KHILAFIAH SEBAB LARANGAN PERHIASAN
PRIA
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi,
M.M.
Perhiasan
untuk lelaki adalah salah satu yang diperdebatkan para ulama.
Yaitu emas dan kain
sutera sebagai pakaian atau perhiasan lelaki.
Al-Quran
tidak menyinggung perhiasan untuk para lelaki.
Tetapi
banyak hadis Nabi menegaskan perhiasan
emas dan kain sutera
haram dipakai perhiasan oleh kaum lelaki.
Ali
bin Abi Thalib berkata,
“Saya
melihat Rasulullah mengambil sutera.
Lalu meletakkan
di sebelah kanan beliau.
Dan
mengambil emas lalu diletakkan di sebelah kiri beliau.
Kemudian
Rasulullah bersabda,
“Kedua barang ini haram untuk perhiasan kaum
lelaki umatku”.
Para
ulama berbeda pendapat
tentang penyebab haramnya perhiasan emas dan kain
sutera bagi kaum lelaki.
Sebagian
ulama berpendapat bahwa perhiasan emas dan kain sutera adalah:
1) simbol kemewahan dan perhiasan berlebihan.
2) Dapat
menimbulkan ketidakwajaran bagi kaum lelaki.
3) Dapat
mengundang sikap angkuh dan sombong.
4) Menyerupai
pakaian kaum musyrik.
Sebagian
ulama berpendapat ucapan dan sikap Nabi Muhammad tidak selalu harus
dipahami sebagai ketetapan hukum.
Ada 12
macam tujuan ucapan dan sikap Nabi Muhammad.
Yang
terpenting dan terbanyak adalah dalam bidang syariat atau hukum.
Salah
satunya berupa
“Tuntunan dan Petunjuk”.
Tuntunan
dan Petunjuk berbeda dengan dengan ketetapan hokum.
Rasulullah
memerintah atau melarang sesuatu tidak harus dilaksanakan.
Tetapi memberi
tuntunan dan petunjuk ke arah jalan yang benar.
Berupa nasihat dan petuah yang baik.
Nabi
Muhammad memerintahkan 7 hal dan melarang 7 hal yang lain.
Rasulullah
memerintahkan 7 hal, yaitu:
1) Mengunjungi
orang sakit.
2) Mengantar
jenazah.
3) Mendoakan
orang yang bersin dengan mengucapkan "yarhamukallah", apabila orang
yang bersin mengucapkan “alhamdulillah”.
4) Mengabulkan
permintaan orang yang meminta dengan menyebut nama Allah.
5) Membantu
orang yang teraniaya.
6) Menyebarkan
salam.
7) Menghadiri
undangan.
Nabi
melarang 7 hal, yaitu:
1)
Melarang
lelaki memakai cincin emas.
2)
Melarang
lelaki memakai sutera.
3)
Perabot
minuman terbuat dari perak.
4)
Pelana
terbuat dari kapas.
5)
Aqsiyah,
bentuk jamak dari “qisiy” (sejenis pakaian berbahan sutera dari Mesir).
6)
Istabraq
(sutera tebal).
7)
Dibaj”
(sutera halus).
Para
ulama menjelaskan 7 perintah dan 7 larangan Rasulullah di atas:
Yang
wajib adalah membantu orang teraniaya, jika mampu.
Yang
tidak wajib adalah mendoakan orang bersin dan mengabulkan permintaan orang,
meskipun dengan menyebut nama Allah.
Larangan
Yang jelas tidak haram
adalah memakai pelana dari kapas.
Larangan
yang jelas haram adalah memakai wadah tempat untuk meminum yang terbuat dari
perak.
Dan
memakai jenis busana dari Mesir.
Sebagian
ulama berpendapat Rasulullah melarangnya.
Untuk
menghindarkan para sahabat dan umat Islam dari penampilan berlebihan,
berfoya-foya.
Dan
berhias glamor serba gemerlapan.
Sebagian ulama berpendapat sebagian larangan itu hanya untuk
menantu Rasulullah.
Yaitu Ali bin Abi Thalib, suami Fatimah binti Muhammad.
Bukan untuk seluruh umat Islam.
Rasulullah
melarang memakai “aqsiyah”, bercincin emas, dan membaca ayat Al-Quran ketika
rukuk dan sujud dalam salat.
Ali
bin Abi Thalib berkata,
”Aku
tidak mengatakan bahwa kamu juga dilarang”.
Salah
satu fungsi pakaian untuk perhiasan adalah harus menghindari timbulnya
rangsangan berahi dari lawan jenis yang melihatnya (selain suami dan istri).
Dan munculnya
sikap tidak sopan dari siapa pun.
Hal
itu dapat muncul dari cara berpakaian, berhias, berjalan, berucap, dan
sebagainya.
Bersolek
dan memakai perhiasan adalah naluri manusia.
Sehingga
Islam tidak melarangnya.
Yang
dilarang adalah “tabarrujal jahiliyah” .
Yaitu
mencakup segala macam yang dapat menimbulkan rangsangan
berahi kepada bukan suami istri.
Al-Quran
surah Al-Ahzab (surah ke-330 ayat 33.
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا
تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ
وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ
لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا
Dan hendaklah kamu tetap di
rumahmu dan jangan kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang
Jahiliah yang dahulu, dan dirikan salat, tunaikan zakat, dan patuhi Allah dan
Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosamu, hai ahlul
bait dan membersihkanmu sebersih-bersihnya”.
Para
ulama berpendapat termasuk “tabarrujal
jahiliyah” adalah wewangian menusuk
hidung.
Rasulullah
bersabda,
“Wanita
memakai parfum merangsang dan melewati majelis kelompok pria.
Maka
sesungguhnya dia telah berzina”.
Al-Quran
membolehkan wanita berjalan dihadapan lelaki.
Asalkan
cara berjalannya tidak mengundang perhatian.
Al-Quran
surah An-Nur (surah ke-24) ayat 31.
“Dan
jangan mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka
sembunyikan”.
Al-Quran
surah An-Nur (surah ke-24) ayat 31.
زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ
مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ
زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ
بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ
إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ
نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي
الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ
عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا
يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ
الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Katakan kepada wanita yang
beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya,
dan jangan mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak
daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan jangan
menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau
ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau
saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka,
atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau
budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak
mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti
tentang aurat wanita. Dan jangan mereka memukulkan kakinya agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah,
hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung”.
Al-Quran
tidak melarang orang bicara dan bertemu dengan lawan jenisnya.
Tetapi
jangan sampai sikap dan isi pembicaraan mengundang rangsangan
dan godaan.
Al-Quran
surah Al-Ahzab (surah ke-33) ayat 32.
يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ
كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ ۚ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ
فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا
Hai istri-istri Nabi, kamu
sekalian tidak seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka jangan kamu
tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginan orang yang ada penyakit dalam
hatinya, dan ucapkan perkataan yang baik”.
Daftar Pustaka
1. Shihab,
M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan,
1994.
2. Shihab,
M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan
Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3. Shihab,
M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com
online.

0 comments:
Post a Comment