kerugian negara.

Terkait potensi pelanggaran.

 

Pemberian insentif dan fasilitas pajak.

Program PC-PEN (Penanganan Covid–Pemulihan Ekonomi Nasional).

 

Meliputi berbagai pelanggaran.

Dari yang tidak berhak menerima.

Hingga tidak valid.”

 

Mengikuti logika argumen Prof Romli.

Hasil audit BPK menunjukkan:

 

1)        Sudah ada perbuatan (melawan hukum) atau actus reus.

 

Karena potensi kerugian negara sudah terjadi.

Dan sudah dihitung BPK.

 

2)        Sudah ada niat jahat atau mens rea.

 

Karena insentif diberikan.

Pada pihak yang tidak berhak.

Dan tidak valid.

 

Menurut logika Prof Romli.

Penanggung jawab APBN.

 

Terbukti sudah melakukan tindak pidana korupsi.

 

Dengan potensi kerugian Rp18,37 triliun.

Seperti logika argumen.

 

Yang disangkakan.

Pada Anies Baswedan.

Terkait Formula-E.

 

Meskipun, dalam hal APBD DKI.

Tak jelas tindak pidana apa.

 

Karena tidak ada potensi kerugian negara (DKI),” tegasnya.

 

Anthony menyimpulkan.

Jika logika argumen Prof Romli.

Dikenakan pada Anies.

 

Maka dikenakan juga.

Pada pengelolaan keuangan negara.

 

Atau APBN.

Yaitu Presiden.

 

Dengan prinsip kesetaraan hukum dan keadilan.

 

Maka logika argumen Prof Romli.

Mengatakan Presiden Jokowi.

 

Sebagai penanggung jawab APBN.

Telah melakukan tindak pidana korupsi?

Apakah demikian?

 

Maka sangat bahaya.

Logika argumen Prof Romli.

 

Yang melihat masalah.

Dengan  sudut sangat sempit.

 

Ha ltu.

Punya dampak sangat buruk.

Secara nasional.

 

Proyek Formula-E.

Seperti proyek lainnya.

 

Harus dilihat dalam 2 sisi.

Yaitu:

1)        Proyek pembangunan.

2)        Operasional.

 

“Jika pelaksanaan pembangunan proyek.

Tak punya masalah keuangan.

Bisa dipertanggungjawabkan.

 

Maka sudah sepantasnya menyatakan.

Proyek Formula-E.

Tidak bermasalah,” simpul Anthony.

 

Hasil operasional proyek (Formula-E).

Misalnya rugi.

 

Tak pernah jadi kerugian keuangan negara.

Sepanjang tidak ada korupsi.

 

Jika kerugian pengelolaan Formula-E .

Dianggap kerugian negara.

Dan tindak pidana.

 

Maka malapetaka.

Bagi pengelolaan uang pemerintah.

Di daerah dan pusat.

 

“Bayangkan.

Berapa banyak proyek nasional rugi.

 

Antara lain:

 

1)        Banyak proyek jalan tol.

Yang harus dijual oleh BUMN-BUMN Karya.

 

2)        Proyek LRT Palembang.

 

3)        Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung.

 

Pasti juga akan rugi.

 

Apakah semua ini.

Akan jadi kerugian negara .

 

Dan jadi delik pidana?”

Anthony menyimpulkan.

 

Jika logika argumen hukum.

Hanya didasari rasa benci.

 

Akhirnya bisa berbalik.

Kembali pada tuannya.

Seperti bumerang.

 

Jika tuannya.

Tak pandai menangkap bumerang.

Yang kembali.

 

Maka leher  terpotong,” tutupnya.

 

(sumber kba)

 

0 comments:

Post a Comment