Sunday, April 10, 2022

13120. MULAI APRIL 2022 MEMBANGUN RUMAH SENDIRI KENA PAJAK

 





 

MULAI APRIL 2022 MEMBANGUN RUMAH SENDIRI KENA PAJAK

Oleh: Drs. HM. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

Selama ini.

Pajak membangun rumah.

Berlaku saat orang membeli rumah dari pengembang.

Berupa pajak pertambahan nilai.

Atau PPN.

 

Tapi kini.

Tiap orang yang membangun rumah sendiri.

 

Juga wajib membayar PPN.

 

Pajak membangun rumah sendiri.

Berlaku untuk semua  pembangunan property.

 

Untuk rumah pribadi.

Hingga tempat usaha.

 

Aturan PPN itu diatur.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 61/PMK.03/2022.

 

Tentang Pajak Pertambahan Nilai.

Atas Kegiatan Membangun Sendiri.

 

Peraturan ini berlaku.

Pada 1 April 2022.

 

Pajak membangun rumah sendiri.

Hanya untuk rumah.

Dengan luas bangunan.

Minimal 200 meter persegi.

 

Pajak membangun rumah sendiri.

Harus dibayar pemilik bangunan.

 

Perhitungannya:

Yaitu  20 persen dikali tarif PPN 11 persen.

Dikali Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Kegiatan Membangun Sendiri (KMS).

 

Atau 2,2 persen.

Dari total biaya membangun rumah. 

 

DPP PPN KMS.

Berupa nilai tertentu.

 

Sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan.

Atau yang dibayarkan.

 

Untuk membangun bangunan.

Tiap masa pajak.

Sampai bangunan selesai.

 

Tidak termasuk biaya perolehan tanah.

 

"Misalnya biaya saya (membangun) Rp 1 miliar.

 

Maka DPP-nya.

Yaitu Rp 200 juta dikali tarif," kata Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan PTLL.

Direktorat Jendral Pajak (DJP).

 Kementerian Keuangan.

 

 Bonarsius Sipayung.

 Minggu (10/4/2022).

 

Ilustrasinya.

Orang membangun rumah senilai Rp 1 miliar.

 

Maka PPN yang harus dibayar.

Yaitu Rp 22 juta.

 

 (Rp 1 miliar x 20 persen x 11 persen).

Atau (Rp 1 miliar x 2,2 persen).

 

(Sumber kompas)

0 comments:

Post a Comment