HUKUMNYA PATUNG MUSIK WAYANG
DI ALQURAN
Oleh: Drs. H. M.
Yusron Hadi, M.M.
Al-Quran mengharamkan
2 hal, yaitu:
1)
Benda haram
2)
Perbuatan haram
BENDA YANG DIHARAMKAN
AL-QURAN
Al-Quran surah
Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 172-173.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ
ءَامَنُوا۟ كُلُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا رَزَقْنَٰكُمْ وَٱشْكُرُوا۟ لِلَّهِ إِن
كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
إِنَّمَا حَرَّمَ
عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ
لِغَيْرِ ٱللَّهِ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ
عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Hai orang-orang
beriman, makanlah di antara rezeki baik yang Kami berikan kepadamu dan
bersyukurlah kepada Allah, jika benar hanya kepada-Nya kamu menyembah.
Sesungguhnya Allah
hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika
disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa terpaksa
(memakannya) sedangkan ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui
batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.
Ada 4 benda haram,
yaitu:
1) Bangkai.
2) Darah.
3) Babi.
4) Hewan disembelih
selain atas nama Allah.
Al-Quran surah
Al-An’am (surah ke-6) ayat 145.
قُل لَّآ أَجِدُ فِى
مَآ أُوحِىَ إِلَىَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُۥٓ إِلَّآ أَن يَكُونَ
مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُۥ رِجْسٌ أَوْ
فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا
عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Katakan: "Tidak
aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi
orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah
yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor atau
binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa yang dalam
keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui
batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Al-Quran surah
Al-Maidah (surah ke-5) ayat 3.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ
ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ
بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ
وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ
وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْأَزْلَٰمِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ ٱلْيَوْمَ يَئِسَ
ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَٱخْشَوْنِ ۚ ٱلْيَوْمَ
أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ
ٱلْإِسْلَٰمَ دِينًا ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ فِى مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ
لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Diharamkan bagimu
(memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama
selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang
diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan
(diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga)
mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah
kefasikan. Pada hari ini orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan)
agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku.
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan
kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang
siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Dalam QS (5:3) ada 10
benda haram, yaitu:
1) Bangkai.
2) Darah.
3) Babi.
4) Hewan disembelih
atas nama selain Allah.
5) Hewan tercekik.
6) Hewan terpukul.
7) Hewan terjatuh.
8) Hewan ditanduk.
9) Hewan diterkam.
10) Hewan disembelih
untuk berhala.
Dalam QS (2:173-174)
disebutkan 4 benda haram, yaitu:
1) Bangkai.
2) Darah.
3) Babi.
4) Hewan disembelih
selain atas nama Allah.
Hal itu tidak bertentangan.
Karena 10 benda haram
itu.
Berupa perincian 4
benda haram.
Termasuk benda
bangkai, yaitu:
1) Hewan tercekik.
2) Hewan terpukul.
3) Hewan terjatuh.
4) Hewan ditanduk.
5) Hewan diterkam.
Termasuk kelompok
hewan disembelih selain atas nama Allah.
1)
Untuk berhala.
Kesimpulan:
Secara global benda
haram:
1.
Bangkai.
1) Hewan tercekik.
2) Hewan terpukul.
3) Hewan terjatuh.
4) Hewan ditanduk.
5) Hewan diterkam.
2. Darah.
3. Babi.
4. Hewan disembelih
selain atas nama Allah.
1) Hewan disembelih untuk
berhala.
PERBUATAN YANG
DIHARAMKAN AL-QURAN
Dalam Surah Al-Maidah
(surah ke-5) ayat 3 di atas.
1.
Mengundi nasib dengan
anak panah.
Mengundi nasib dengan
anak panah hukumnya HARAM.
Tapi busur panah dan
anak panah hukumnya BOLEH (MUBAH).
Bendanya BOLEH
(MUBAH).
Tapi perbuatannya
haram.
Dalam Surah Al-A’raf
(surah ke-7) ayat 33.
قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ
رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ
بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا
وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ
________________________________________
Katakan: "Tuhanku
hanya mengharamkan perbuatan keji, baik yang tampak atau tersembunyi, dan
perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan)
menyekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujah untuk itu
dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu
ketahui".
Ayat di atas bisa
dipahami.
Bahwa perbuatan haram,
yaitu:
1. Perbuatan keji yang
tampak.
2. Perbuatan keji
tersembunyi.
3. Perbuatan dosa.
4. Melanggar hak
manusia tanpa alasan benar.
5. Menyekutukan Allah
(syirik).
6. Mengadakan sesuatu
terhadap Allah apa yang tak diketahui.
HUKUMNYA WAYANG
Bendanya wayang tak
haram.
Karena wayang tak
terbuat dari benda haram.
Sehingga wayangnya tak
perlu dimusnahkan.
Al-Quran tak
mengharamkan gambar dan patung.
Nabi Sulaiman punya
banyak patung.
Al-Quran surah Saba
(surah ke-34) ayat 13.
يَعْمَلُونَ لَهُ مَا
يَشَاءُ مِنْ مَحَارِيبَ وَتَمَاثِيلَ وَجِفَانٍ كَالْجَوَابِ وَقُدُورٍ
رَاسِيَاتٍ ۚ اعْمَلُوا آلَ دَاوُودَ شُكْرًا ۚ وَقَلِيلٌ مِنْ عِبَادِيَ
الشَّكُورُ
________________________________________
Para jin membuat untuk
Sulaiman apa yang dikehendakinya dari gedung-gedung tinggi dan patung-patung
dan piring-piring (besarnya) seperti kolam dan periuk yang tetap (berada di
atas tungku). Bekerjalah hai keluarga Daud untuk bersyukur (kepada Allah). Dan
sedikit sekali dari hamba-Ku yang berterima kasih.
Nabi Sulaiman punya
istana.
Dengan dengan hiasan
banyak patung.
Benda patungnya
hukumnya mubah (boleh).
Tapi yang haram.
Jika patung itu
disembah.
Yang haram bukan
bendanya.
Tapi perbuatannya.
Al-Quran surah
Al-Anbiya (surah ke-21) ayat 52-54.
إِذْ قَالَ لِأَبِيهِ
وَقَوْمِهِ مَا هَٰذِهِ التَّمَاثِيلُ الَّتِي أَنْتُمْ لَهَا عَاكِفُونَ
(Ingatlah), ketika
Ibrahim berkata kepada bapaknya dan kaumnya: "Patung-patung apakah ini
yang kamu tekun beribadat kepadanya?"
قَالُوا وَجَدْنَا
آبَاءَنَا لَهَا عَابِدِينَ
Mereka menjawab:
"Kami mendapati bapak-bapak kami menyembahnya".
قَالَ لَقَدْ كُنْتُمْ
أَنْتُمْ وَآبَاؤُكُمْ فِي ضَلَالٍ مُبِينٍ
Ibrahim berkata:
"Sesungguhnya kamu dan bapak-bapakmu berada dalam kesesatan nyata".
Benda patungnya
hukumnya mubah (boleh).
Tapi menyembah patung
hukumnya haram.
Kesimpulan.
1. Benda wayang,
gamelan, dan pengeras suara adalah alat manusia.
Maka hukumnya mubah
(boleh).
2. Jika wayang,
gamelan pengeras suara, dan alat lainnya.
Dipakai untuk syirik.
Maka hukumnya haram.
3. Semua alat manusia
bersifat netral dan boleh.
Tapi perbuatan syirik.
Hukumnya haram.
Sumber
1) Zakir Naik.
2) Agus Mustofa
0 comments:
Post a Comment