MULAI APRIL
2022 MEMBANGUN RUMAH SENDIRI KENA PAJAK
Oleh: Drs. HM. Yusron
Hadi, M.M.
Selama
ini.
Pajak
membangun rumah.
Berlaku saat
orang membeli rumah dari pengembang.
Berupa
pajak pertambahan nilai.
Atau PPN.
Tapi kini.
Tiap
orang yang membangun rumah sendiri.
Juga
wajib membayar PPN.
Pajak
membangun rumah sendiri.
Berlaku
untuk semua pembangunan property.
Untuk
rumah pribadi.
Hingga
tempat usaha.
Aturan PPN
itu diatur.
Dalam
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 61/PMK.03/2022.
Tentang Pajak
Pertambahan Nilai.
Atas
Kegiatan Membangun Sendiri.
Peraturan
ini berlaku.
Pada 1
April 2022.
Pajak
membangun rumah sendiri.
Hanya untuk
rumah.
Dengan
luas bangunan.
Minimal 200
meter persegi.
Pajak
membangun rumah sendiri.
Harus
dibayar pemilik bangunan.
Perhitungannya:
Yaitu 20 persen dikali tarif PPN 11 persen.
Dikali
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Kegiatan Membangun Sendiri (KMS).
Atau 2,2
persen.
Dari
total biaya membangun rumah.
DPP PPN
KMS.
Berupa
nilai tertentu.
Sebesar
jumlah biaya yang dikeluarkan.
Atau yang
dibayarkan.
Untuk
membangun bangunan.
Tiap masa
pajak.
Sampai bangunan
selesai.
Tidak
termasuk biaya perolehan tanah.
"Misalnya
biaya saya (membangun) Rp 1 miliar.
Maka DPP-nya.
Yaitu Rp
200 juta dikali tarif," kata Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan
PTLL.
Direktorat
Jendral Pajak (DJP).
Kementerian Keuangan.
Bonarsius Sipayung.
Minggu (10/4/2022).
Ilustrasinya.
Orang membangun
rumah senilai Rp 1 miliar.
Maka PPN
yang harus dibayar.
Yaitu Rp
22 juta.
(Rp 1 miliar x 20 persen x 11 persen).
Atau (Rp
1 miliar x 2,2 persen).
(Sumber kompas)
0 comments:
Post a Comment