Tuesday, June 1, 2021

9763. KHILAFIAH SEBAB LARANGAN PERHIASAN PRIA

 



KHILAFIAH SEBAB LARANGAN PERHIASAN PRIA

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

 

Perhiasan untuk lelaki adalah salah satu yang diperdebatkan para  ulama.

 

 

Yaitu emas  dan  kain sutera  sebagai  pakaian  atau perhiasan lelaki.

 

 

Al-Quran tidak menyinggung perhiasan untuk para lelaki.

 

 

Tetapi banyak hadis Nabi menegaskan perhiasan emas dan kain sutera haram dipakai perhiasan oleh kaum lelaki.

 

 

Ali bin Abi Thalib berkata,

 

“Saya melihat Rasulullah mengambil sutera.

 

Lalu  meletakkan di sebelah kanan beliau.

 

Dan mengambil emas lalu diletakkan di sebelah kiri beliau.

 

Kemudian Rasulullah bersabda,

 

 “Kedua barang ini haram untuk perhiasan kaum lelaki umatku”.

 

 

Para ulama berbeda pendapat tentang penyebab haramnya perhiasan emas dan kain sutera bagi  kaum  lelaki.

Sebagian ulama berpendapat bahwa perhiasan emas dan kain sutera adalah:

 

1)    simbol   kemewahan   dan   perhiasan   berlebihan.

 

2)    Dapat menimbulkan ketidakwajaran bagi kaum lelaki.

 

3)    Dapat mengundang sikap angkuh dan sombong.

 

4)    Menyerupai pakaian kaum musyrik.

 

 

Sebagian ulama berpendapat ucapan dan sikap Nabi Muhammad tidak selalu harus dipahami  sebagai  ketetapan hukum.

 

 

Ada 12 macam tujuan ucapan dan sikap Nabi Muhammad.

 

 

Yang terpenting dan terbanyak adalah dalam bidang syariat atau hukum.

 

 

Salah satunya berupa “Tuntunan dan Petunjuk”.

 

 

Tuntunan dan Petunjuk berbeda dengan dengan ketetapan hokum.

 

Rasulullah memerintah atau melarang sesuatu tidak harus dilaksanakan.

 

 

Tetapi memberi tuntunan dan petunjuk ke arah jalan yang benar.

 

 

Berupa nasihat dan petuah yang baik.

Nabi Muhammad memerintahkan 7 hal dan melarang 7 hal yang lain.

 

 

Rasulullah memerintahkan 7 hal, yaitu:

 

1)    Mengunjungi orang sakit.

2)    Mengantar jenazah.

 

3)    Mendoakan orang yang bersin dengan mengucapkan "yarhamukallah", apabila orang yang bersin mengucapkan “alhamdulillah”.

 

4)    Mengabulkan permintaan orang yang meminta dengan menyebut nama Allah.

 

5)    Membantu orang yang teraniaya.

 

6)    Menyebarkan salam.

7)    Menghadiri undangan.

 

 

Nabi melarang 7 hal, yaitu:

 

1)             Melarang lelaki memakai cincin emas.

 

2)             Melarang lelaki memakai sutera.

3)             Perabot minuman terbuat dari perak.

 

4)             Pelana terbuat dari kapas.

 

5)             Aqsiyah, bentuk jamak dari “qisiy” (sejenis pakaian berbahan sutera dari Mesir).

 

6)             Istabraq (sutera tebal).

 

7)             Dibaj” (sutera halus).

 

 

Para ulama menjelaskan 7 perintah dan 7 larangan Rasulullah di atas:

 

 

Yang wajib adalah membantu orang teraniaya, jika mampu.

 

Yang tidak wajib adalah mendoakan orang bersin dan mengabulkan permintaan orang, meskipun dengan menyebut nama Allah.

 

 

Larangan

 

 

Yang  jelas  tidak  haram adalah memakai pelana dari kapas.

 

 

Larangan yang jelas haram adalah memakai wadah tempat untuk meminum yang terbuat dari perak.

 

 

Dan memakai jenis busana dari Mesir.

 

 

Sebagian ulama berpendapat Rasulullah melarangnya.

 

 

Untuk menghindarkan para sahabat dan umat Islam dari penampilan berlebihan, berfoya-foya.

 

 

Dan berhias glamor serba gemerlapan.

 

 

Sebagian ulama berpendapat sebagian larangan itu hanya untuk menantu Rasulullah.

 

 

Yaitu Ali bin Abi Thalib, suami Fatimah binti Muhammad.

 

Bukan untuk seluruh umat Islam.

 

 

Rasulullah melarang memakai “aqsiyah”, bercincin emas, dan membaca ayat Al-Quran ketika rukuk dan sujud dalam salat.

 

 

Ali bin Abi Thalib berkata,

 

”Aku tidak mengatakan bahwa kamu juga dilarang”.

 

 

Salah satu fungsi pakaian untuk perhiasan adalah harus menghindari timbulnya rangsangan berahi dari lawan jenis yang melihatnya (selain suami dan istri).

 

 

Dan  munculnya sikap tidak sopan dari siapa pun.

 

 

Hal itu dapat muncul dari cara berpakaian, berhias, berjalan, berucap, dan sebagainya.

 

 

Bersolek dan memakai perhiasan adalah naluri manusia.

 

 

Sehingga Islam tidak melarangnya.

 

 

Yang dilarang adalah “tabarrujal jahiliyah” .

 

 

 

Yaitu mencakup  segala  macam yang dapat menimbulkan rangsangan berahi kepada  bukan suami istri.

 

 

 

 Al-Quran surah Al-Ahzab (surah ke-330 ayat 33.

 

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا

 

Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan jangan kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliah yang dahulu, dan dirikan salat, tunaikan zakat, dan patuhi Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosamu, hai ahlul bait dan membersihkanmu sebersih-bersihnya”.

 

 

Para ulama berpendapat termasuk   “tabarrujal jahiliyah” adalah wewangian  menusuk hidung.

 

 

Rasulullah bersabda,

 

“Wanita memakai parfum merangsang dan melewati majelis kelompok pria.

 

 

Maka sesungguhnya dia telah berzina”.

 

 

Al-Quran membolehkan wanita berjalan dihadapan lelaki.

 

 

Asalkan cara berjalannya  tidak mengundang perhatian.

 

 

Al-Quran surah An-Nur (surah ke-24) ayat 31.

 

 

“Dan jangan mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan”.

 

 

Al-Quran surah An-Nur (surah ke-24) ayat 31.

 

زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

 

Katakan kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan jangan mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan jangan menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan jangan mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung”.

 

 

Al-Quran tidak melarang orang bicara dan bertemu dengan lawan jenisnya.

 

 

Tetapi jangan sampai sikap dan isi pembicaraan mengundang rangsangan dan  godaan.

 

 

Al-Quran surah Al-Ahzab (surah ke-33) ayat 32.

 

يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ ۚ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا

 

Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidak seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka jangan kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginan orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkan perkataan yang baik”.

 

 

 

Daftar Pustaka

1.    Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.  

2.    Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.

3.    Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.

4.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

5.    Tafsirq.com online.     

 

 

0 comments:

Post a Comment