KODE NOMOR KTP INDONESIA
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Nomor
Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk bersifat unik dan melekat
pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
NIK
berlaku seumur hidup dan selamanya.
NIK
diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap
Penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata.
NIK
pertama kali diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan ketika
Institusi Pemerintah ini menerapkan sistem KTP nasional yang terkomputerisasi.
NIK terdiri atas
16 angka.
1) 2
angka awal, padak otak ke-1 dan ke-2 adalah kode Provinsi.
2) 2 angka
pada kotak ke-3 dan ke-4 adalah kode Kabupaten/Kota.
3) 2
angka pada kotak ke-5 dan ke-6 adalah kode Kecamatan.
4)
6 angka pada kotak ke-7, 8, 9, 10, 11,
dan 12 adalah tanggal,
bulan, dan tahun lahir.
Khusus
untuk wanita tangal lahirnya ditambah 40.
5) 4
angka terakhir pada kotak ke-13, 14, 15, dan 16 adalah nomor urut.
a. Nomor
urut dimulai 0001.
b. Jika
ada yang sama (pada kotak ke-1 sampai ke-12), maka nomor urutnya berubah menjadi nomor berikutnya,
misalnya 0002.
Contoh NIK :
35-15-14-05-08-68-0001.
1) 35
kode Provinsi Jawa Timur.
2) 15
kode Kabupaten Sidoarjo.
3) 14
kode Kecamatan Sukodono.
4) 05
tanggal lahir (untuk pria), jika untuk wanita ditambah 40 menjadi 45.
5) 08
bulan lahir (Agustus).
6) 68
tahun lahir (tahun 1968).
7) 0001
nomor urut.
Contoh NIK :
35-15-14-45-08-68-0002.
1) 35
kode Provinsi Jawa Timur.
2) 15
kode Kabupaten Sidoarjo.
3) 14
kode Kecamatan Sukodono.
4) 45
tanggal lahir (tanggal lahirnya nya 05, karena wanita ditambah 40 menjadi 45)
5) 08
bulan lahir (Agustus)
6) 68
tahunlahir (tahun 1968).
7) 0002
nomor urut.
(Sumber:
internet)

0 comments:
Post a Comment