IMAM SYAFII MENJAWAB SOAL-SOAL
FIKIH
Oleh: Drs. HM. Yusron Hadi, M.M.
Khalifah Harun Rasyid sangat mencintai dan
mengagumi Imam Syafii.
Tetapi para ulama lain ingin menguji
kemampuan Imam Syafii.
Para ulama mengajukan beberapa pertanyaan untuk
menguji kecerdasan Imam Syafii dalam hukum Islam.
Kasus hukum Islam yang
ditanyakan kepada Imam Syafii.
1)
Seorang lelaki menyembelih seekor domba, lalu
dimasaknya hingga siap dimakan.
Dia
keluar rumah untuk suatu keperluan.
Beberapa
waktu kemudian, dia kembali pulang dan berkata kepada keluarganya,”Makanlah
dombanya, karena domba itu haram untuk saya.”
Keluarganya
menjawab,”Domba itu juga haram untuk kami.”
Jawaban Imam Syafii.
“Lelaki itu seorang musyrik.
Dia menyembelih domba atas nama berhala, lalu
dia keluar rumah untuk beberapa kepentingan.
Allah memberinya hidayah, kemudian dia masuk
Islam, maka domba itu haram baginya.
Keluarganya ikut masuk Islam, maka domba itu
haram bagi mereka.”
2)
Ada 2 orang muslim, merdeka, dan waras.
Keduanya
minum khamar.
Orang
ke-1 dihukum pidana, tetapi orang ke-2 dibebaskan, tidak dihukum.
Jawaban Imam Syafii.
”Orang ke-1 sudah balig dan orang ke-2 belum
balig.”
3)
Ada seorang lelaki dan seorang wanita dewasa.
Keduanya
bertemu 2 anak kecil di jalan, lalu mereka menciumnya.
Tatkala
ditanyakan kepada mereka, lelaki dewasa menjawab,”Bapakku adalah kakek mereka,
sedangkan saudaraku adalah paman mereka, dan istriku ialah istri bapak mereka.
Wanita
dewasa menjawab,”Ibuku adalah nenek mereka, sedangkan saudaraku adalah bibi
mereka, dari pihak ibunya.”
Jawaban Imam Syafii.
”Lelaki dan wanita dewasa itu adalah ayah dan
ibu mereka.”
4)
Ada 2 orang wanita dewasa, dan anak.
Keduanya
berkata,”Selamat datang untuk anak kami, yang sekaligus suami dan anak suami
kami.”
Jawaban Imam Syafii.
”Maka 2 anak itu adalah anak 2 wanita itu.
Masing-masing wanita, menikah dengan anak
temannya.
Kedua anak itu menjadi anak mereka, menjadi
suami dan anak dari suami mereka.”
5)
Seorang lelaki mengambil segelas besar air
untuk diminum.
Dia
minum setengah gelas dengan halal, tetapi setengah gelas lagi menjadi haram.
Jawaban Imam Syafii.
“Lelaki itu minum setengan gelas.
Lalu dia mimisan, darahnya masuk ke dalam
gelas sisanya, maka setengah gelas sisanya menjadi haram.”
6)
Ada 5 lelaki berzina dengan wanita.
Orang
yang ke-1 dihukum bunuh, orang ke-2 dihukum rajam, orang ke-3 dihukum cambuk, orang
ke-4 dihukum setengah pidana, tetapi orang ke-5 dibebaskan.”
Jawaban Imam Syafii.
”Orang yang ke-1 menganggap zina halal, maka
dia dibunuh.
Orang ke-2 sudah menikah, maka dia dirajam.
Orang ke-3 belum menikah, maka dia dicambuk.
Orang ke-4 seorang budak, maka dia dihukum
setengah pidana.
Orang yang ke-5 gila, maka dia dibebaskan”.
7)
Seorang lelaki memberi istrinya sebuah
kantung berisi sesuatu yang disegel.
Dia
minta istrinya mengosongkan isinya dengan syarat tidak boleh dibuka, dilubangi,
atau dirusak segelnya.
Jawaban Imam Syafii
”Kantung itu berisi gula atau garam, kantung
itu hanya perlu direndam dalam air, maka isinya sudah mencair.”
Daftar Pustaka
1.
Asy-Syinawi, Abdul Aziz. Biografi Empat
Mazhab. Penerbit Beirut Publishing. Ummul Qura. Jakarta, 2013.

0 comments:
Post a Comment