Tuesday, June 8, 2021

9814. APAKAH PRESIDENTIAL THRESHOLD ITU

 


APAKAH PRESIDENTIAL THRESHOLD ITU

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

 

 

 

 

Presidential Threshold adalah syarat ambang batas pencalonan presiden.

 

 

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia AA La Nyalla Mahmud Mattalitti.

 

Menyatakan Presidential Threshold lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.

 

 

Presidential adalah amanat  Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

 

 

Pendapat itu disampaikan dalam acara Focus Group Discussion.

 

Dengan tema Presidential Threshold: Antara Manfaat dan Mudarat.

 

Di Ruang Amphiteater Gedung Ibrahim Lantai 5.

 

Kampus Terpadu Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Sabtu (5/6/2021).

 

 

“UU Pemilu buah amandemen UUD 1945 dahulu.

 

 

Amandemen konstitusi tahun 1999 sampai 2002.

 

 

Menjadi dasar lahirnya undang-undang.

 

 

Yang membuat Indonesia punya wajah politik seperti hari ini,” ujar La Nyalla.

 

 

Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

 

 

Dengan syarat mendapat kursi minimal 20% jumlah kursi DPR.

 

 

Atau 25% suara sah secara Nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

 

 

Hal itu mempersempit terbentuknya lebih dari 3 pasangan capres-cawapres.

 

 

“Meskipun di atas kertas didalilkan bisa muncul 3 hingga 4 pasang calon.

 

 

Tetapi praktiknya  tidak begitu.

 

 

Buktinya, dalam pemilu sebelumnya, bangsa ini hanya sanggup memunculkan 2 pasang calon.”

 

 

Dampaknya, dengan hanya 2 pasangan calon pilpres.

 

 

Menyebabkan terbelahnya politik dan polarisasi kuat di akar rumput.

 

 

Keadaan itu masih dirasakan hingga detik ini, meskipun sudah rekonsiliasi.

 

 

Tentu sangat tidak produktif bagi perjalanan bangsa dan negara ini.

Aturan presidential threshold lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya.

 

 

Apalagi dalil Presidential Threshold untuk memperkuat sistem presidensil.

 

 

Agar presiden terpilih punya dukungan kuat di parlemen.

 

Justru membuat mekanisme check and balances lemah.

Karena partai politik besar dan gabungannya pendukung presiden terpilih.

 

 

Akibatnya yang terjadi bagi-bagi kekuasaan.

 

Dan DPR menjadi legitimator kebijakan pemerintah.

 

Masalah sebenarnya ada di hulu, bukan di hilir.

 

Maka butuh amandemen UU yang baru.”

 

 

Hal berbeda disampaikan salah satu Pembicara FGD.

 

 

Zainal Arifin Mochtar, pakar hukum tatanegara UGM.

 

 

Menurutnya, tidak perlu amandemen, kita hanya perlu merevisi UU Pemilu.

“Kerja lebih mudah dengan revisi UU tentang Pemilu.

 

Diubah saja pasal-pasalnya soal ambang batas itu.

 

Jadi tidak perlu dengan amendemen,” ujar Zainal.

 

 

Karena amandemen malah merusak sistem presidensil yang dianut Indonesia saat ini.

 

 

“Amendemen jangan merusak Sistem Presidensil.

 

Presidensil itu artinya yang memilih presiden adalah rakyat.

 

 

Jangan sampai presiden dipilih lagi oleh MPR atau parlemen,” lanjutnya.

 

 

Dekan Fakultas Hukum UMY Iwan Satriawan S.H., MCL., Ph.D.

 

Menduga ada barikade kuat di balik pintu Mahkamah Konstitusi.

 

Dia dan tim sudah pernah mengajukan revisi UU Pemilu ke MK tetapi ditolak.

 

 

Dan itu 11 kalinya MK menolak ajuan itu.

 

 

“Sudah kami ajukan dari sisi akademisnya.

 

 

Kami mengkaji 8 negara.

 

 

Presidential Threshold Indonesia paling tinggi, yaitu  20%.

 

 

Bahkan beberapa negara tak punya Presidential Threstold.

 

Semoga barikade itu bisa dibuka oleh DPD.

 

 

Tapi DPD tidak bisa sendiri.

 

 

Harus dibantu gerakan mahasiswa, organisasi masyarakat atau NGO.

 

Muncul pertanyaan.

 

Jartai kecil punya kesempatan mengajukan capres dan cawapresnya.

 

Tapi akan kalah juga dengan partai besar.

 

Hal itu akan mendorong partai besar mencalonkan kandidat terbaiknya.

 

 

Sehingga terjadi kontestasi yang sehat.

 

Akademisi UMY Ridho Hamdi mendukung adanya Presidential Threshold di Pilpres.

 

Guna memperkuat eksistensi lembaga demokrasi.

 

 

Seperti partai politik dengan seabreg kelemahannya.

 

 

Poinnya, tidak hanya dibatasi angka minimal.

 

 

Tetapi juga harus dibatasi angka maksimal.

 

 

Ada 2 opsi tawaran Ridho. 

 

1.              Presidential Threshold minimal 15% dan max 30% .

Sehingga muncul 3 hingga 6 capres.

 

2.              Tiap parpol yang lolos ambang batas parlemen.

 

Berhak usul capresnya sendiri.

 

 

Catatannya Pileg dan Pilpres tidak serentak.

 

Serta penggunaan hasil Pileg di Pemilu tahun sama.

 

 

Bukan hasil Pemilu sebelumnya.

 

 

Presidential Threshold ada manfaatnya sebagai reward bagi partai.

 

 

Yang sudah bekerja keras dan punya kursi di DPR.

 

 

Parpol yang tidak lolos silakan bekerja keras lagi.

 

 

Dengan segala strategi dan tawaran ideologi platformnya.

 

 

“Di sini juga perlu ambang batas parlemen, meskipun tidak tinggi (bisa dibahas lain waktu).

 

Karena itu, revisi UU PEMILU adalah keharusan”.

 

 

(Sumber suara.muhammadiyah)

 

0 comments:

Post a Comment