HUKUM ROKOK HARAM ATAU
MAKRUH TAK ADA YANG SUNAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Dialog seorang guru
dan Syeikh.
Guru: “Syeikh, menurut pendapat saya, rokok itu hukumnya tidak
haram.”
Syeikh: “Kenapa?”
Guru: “Tidak ada dalilnya dalam Al-Quran yang menyatakan bahwa
rokok itu haram.
Saya ingin tahu, satu ayat saja yang menyebutkan rokok
hukumnya haram.”
Syeikh: “Apakah Anda makan jeruk, apel, dan pisang?”
Guru: “Iya.”
Syeikh: “Apakah ada ayat yang menyebutkan bahwa jeruk, apel
maupun pisang itu halal?”
Guru: “Tidak ada.”
Syeikh: “Benarkah tidak ada.
Bagaimana mungkin Al-Quran tidak menyebutkan mana halal dan haram.
Padahal Al-Quran pedoman umat Islam?”
Syekh: “Silakan buka dan baca Al-Quran surah Al-A’raf (surah
ke-7) ayat 157.”
Al-Quran surah Al-A’raf (surah ke-7) ayat 157.
الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ
الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ
يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ
الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ
وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ ۚ فَالَّذِينَ آمَنُوا بِهِ
وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ ۙ
أُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
(Yaitu) orang-orang
yang mengikut Rasul, Nabi yang umi yang (namanya) mereka dapati tertulis dalam
Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang
makruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi
mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan
membuang dari mereka beban dan belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang
yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang
terang yang diturunkan kepadanya (Al-Qur'an), mereka orang yang beruntung.
Allah berfirman,
”Yang menyuruh mereka mengerjakan yang makruf.
Dan melarang dari mengerjakan yang mungkar.
Dan MENGHALALKAN bagi mereka segala yang BAIK.
Dan MENGHARAMKAN bagi mereka segala yang BURUK.”
Syekh: “Maka segala makanan yang baik.
Misalnya daging sapi, jeruk, apel, susu termasuk yang baik-baik.
Sehingga termasuk yang dihalalkan.
Tetapi segala makanan yang buruk-buruk.
Maka Allah mengharamkannya.”
Guru: “Maaf Syekh, saya berbeda pendapat.
Karena menurut saya rokok termasuk thayyibaat (yang baik-baik).
Meskipun menurut Anda tidak baik.”
Guru: “Orang yang merokok banyak sisi positifnya.”
1) Membantu
penghasilan petani tembakau.
2) Membantu
karyawan pabrik rokok dan keluarganya.
3) Membantu
orang-orang dan toko yang menjual rokok.
4) Jika
sakit karena merokok dapat membantu keuangan untuk dokter, perawat, rumah
sakit, pabrik obat, penjual obat, dan penggali kuburan.
5) Dan masih banyak manfaat lainnya.
Syeikh: “Apakah Anda punya istri?”
Guru: “Ya”.
Syeikh: “Apakah Anda punya anak?”
Guru: “Ya”.
Syeikh: “Jika kamu melihat anakmu mengunyah permen, apakah kamu
rida?”
Guru: “Ya, tidak masalah.”
Syeikh: “Kalau kamu melihat anakmu sedang menghisap rokok,
apakah kamu rida?”.
Guru: “Tidak”.
Syeikh: “Kenapa?”
Guru: “Karena itu tidak baik untuk anak kecil, termasuk sesuatu
yang buruk.”
Syeikh: “Jika itu sesuatu buruk, bukankah masuk yang haram?
Bagaimana pula jika yang merokok itu istrimu?”.
Tiba-tiba sang guru mengeluarkan bungkusan rokok dari sakunya.
Dia meremas dengan tangannya lalu menginjak dengan kakinya.
Dia berkata, “Mulai sekarang wahai Syeikh, saya bertobat kepada
Allah dari segala godaan rokok.”
Tetapi, jika ada rokok
gratisan.
Saya akan
berpikir-pikir terlebih dahulu.
Daftar Pustaka
1. Internet.
2. Hatta,
DR. Ahmad. Tafsir Quran Per Kata, Dilengkapi dengan Asbabun Nuzul dan Terjemah.
Penerbit Pustaka Maghfirah, Jakarta 2011.
3. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2.
4. Tafsirq.com
online.

0 comments:
Post a Comment