HUBUNGAN BADAN SUAMI ISTERI DI BULAN RAMADAN
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 183.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا
كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Hai orang-orang
beriman, diwajibkan atasmu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang
sebelummu agar kamu bertakwa.
Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 184.
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ
سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ
طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ
تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Yaitu dalam beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antaramu
sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib baginya berpuasa)
sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari lain. Dan wajib bagi orang yang berat
menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidiah, (yaitu): memberi
makan seorang miskin. Barang siapa dengan rela hati mengerjakan kebajikan, maka
itu lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 185.
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ
وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ
فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ
أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ
وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadan, bulan yang
di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan
penjelasan mengenai petunjuk dan pembeda (antara hak dan batil). Karena itu,
barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu,
maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam
perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib baginya berpuasa), sebanyak hari yang
ditinggalkannya itu, pada hari lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan
tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya
dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan
kepadamu, supaya kamu bersyukur.
Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 187.
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ
هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ
كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۖ
فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا
وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ
الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ وَلَا
تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ
فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ
يَتَّقُونَ
Dihalalkan
bagimu pada malam hari bulan Puasa bercampur dengan iste kamu; mereka pakaian
bagimu, dan kamu pun pakaian bagi mereka. Allah tahu bahwa kamu tidak dapat
menahan nafsumu, karena itu Allah mengampunimu dan memberi maaf kepadamu. Maka
sekarang campuri mereka dan cari apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan
makan minum hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.
Kemudian sempurnakan puasa sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu
campuri mereka, sedangkan kamu iktikaf dalam masjid. Itu larangan Allah, maka
jangan kamu mendekatinya. Demikian Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada
manusia, supaya mereka bertakwa.
Kalimat “wa 'alal ladzina yuthiqunahu fidyatun tha'amu miskin” .
(Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya membayar fidiah.
Yaitu memberi makan seorang miskin).
Penggalan ayat ini .
Para ulama beda pendapat.
Sebagian ulama berpendapat
Awalnya Allah memberi alternatif.
Bagi orang yang wajib puasa.
Yaitu:
1)
Berpuasa.
2)
Tak puasa diganti bayar fidiah.
Sebagian ulama berpendapat
Bahwa ayat ini tentang:
1)
Musafir.
2)
Orang sakit.
3)
Orang berat puasa Ramadan.
Mereka boleh tidak berpuasa.
Tapi diganti bayar fidiah.
Mayoritas ulama berpendapat.
Penggalan ayat ini .
Tentang orang sudah tua.
Dan orang punya pekerjaan berat.
Berpuasa sangat memberatkan.
Tapi dia tak punya sumber rezeki lain.
Dalam kondisi ini.
Mereka boleh tak puasa Ramadan.
Dengan syarat bayar fidiah.
Termasuk orang sakit.
Tak mampu berpuasa.
Sebab memperlambat penyembuhan.
Juga wanita hamil dan menyusui.
Fidiah.
Yaitu memberi makan fakir dan miskin tiap hari.
Selama dia tak puasa Ramadan.
Besarnya fidiah.
Ada yang berpendapat.
Yaitu “setengah shak” (gantang).
Sekitar 3,125 gram.
Gandum, kurma, atau makanan pokok lain.
Ada yang menyatakan.
Yaitu “satu mud”
Sekitar lima per enam liter.
Ada yang menentuan jumlahnya.
Pada kebiasaan warga.
Kalimat “uhilla lakum lailatash-shiyamir-rafatsu ila nisa'ikum”
(Dihalalkan kepadamu pada malam Ramadan bersetubuh dengan istrimu).
Ayat Al-Quran ini.
Membolehkan hubungan suami dan isteri.
Pada malam bulan Ramadan.
Termasuk mengeluarkan sperma.
Dengan cara apa pun.
Sebagian ulama menilai.
Berpelukan dan berciuman suami isteri.
Pada siang hari bulan Ramadan.
Hukumnya makruh.
Sebab bisa akibatkan keluarnya sperma.
Mayoritas ulama berpendapat
Suami isteri hubungan seks pada malam hari.
Tak harus mandi junub.
Sebelum terbitnya fajar.
Sebelum Subuh.
Tetapi wajib mandi junub.
Sebelum terbitnya matahari.
Untuk salat subuh.
Kalimat “wakulu wasyrabu hatta yatabayyana lakumul khaith
al-abyadhu minal khaithil aswadi minal fajr”
(makan dan minumlah sampai terang bagimu benang putih dan benang
hitam, yaitu fajar).
Waktu imsak.
Biasanya 10 menit sebelum Subuh.
Imsak untuk mencegah.
Dan memberi peringatan.
Agar tak lagi melakukan terlarang.
Kalimat “tsumma atimmush shiyama ilal lail” .
(kemudian sempurnakan puasa itu sampai malam).
Artinya waktu berpuasa.
Mulai sejak terbit fajar.
Berakhir datangnya malam.
Para ulama berbeda pendapat .
Yang dimaksud “malam hari”.
Ada yang memahami “malam hari” .
Yaitu tenggelamnya matahari.
Meskipun masih ada mega merah.
Ada yang memahami.
Malam hari yaitu hilangnya mega merah.
Dan menyebarnya kegelapan.
Daftar Pustaka
1.
Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan.
Penerbit Mizan, 1994.
2.
Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas
Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3.
Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4.
Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5.
Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment