SURAT MENAG INDONESIA BATAL IKUT IBADAH HAJI 2021
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
INDONESIA RESMI BATAL IKUT IBADAH HAJI TAHUN 2021
Indonesia secara resmi tidak ikut ibadah haji tahun 1442 Hijriah (2021 Masehi).
Keputusan Menteri
Agama Nomor 660 Tahun 2021.
Dengan rahmat Tuhan YME, Menteri Agama RI menimbang:
A. Bahwa
menunaikan ibadah haji wajib bagi umat lslam yang mampu secara ekonomi dan
fisik serta terjaminnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah haji selama
berada di embarkasi/debarkasi, di perjalanan, dan di Arab Saudi.
B. Bahwa
kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah haji sebagaimana dimaksud huruf A
terancam pandemi Covid-19 beserta varian barunya yang melanda hampir seluruh
negara di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi.
C. Bahwa
pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi WNI baik di dalam dan
di luar negeri melalui upaya penanggulangan pandemi Covid-19.
D. Bahwa
dalam ajaran Islam menjaga jiwa merupakan salah satu dari lima maqashid syariah
selain menjaga agama, akal, keturunan, dan harta yang harus dijadikan sebagai
dasar pertimbangan utama dalam penetapan hukum atau kebijakan oleh pemerintah
agar terwujud kemaslahatan bagi masyarakat.
E. Bahwa
sebagai akibat pandemi Covid-19 dalam skala lokal dan global, Pemerintah
Kerajaan Arab Saudi belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan
menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji
1442H/ 2021M.
F. Bahwa
Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji
1442 H/2021 M dan Pemerintah Indonesia membutuhkan ketersediaan waktu yang
cukup untuk melakukan persiapan pelayanan bagi jamaah haji.
G. Bahwa
setelah mempertimbangkan keselamatan jamaah haji dan mencermati aspek teknis
persiapan dan kebijakan otoritas Arab Saudi, Komisi VIII DPR RI dalam rapat
kerja masa persidangan kelima tahun sidang 2020/2021 tanggal 2 Juni 2021
menyatakan menghormati keputusan yang akan diambil pemerintah terkait
penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M.
H. Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf A,B,C,D,E,F, dan G,
perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang pembatalan keberangkatan
jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.
Mengingat dst
Memutuskan
Menetapkan
Keputusan Menteri Agama Tentang Pembatalan Keberangkatan
Jemaah Haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M.
1. Menetapkan
pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1442
H/2021 M bagi WNI yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya.
2. Pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu tercantum dalam lampiran
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
3. Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (3 Juni 2021).
(Sumber detiknews).

0 comments:
Post a Comment